BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk menjalankan suatu
usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga
membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar
kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu
lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
B.
Identifikasi
dan Rumusan masalah
Dari latar
belakang tersebut, kami akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami
membatasi masalah menjadi
1.
Pengaertian Sewa Guna Usaha (Leasng)
2.
Pengakuan de jure dan de facto
3.
Akibat hukum dari pengakuan
4.
Pengakuan terhadap insurgensi dan
beligerensi
5.
Pengakuan berkenaan dengan wilayah dan
non wilayah
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
- Apakah yang dimaksud dengan
leasing
- Apakah kegitan leasing
- Jenis-jenis perusahaan leasing
- Bagaimana mekanisme leasing
- Untuk
mengetahui apakah akibat dari Leasing
D.
Manfaat
Penulisan
Dengan
diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan
hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1. Secara
teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada
pengembangan ilmu hukum di bidang hokum internasional tentang pengakuan de jure dan de facto hokum
internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Pengkuan Hukum
Internasional
2. Secara
praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum
Internasional untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta
sistem hukumnya. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana
kebijakan dalam mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai
Pengakuan Hukum Internasional
E.
Metode
Penulisan
Dalam penyusunan
makalah ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk studi
pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data yang didasarkan pada sumber-sumber
sekunder.
F.
Sistematika
Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam karya tulis ini
adalah :
Bab
I : pendahuluan
Yang
terdiri dari : latar belakang masalah, identifikasi dan rumusan masalah, tujuan
penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan
Bab II : pembahasan,
Yang
terdiri dari : Pengertian Leasing (Sewa Guna Uasha), Pihak-pihak yang terlibat
dalam Leasing, Penggolongan perusahaan Lasing, Mekanisme Transaksi Leasing,
Kelebihan Leasing sebagai sumber Pembiayaan.
Bab
III : penutupan,
Yang terdiri dari : Kesimpulan.
BABA II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Sewa
Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan
adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama
jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan
secara angsuran.
Pengertian
sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal
21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha
dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan
sewa-menyewa.
Objek
sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan
harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu
melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a. Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang
b. Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada
akhir perjanjian
c. Supplier
adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang
berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
Lessor
adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam
operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang
serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta
pengoperasian barang modal tersebut. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Lessee
dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau
peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir
kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee
memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai
sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di
samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee
terhadap kerusakan. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai
oleh lessor . Dalam
Mekanisme
financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lesseetanpa
melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya,
dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau
berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak
bank memegang
Peranan
dalam hal penyediaan dana kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage
lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari
bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek
leasing kepada lessee atau lessor .
C.
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan
leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
1. Independent
Leasing Company
Perusahaan
leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing . Perusahaan
tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat
sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang
modal nasabahnya ( lessee ). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier
atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat
dalam kegiatan usaha leasing , misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai
lessor independent . Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor
tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan
pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat
pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer ) yang sering disebut
dengan vendor program.
2. Captive
Lessor
Captive
lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan
leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila
pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan Supplier (Manufacturer),
Lessor Independent (Lessor) . pembiayaan leasing sendiri akan
dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan
pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty
lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing
(subsidiary ) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
3. Lease
Broker atau Packager
Bentuk
akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager . Broker leasing
berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan
suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki
barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa
dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi
leasing.
D.
PROSES
DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing
pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain
bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang
telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti
suatu perjanjian antara pemilik barang ( lessor ) dengan pemakai barang (
lessee ). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu
transaksi leasing (basic lease ). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa
secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang
tersebut, Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee
padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam
suatu mekanisme transaksi leasing.
Teknik
pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis
besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1.
Finance
Lease
Teknik
pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah
pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha ( lessee )
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing ,
sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta
pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing . Selama masa
leasing , lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada,
akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta
bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing . Dari pengertian di
atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang-kadang pula
disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak
antara lessor dengan lessee di mana :
a. Lessor
sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat
berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama
dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b. Lessee
berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan
jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran
atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua
biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang
diinginkan lessor
c. Lessor
dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk
biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang
di-lease tersebut ditanggung oleh lessee
d. Lessee
pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut
sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau
mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan
syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa
perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran
sebelumnya.
Ciri-ciri
finance lease antara lain :
a. Objek
leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b. Barang
modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c. Masa
sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d. Jumlah
lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e. Lessor
tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau
akan dikenakan denda
f. Risiko
ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g. Transaksi
keuangan
h. Full
pay out
i.
Disertai hak opsi beli sesuai dengan
residual value
j.
Lessor tidak boleh menyusutkan barang
modal
k. Angsuran
leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23
Selanjutnya,
finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
a) Direct
Financial Lease
Transaksi
leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut true-lease,
atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di
mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus
menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan
penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada
dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing,
guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi.
Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor
dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.
Ciri-ciri
direct financial lease antara lain :
a. Lessee
sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back)
Lesse Perusahaan Asuransi Supplier Dealer Lessor
b. Pembelian
barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c. Penentuan
spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee
d. Tujuan
utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses
produksi atau peningkatan kapasitas produksi.
b) Sale
and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and
lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang
modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas
barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual
barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode
leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi
transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini
banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal,
perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang
telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal
pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya
pihak lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau
eks-impor, termasuk membayar bea masuk
dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor
untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk digunakan sesuai
dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing.
c) Leveraged
Lease
Pada prinsipnya leveraged lease
merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan
lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga
melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak
kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai
transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya
berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor.
Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status
kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan
jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan
teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh
lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor
sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
d) Syndicated
Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan
leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing.
Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak
bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup
sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh
lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa
perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek
leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor,
berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai
koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk
dengan pihak supplier.
e) Cross
Border Lease
Cross border lease adalah transaksi
leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan
di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini
kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing
internasional karena yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode
pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi
leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan
melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari
masing-masing negara yang bersangkutan.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut
biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau
subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya
dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee
diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada
dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan
ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di
bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional bagi lessor ini
meliputi beberapa masalah antara lain:
a. Pertimbangan
politis yaitu menyangkut stabilitas negara lessee
b. Peraturan
mengenai pemilikan oleh pihak asing
c. Perpajakan
yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation )
d. Ketentuan
repatriasi penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta asing
negara lesse
e. Peraturan
penyusutan
f. Bea
masuk barang dan ketentuan impor lainnya
f) Vendor
Program
Vendor program atau disebut juga vendor
lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan
leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam
mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai
dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli ( lessee ).
Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung
kepada lessor , atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara
pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.
2.
Operating
Lease
Dalam
leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya
di-lease -kan. Berbeda dengan finance lease , dalam operating lease jumlah seluruh
pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Operating lease atau
kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian
kontrak antara lessor dengan lessee di mana:
a. Lessor
sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk
digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis
barang modal tersebut.
b. Lessee
atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala
kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan
barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease
c. Lessor
menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut
d. Lessee
pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e. Lessee
biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu atau
disebut cancelable
Operating
lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk
pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang di-lease-kan tersebut.
Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa
kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali barang
modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas segala
biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak
dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah
angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan
barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing
berikutnya. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut:
a. Sewa
guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b. Sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan
suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Leasing
digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua criteria berikut :
a. Jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan
nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan
keuntungan lessor.
b. Masa
sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurang-kurangnya :
1. 2
tahun untuk Golongan I
2. 3
tahun untuk Golongan II dan III
3. 7
tahun untuk Golongan bangunan
c. Perjanjian
sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2. Leasing
digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a. Jumlah
pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga
perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang
diperhitungkan oleh lessor
b. Perjanjian
leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
E.
KELEBIHAN
LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Leasing
sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan
dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1. Pembiayaan
Penuh
Transaksi
leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat
diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama
bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang
mulai berkembang.
2. Lebih
Fleksibel
Dipandang
dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah
menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran
angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan
lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan
dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya
pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah
mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan
pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease,
pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian,
perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran
yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3. Sumber
Pembiayaan Alternatif
Leasing
merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas
kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu
menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee
memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek
lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang
dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu
sendiri. Dengan demikian harta yang
telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4. Off
Balance Sheet
Tidak
adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi
daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva
berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena
mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian
barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat
Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih
mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva
berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini
mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee
karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai
komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5. Arus
Dana
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee.
Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan
sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan
menghasilkan laba dalam investasi.
6. Proteksi
Inflasi
Leasing
dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan
sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah
kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku
bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya
yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7. Perlindungan
Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang
disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya
perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering
dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat
ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari
terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang
sama.
8. Sumber
Pelunasan Kewajiban
Pembatasan
pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada
umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal
dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga
kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan
mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9. Kapitalisasi
Biaya
Adanya
biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi,
pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai
biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan
lamanya leasing.
10. Risiko
Keusangan
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif
singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan
(obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini
yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan
Penyusutan Anggaran
Adanya
pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan
kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan
Proyek Skala Besar
Adanya
keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang
seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya
dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan
penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang
dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan
Debt Capacity
Perolehan
barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang
mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka
semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan
semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak
kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan.
Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang
disebut lembaga pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang
– barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu,
leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal
DAFTAR PUSTAKA
Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan
Perbangkan”.,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Y. Sr i Susilo, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”,
Jakarta :Penerbit Salemba
Empat,2000.
Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan
pintas. Meningkat,
Pengaduan Konsumen Leasing”.
S.
Muharam, SM franchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober.