|
administrasi |
RUANG LINGKUP HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Adapun ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah
bertalian erat
dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di
tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur
tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum
Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan
membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.
Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni
sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya menjaga ketertiban,
keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat. Oleh karenanya
negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat
agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan
kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam
kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara
telah
selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang
dan bahkan statis.
Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia maupun
di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil,
sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil
bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan
terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian
jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu
tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga
masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri. Untuk mewujudkan cita-cita itu
tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secara
klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum
sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak
dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana
pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak
kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Di
samping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu
memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak
terpaku kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan
factor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat. Namun
demikian
seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum tetap harus
memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi
klasik dari hukum.
Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi
Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang
dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1) Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi
negara;
2) Hukum tentang organisasi negara;
3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis;
4) Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5) Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi
:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum
Administrasi Negara sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan;
2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;
3. Hukum Hubungan Luar Negri;
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari
Hukum Administrasi Negara, yaitu :
1. Hukum Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma
untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan
pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna
kepentingan keamanan umum;
2. Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada
panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan
dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu Pengetahuan, kerohanian dan
kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di
sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya
bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa
wajibmengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut
berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan
perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan
tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya
1. A. Ruang
Lingkup Hukum Adminisrasi Negara
Karena HAN bertalian erat dengan
tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik tingkat pusat
maupun daerah, dan perhubungan kekuasaan antar lembaga negara (administrasi
negara) dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat serta memberikan
jaminan perlindungan hukum kepada keduanya (warga masyarakat dan administrasi
negara) maka ruang lingkup HAN akan berkisar pada ketiga masalah tersebut.
Dalam perkembangan sekarang dengan
kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat, maka peranan HAN menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan
membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang
lingkup HAN.
Jaminan hukum yang berdimensi ganda
dirasa sangat penting guna membantu merealisasikan jalur pemerataan kesepatan
memperoleh keadilan yang sesungguhnya lebih penting sekalipun dibandingkan
dengan semata-mata kemakmuran. Dalam mewujudkan hal diatas, maka tepatlah bahwa
fungsi hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk
menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum
harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, tetapi juga sebagai saran
pembangunan, yaitu hukum berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak
kegiatan pembangunan untuk mencapai kehidupan bernegara.
Di lain pihak, hukum sebagai sarana
pembaharuan masyarakat, yaitu hukum harus mampu memberi motivasi cara berpikir
masyarakat kea rah yang lebih maju (progresif), tidak terpaku
kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan faktor-faktor
sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat.
Baik hukum sebagai sarana
pembangunan maupun sebagai sarana pembaharuan masyarakat, tetap memperhatikan,
memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum. Hal
ini dimaksudkan agar selama perkembangan dan perubahan terjadi, ketertiban dan
keteraturan tetap terpelihara. Dengan kata lain, perubahan dan pembaharuan yang
terjadi tidak menyebabkan ketertiban dan keteraturan terabaikan.
Terdapat panca fungsi hukum sebagai
upaya penegakan hukum yang merupakan condition sine quanon atau
syarat mutlak untuk fungsi hukum itu sendiri, yaitu:
1. Fungsi direktif, sebagai
pengarah dalam pembangunan untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai
sesuai dengan tujuan kahidupan bernegara.
2. Fungsi integrative, sebagai
pembina kesatuan bangsa.
3. Fungsi stabilitatif, sebagai
pemelihara (termasuk didalamnya hasil-hasil pembangunan) dan menjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
4. Fungsi perfektif, sebagai
penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak
warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5. Fungsi korektif, sebagai
pengoreksi atas sikap tindak (baik administrasi negara maupun warga) apabila
terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.
Di satu sisi HAN tidak semata-mata
menyangkut hukum yang mengatur bagaimana lemabag negara melalui pejabatnya
(administrasi negara) menjalankan kekuasaan, mengatur hubungan antar lembaga
negara (administrasi negara) dan antara lembaga negara (administrasi negara)
dengan warga negara, namun yang lebih utama hukum harus mampu menjadikan
dirinya sebagai sarana pembangunan masyarakat dengan lima fungsi hukum diatas.[1]