BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
Hubungan narkoba dengan generasi muda dewasa ini amat
erat. Artinya amat banyak kasus kecanduan dan pengedaran narkoba yang di
dalamnya terlibat generasi muda, khususnya remaja sekolah dan luar sekolah
(putus sekolah). Menurut penilitian lembaga terkait, ada sekitar 4 juta orang
yang terlibat narkoba. Bahkan narkoba sudah memasuki sekolah-sekolah. Jenis
narkoba yang sering ditemukan adalah pil nipan dan daun ganja.
Akibat pemakaian narkoba maka tingkat kejahatan para
siswa sekolah di kota-kota besar terlihat amat meningkat. Upaya pemberantasan
narkoba tidak kunjung berjalan dengan jelas arah dan tujuannya. Jika kita
mengamati tayangan televisi, hampir setiap hari polisi menangkap para pecandu
dan pengedar narkoba. Akan tetapi, pengedaran barang haram itu makin meluas
sampai ke pelosok-pelosok tanah air. Anak-anak para pejabat dan para artis
sering menjadi sumber perluasan narkoba. Bahkan banyak pula pejabat pemda dan
aparat keamanan yang terlibat kasus narkoba.
Makalah yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini
kami tujukan kepada para remaja, mahasiswa, pelajar ataupun pada khalayak ramai
yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba
yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan ini semoga
makalah ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan
bahaya narkoba itu sendiri.
B.
Manfaat dan
Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan untuk memberikan informasi
atau gambaran mengenai:
·
Informasi-informasi
yang benar tentang narkoba, terkait dengan definisi narkoba dan jenis-jenis
narkoba.
·
Informasi
mengenai dampak negatif dan dampak positif narkoba
·
Faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba
·
Upaya
pencegahan narkoba
·
Cara
menanggulangi narkoba
C.
Konsep Dasar
Ilmu Sosial
Secara umum, permasalahan narkoba masuk ke dalam
beberapa disiplin ilmu sosial seperti antropologi, psikologi, ekonomi, dan
sosiologi. Dalam disiplin ilmu antropologi permasalahan ini mempengaruhi
kebudayaan yang melekat di masyarakat. Dala psikologi, penyalahgunaan narkoba
dipengaruhi oleh kepribadian, frustasi, dan persepsi yang dimiliki oleh
penggunanya. Dalam disiplin ilmu ekonomi, permasalahan ini merupakan kasus
penyalahgunaan barang dan jasa serta berpengaruh terhadap efisiensi yang mana
penghasilan yang seharusnya digunakan untuk pembelian barang yang bermanfaat
disalahgunakan untuk pembelian narkoba. Dalam aspek ilmu sosiologi, penggunaan
narkoba melanggar norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Selain itu,
dampak dari adanya penyalahgunaan narkoba ini adalah adanya pemberian sanksi
bagi penggunanya dan penyebaran narkoba tersebut terutama terjadi karena
sosialisasi yang kurang tepat.
BAB II
Permasalahan
Narkoba
terus mengancam Indonesia. Catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) 1,5 persen
populasi penduduk Indonesia atau sekitar 2,9 juta sampai 3,2 juta orang
melakukan penyalahgunaan narkoba. Bahkan sekitar 15 ribu jiwa harus meninggal
sia-sia tiap tahun karena barang haram tersebut. BNN juga mencatat bahwa jumlah
tindak pidana narkotika dan psikotropika terus meningkat. Tahun 1997 hanya
terjadi 622 kasus Narkoba. Memasuki tahun 2000-an, terjadi lebih dari 3 ribu
kasus. Di atas tahun 2005, kasus Narkoba mencapai puluhan ribu. Tahun 2011,
kasus Narkoba yang terungkap sebanyak 29.713 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak
36.589 orang.
Sementara
itu, sebuah laporan yang dirilis oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya
menyebutkan, sejak Januari 2009 hingga Maret 2009, tercatat 505 kasus tindak
pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan pelajar dan mahasiswa.
Mengejutkan sekaligus mencemaskan. Angka yang dirilis Polda Metro Jaya tersebut
di atas seolah memperkuat data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) yang
mensinyalir lebih dari 1,1 juta pelajar dan mahasiswa telah terjerat
penyalahgunaan narkoba.
Selain telah
menyebabkan korban jiwa, narkoba juga menimbulkan kerugian dari sisi ekonomi.
Dari sisi kerugian ekonomi, triliunan rupiah terbuang sia-sia untuk
membiayai dampak penggunaan narkoba. Berdasarkan data BNN dan Pusat Penelitian
Universitas Indonesia, dampak ekonomi dan sosial dari penyalahgunaan narkoba di
Indonesia mencapai Rp 23,6 triliun pada tahun 2004. Sementara itu, di sisi
lain, dana masyarakat yang dibelanjakan sekitar Rp 292 triliun per tahun, karena
apabila ada 3,2 juta korban dan masing-masing membelanjakan Rp 200 ribu per
hari, per bulan Rp 640 miliar. Ini akibat penyebaran perdagangan gelap
narkotika yang sudah sedemikian luas dan mewabah.
Jelas,
narkoba bukan saja masalah nasional suatu negara. Penyakit masyarakat ini sudah
menjadi masalah semua negara di dunia sehingga mayoritas anggota PBB telah
menyepakati United Nation Convention Against the Illicit Traffic in
Narcotics Drugs and Psychotropic Substances pada 1988. Indonesia telah
meratifikasi konvensi tersebut dengan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Kejahatan
narkotika pada dasarnya termasuk kejahatan terhadap pembangunan dan
kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional dan
internasional. Ruang lingkup dan dimensi kejahatan narkotika sangat luas
sehingga kegiatan dan aktivitasnya mengandung ciri sebagai organized crime,
white collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Dengan
kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi, kejahatan narkotika dapat menjadi
salah satu bentuk dari cyber crime. Eksekusi mati tetap menjadi salah
satu bentuk sanksi pidana, namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat
kehati-hatian sebagai pidana yang bersifat khusus, yakni dengan syarat-syarat
khusus dan didukung oleh bukti-bukti saksi serta bukti-bukti lain yang sangat
kuat.
Berdasarkan
data dari departemen LITBANG Badan Narkotika Nasional, sampai akhir tahun 2011,
kasus terbanyak yang ditemukan dalam penyalahgunaan narkoba adalah kegiatan
distribusi yang berjumlah 19.454 dengan jumlah tersangka sebesar 22.810, lebih
tinggi dari kegiatan konsumsi sejumlah 10.160 dengan jumlah tersangka sebesar
13.705. Jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba pria adalah 32.810 dan
wanita sejumlah 3.659 orang. Jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba
berdasarkan usia paling banyak berada di kalangan usia lebih dari 30 tahun dan
sejumlah 117 orang tercatat berumur kurang dari 15 tahun. Jumlah tersangka
berdasarkan tingkat pendidikan, SMA menduduki peringkat paling tinggi dengan
jumlah 20.398 orang. Berdasarkan estimasi jumlah penyalahgunaan Narkoba menurut
wilayah tahun 2011, DKI Jakarta menduduki peringkat nomor 1 terbanyak dengan
jumlah pemakai berkisar antara 140.923 orang sampai 171.952. Selanjutnya,
disusul dengan Jawa Barat yang menduduki peringkat 2 dan Banten peringkat 3
terbanyak.
BAB III
Pembahasan
A.
Definisi
Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan
adiktif. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya
oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif. Narkoba adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh
tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut
ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit
rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah
yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin
menggunakan Narkoba meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang
mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba (obat). Bahaya bila menggunakan
Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya ketergantungan obat
(ketagihan).
B.
Jenis-jenis
Narkoba
Secara umum narkoba dapat digolongkan ke dalam
beberapa jenis, antara lain :
· Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris
"narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain),
dan cannabis sativa (ganja)
baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf
yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita
disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah: Opium atau Opioid
atau Opiat atau Candu, Codein atau
Kodein, Methadone (MTD), LSD atau Lysergic
Acid atau Acid atau Trips atau Tabs, Demerol atau Petidin atau
Pethidina, Dektropropoksiven, Hashish (Berbentuk
tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan.
Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena
jarang membawa kematian).
· Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang
tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang
dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan
mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah: Ekstasi atau Inex
atau Metamphetamines, Demerol, Speed, Angel Dust, Shabu-shabu
(Sabu/Syabu/ICE), Sedatif, Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip,
Dum, Megadon, Nipam.
Jenis
Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin
ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.
Nama lainnya ialah fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin
yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
· Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa
membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Yang termasuk ke dalam zat
adiktif ialah Alkohol, Nikotin, dan Kafein.
Dari segi
efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan
menjadi 3 (tiga) golongan /jenis:
· Upper adalah
jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabusabu, ekstasi
dan amfetamin.
· Downer
adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu
jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur
(hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
· Halusinogen
adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan
dengan kegunaan medis.
Adapun
jenis-jenis narkoba lain antara lain :
· Marijuana
Marijuana adalah nama khusus untuk
Hemp, suatu tanaman tinggi mencapai 2 meter, bentuk daun mirip daun singkong,
daun warna hijau dan tumbuh terbaik didaerah pegunungan. Zat kimia addictive
utama didalam marijuana adalah tetra hydrocannabinol yang dapat dideteksi
melalui air kencing. Para pecandu narkoba menghisap marijuana dengan rokok atau
pipa. Jika putus dari zat marijuana, maka si pemakai akan sakau dengan gejala
macam-macam seperti mata berair, hidung berselesma, badan jadi nyeri. Pemakaian
yang semakin banyak zat marijuana akan menyebabkan kehilangan memori, kemampuan
belajar, dan motivasi.Marijuana juga dapat menyebabkan distorsi persepsi
(penyimpangan persepsi dari kenyataan), kehilangan koordinasi, detak jantung
meningkat timbul rasa cemas yang terus menerus. Sebagai akibat medical dapat
menyebabkan kerusakan paru, batuk kronis, bronchitis.
· Heroin
Kebanyakan pemakai heroin
menyuntikkan zat tersebut ke dalam tubuhnya. Si pemakai merasakan gelora
kesenangan diiringi panas badan, mulut kering, perasaan yang berat dan mental
jadi kelam berawan menuju depresi di dalam system saraf sentral. Jika
dihentikan maka si pemakai akan sakaw, gelisah, sakit pada otot dan tulang,
insomnia, muntaber. Untuk menghilangkan kecanduan harus ada kerja sama antara
pecandu dengan pembimbing/dokter. Biasannya hal ini dilakukan oleh konselor
spesialis narkoba dengan menggunakan muti-methods/konseling terpadu. Metode
dokter dengan memberi opiates sedikit demi sedikit dalam jangka panjang untuk
pngobatan kecanduan heroin dimaksudkan agar pasien tidak melakukan injeksi yang
sangat membahayakan dirinya karena over dosis dan bahaya penyakit HIV dan
hepatitis C.
· Cocaine
Cocaine sering dihirup melalui
hidung, akan tetapi juga diisap dengan rokok atau jika disuntikkan akan
berdampak penyakit HIV/AIDS. Akibat cocaine terhadap fisik pemakai adalah
terhambatnya saluran darah, pupil mata membesar, panas badan meningkat, denyut
jantung meningkat, darah tinggi, perasaan gelisah, nyeri, cemas. Menghisap
crack cocaine bersama rokok akan menimbulkan paranoia(sejenis penyakit jiwa yang
meyebabkan timbul ilusi yang salah tentang sesuatu dan akhirnya bisa bersifat
agresif akibat delusi yang dialaminya). Cocaine dapat menyebabkan kematian
karena pernafasannya tersendat lalu otak kekurangan oksigen.
C.
Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
1)
Faktor
Kepribadian
Individu
yang mencoba-coba menggunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan
akan narkoba serta efek-efek bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba. Individu
tersebut tidak bisa mengontrol keinginanya untuk mencoba, sikap impulsive
dengan didorong oleh rasa ingin tahu yang kuat akan mempengaruhi self knowledge
sehingga ia menjadi terjebak dalam ketergantungan yang tinggi akan obat-obatan
tersebut.
Biasanya individu yang tidak biasa dalam menghadapi
penyelesaian masalah cenderung untuk mrnggunakan narkoba, hal ini disebabkan
individu melakukan mal adjustment akibat pengalaman-pengalaman dalam making
decision untuk menyelesaikan permasalahan dirinya. Kecemasan yang di timbulkan
oleh konflik individu tersebut dapat menguranginya dengan menkonsumsi narkoba.
Individu yang terbiasa pada kesenangan semata justru menghindari permasalahan
yang lebih ruwet, biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara
instan dan praktis. Mereka tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet, atau
berfikir konstruktif, dan hanya berfikir simple yang hanya mendatangkan
kesenangan sesaat, yaitu dengan cara mengkonsumsi narkoba yang bisa memberikan
rasa euphoria secara berlebihan.
2)
Masyarakat
yang Permisif dan Individualis
Lingkungan yang
individualistik seperti yang terdapat dalam kehidupan kota besar cenderung
kurang peduli dengan orang lain dan lingkungannya, mereka hanya memikirkan
permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya, biasanya orang -
orang seperti ini selalu beranggapan bahwa yang penting bukan dirinya, saudara
atau familinya yang tidak terlibat narkoba maka ia tidak mau ambil pusing
dengan penyalahgunaan narkoba ini yang semakin meluas pada remaja dan pada
anak-anak.
3)
Kontrol
Keluarga
Orang tua
yang terlalu sibuk jarang mempunyai waktu untuk mengontrol anak-anaknya. Anak
yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar,
biasanya mereka juga mencari "kesibukan" bersama teman-temanya.
Anak-anak abusive juga kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari kedua
orang tuanya, termasuk mengenal norma-norma yang seharusnya diperkenalkan sejak
dini dari dalam keluarga.
4)
Pengaruh
Teman Sebaya
Pengaruh
teman atau kelompok sangat penting terhadap penggunaan narkoba, hal ini disebabkan
sebagai syarat kemudahan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok
atau genk mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi
tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama
untuk mengkonsumsi narkoba bersama pula
D.
Dampak
Negatif Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau
melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan.
Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya
kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung,
paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat
tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi
atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada
fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1) Dampak
Fisik:
·
Gangguan
pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
·
Gangguan
pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot
jantung, gangguan peredaran darah
·
Gangguan
pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
·
Gangguan
pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran
bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
·
Sering sakit
kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan
hati dan sulit tidur.
·
Dampak
terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan
fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan
fungsi seksual.
·
Dampak
terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan
periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
·
Bagi
pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
yang hingga saat ini belum ada obatnya.
·
Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan
kematian.
2) Dampak
Psikis:
·
Lamban
kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
·
Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
·
Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
·
Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
·
Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
3)
Dampak
Sosial:
·
Gangguan
mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
·
Merepotkan
dan menjadi beban keluarga.
·
Pendidikan
menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya
sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial
seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan
lain-lain.
E.
Dampak
Positif Narkoba
Selain
berdampak negatif bagi manusia, ternyata narkoba juga memiliki dampak yang
positif terutama bagi kesehatan manusia. Tapi jika digunakan sebagaimana
mestinya dan menurut anjuran dokter, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia
dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan
manusia. Dan berikut ini adalah dampak positif narkotika dari Narkoba:
·
Opioid
Opioid atau
opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk
mencegah batuk dan diare.
·
Kokain
Daun tanaman
Erythroxylon coca (kokain)
biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk
meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
·
Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang
terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat
yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat
minyak.
F.
Upaya
Penanggulangan Narkoba
· Tindakkan
Hukum (Dari Segi Pemerintah)
Mengingat
begitu luasnya dampak yang ditimbulkannya, maka perang terhadap menyalahgunaan
narkoba haruslah menjadi kebijakan negara. Untuk memerangi kejahatan yang sudah
terorganisasi secara internasional ini, sangat diperlukan kebijakan negara yang
integral dan komprehensif dengan melibatkan seluruh institusi negara terkait,
aparatur negara dari yang tertinggi sampai yang terendah, seluruh unsur elemen
masyarakat.
Eksekusi
terhadap terpidana mati kasus narkoba berat merupakan salah satu upaya
konsistensi penegakan hukum dan tegaknya kewibawaan hukum di Indonesia.
Konsistensi pemerintah ini tentunya bukan persoalan mudah di tengah begitu
maraknya perlawanan terhadap eksekusi mati. Tapi, apapun juga, pilihan terhadap
keselamatan generasi masa depan bangsa, haruslah menjadi pertimbangan utama.
Dukungan
semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan
nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP
belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika.
· Dari Pihak
Masyarakat
Masyarakat
tetap harus diajak untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba, dengan
upaya konkret dan memerhatikan secara khusus lingkungan sekolah dan
kampus-kampus perguruan lllgtinggi. Kampanyekan dan yakinkan masyarakat bahwa
hidup dalam jeratan narkoba adalah sebuah petaka, tidak bagi si individu, tapi
juga masyarakat, bangsa, dan negara.
· Dari Pihak
Sekolah
Harus
terjalin kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru
bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para
guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan
dicari upaya penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
G. Upaya Pencegahan Narkoba
·
Pendidikan Agama sejak dini
·
Pembinaan kehidupan rumah tangga
yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang
·
Menjalin komunikasi yang konstruktif
antara orang tua dan anak.
·
Orang tua memberikan teladan yang
baik kepada anak-anak.
·
Anak-anak diberikan pengetahuan
sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
·
Jauhilah orang-orang yang
menggunakan narkoba walaupun sebenarnya mereka tidak mengiming-imingi kita tapi
kalau pikiran kita tidak kuat maka tetap saja akan terkecoh.
·
Pikirkanlah akibat buruk yang
membuat anda memiliki alasan yang sangat kuat untuk tidak melakukannya
misalnya, uang habis, kerjaan terlantar, otomatis menjadi pembohong, dan
tentunya waktu akan terbuang sangat sia-sia.
·
Dilakukannya konseling dan
konsultasi oleh para guru di sekolah untuk memantau para siswanya agar tidak
terjerat narkoba.
BAB IV
Penutup
A. Kesimpulan
a.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
b.
Narkotika
dalam bahasa inggris berarti obat bius, psikotropika berarti zat buatan atau
hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia, dan zat adiktif
adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
c.
Para pemakai
narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan/ jenis: (1) Upper, (2)
Downer, dan (3) Halusinogen.
d.
Upper adalah
jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif. Downer adalah golongan
narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang.
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya
dibandingkan dengan kegunaan medis.
e.
Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba dapat disebabkan oleh: (1) Faktor Kepribadian, (2)
Masyarakat yang Permisif dan Individualis, (3) Kontrol Keluarga, dan (4)
Pengaruh Teman Sebaya.
f.
Dampak
negatif narkoba terbagi kedalam dampak fisik, dampak psikis, dan dampak sosial.
g.
Dampak
positif narkoba, jika digunakan sebagaimana mestinya dan menurut anjuran
dokter, yaitu untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan,
narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
h.
Upaya
pencegahan (preventif) dan penanggulangan (regresif) narkoba dapat berasal dari
segi pemerintah, pihak masyarakat, dan pihak sekolah.
i.
Sampai akhir
tahun 2011, kasus terbanyak yang ditemukan dalam penyalahgunaan narkoba adalah
kegiatan distribusi yang berjumlah 19.454 dengan jumlah tersangka sebesar
22.810, lebih tinggi dari kegiatan konsumsi sejumlah 10.160 dengan jumlah
tersangka sebesar 13.705.
j.
Jumlah
tersangka penyalahgunaan narkoba pria adalah 32.810 dan wanita sejumlah 3.659
orang.
k.
Jumlah
tersangka penyalahgunaan narkoba berdasarkan usia paling banyak berada di
kalangan usia lebih dari 30 tahun dan sejumlah 117 orang tercatat berumur
kurang dari 15 tahun.
l.
Jumlah
tersangka berdasarkan tingkat pendidikan, SMA menduduki peringkat paling tinggi
dengan jumlah 20.398 orang.
B. Saran
a.
Masyarakat
perlu mengontrol diri dengan tidak mendekati narkoba dalam keadaan dan
kesempatan apapun
b.
Perlu
dilakukan pendidikan dini yang intensif dan merata kepada seluruh lapisan
masyarakat agar anak bangsa sadar untuk menjauhi narkoba
c.
Orang tua
perlu berperan aktif dalam mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus ke
dalam penyalahgunaan narkoba
d.
Pemerintah
perlu aktif melakukan penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat pada berbagai
lapisan mulai dari rakyat miskin sampai para eksekutif untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba.
e.
Pemerintah
dan aparat polisi perlu memberantas pendistribusian dan kegiatan konsumsi
narkoba di Indonesia.
f.
Para guru
dan pihak sekolah perlu berperan aktif untuk melindungi muridnya agar tidak mendekati
narkoba.
Daftar
Pustaka
S. Willis, Sofyan. 2008. Remaja dan
Masalahnya. Bandung: Alfabeta.
http://www.forumkami.net/cafe/86296-faktor-faktor-penyebab-penyalah-gunaan-narkoba.html
http://www.rakyatmerdekaonline.com