Garut,
20 Maret 2014.
Kepada : Yang
Terhormat Bapak
Ketua Pengadilan
Semu STH Garut
Di Garut.
Nomor : 002/GGT.IJ/WP/K/VI/014
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Perihal : Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
saya :
Mochamad Sahid &
Pandu Yudha Pranata, S.H. Advokat, berkantor di
Jalan Bratayudha No 45, Garut, berdasarkan surat kuasa tertanggal. 10 Maret
2014, terlampir, bertindak untuk dan atas nama : Rahmat Muhammad Rifal, bertempat tinggal di Jl. Bratayudha No. 24, Garut, dalam hal
ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut
di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan
disebut PENGGUGAT.
Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan terhadap
:
Tuan Faozan Halim, bertempat tinggal di Jl. Bratayudha No. 34, Garut,
selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut
1. Bahwa
PENGGUGAT adalah pemilik toko dengan nama toko SUGIH JAYA yang berada di Kota
Garut, Jalan Ciledug No 12, yang menjual barang-barang dan obat-obatan
pertanian berupa pestisida, salah satu pelanggan di toko milik PENGGUGAT adalah
TERGUGAT.
2. Bahwa
kemudian pada bulan Februari 2012, TERGUGAT beberapa kali datang ke toko milik
PENGGUGAT untuk membeli beberapa jenis pestisida, tepatnya pada tanggal :
Ø 20
Januari 2012, TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 7 dos jenis Dhitane dan 20
dos jenis Antracol,
Ø 29
Januari 2012, TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 7 dos jenis Antracol dan 40
pak jenis Bion,
Ø 2
Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 8 dos jenis Anracol, 7 dos
jenis Dhitane, 6 dos jenis Marshal, 4 dos jenis Decis, dan 5 dos jenis Buldok,
Ø 10
Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 17 dos jenis Marshal, 6 dos
jenis Tokutihon, 11 dos jenis Dorsban, 6 dos jenis Curacron, 8 dos jenis
Dhitane, dan 2 dos jenis Buldok, dan
Ø 24
Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 12 dos jenis Marshal, 12 dos
jenis Dursban, 12 dos jenis Buldok, 12 dos jenis Calicron, dan 7 dos jenis
Decis.
Yang jika ditotal kesemuanya berjumlah
Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah)
Adapun cara bayar atas pembelian
berbagai jenis pestisida tersebut TERGUGAT memberikan cek mundur BCA kepada
PENGUGAT, dengan :
Ø Nomor
XK 117918 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2012, sejumlah Rp. 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah)
Ø Nomor
XK 117919 yang jatuh tempo pada tanggal 29 Februari 2012, sejumlah Rp.
9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Ø Nomor
XK 117920 yang jatuh tempo pada tanggal 19 Februari 2012, sejumlah Rp.
7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Ø Nomor
XK 117922 yang jatuh tempo pada tanggal 19 Februari 2012, sejumlah Rp.
22.000,000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Ø Nomor
XK 117923 yang jatuh tempo pada tanggal 24 Februari 2012, sejumlah Rp.
32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Ø Nomor
XL 218902 yang jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2012, sejumlah Rp. 49.500.000,-
(empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
3. Bahwa
pada tanggal 14 April 2012 sesuai dengan jatuh tempo cek yang diterima oleh
PENGGUGAT, maka PENGGUGAT datang ke bank BCA Garut untuk mencairkan semua cek
mundur pembayaran pembelian berbagai jenis pestisida di toko milik PENGGUGAT,
tetapi setelah dicairkan semua cek mundur tersebut ditolak oleh pihak bank
dengan alasan dana dalam rekening TERGUGAT tidak mencukupi.
4. Bahwa
dengan kejadian tersebut, PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT untuk menerima
pembayaran secara tunai kepada TERGUGAT dan TERGUGAT berjanji akan segera
membayar secara tunai tagihan tersebut, sesuai dengan pernyataan yang dibuatnya
pada tanggal 17 Juli 2012, namun pada kenyataannya TERGUGAT tidak menepati
waktu pembayaran trsebut dan menghindar, apabila PENGGUGAT menagih pembayaran
pembelian pestisida-pestisida tersebut.
5. Bahwa
atas perbuatan TERGUGAT yang tidak mau membayar barang-barang berupa pestisida
yang telah dibeli TERGUGAT di toko milik PENGGUGAT dan cek yang diserahkan
ternyata tidak dapat dicairkan/ kosong, telah terbukti TERGUGAT telah melakukan
perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan cara membeli barang-barang tetapi
tidak segera membayar dan menyerahkan cek sebagai pembayaran tetapi kosong,
sehingga akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT,
dan atas perbuatan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT selain mengajukan gugatan ini
juga sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut.
6. Bahwa
baru setelah adanya laporan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2012, TERGUGAT
membayar sebagian pembelian barang-barang pestisida tersebut yaitu sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sehingga harga
barang yang belum dibayar oleh TERGUGAT sampai sekarang adalah sebesar Rp.
50.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan sekaligus
TERGUGAT berjanji untuk melunasi semua pembayaran tersebut, namun hingga
diajukannya gugatan ini, TERGUGAT belum membayar/ menyelesaikan kewajibannya,
sehingga tentu saja perbuatan TERGUGAT tersebut sangat merugikan PENGGUGAT
sebagai seorang pedagang karena seharusnya uang tersebut bisa PENGGUGAT putar
dagankan sejak tahun 2012, (sejak terjadi transaksi pembelian pestisida).
Karenanya TERGUGAT telah terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi
yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, dan karenanya pula wajar apabila
Pengadilan Semu STH Garut di Garut menyatakan TERGUGAT telah melakukan
perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT.
7. Bahwa
adapun rincian kerugian maeriil akibat perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang
dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
a) Kerugian
akibat tidak dibayarnya tagihan atas barang-barang yang dibeli oleh TERGUGAT
sebesar Rp. 50.5000.000,- (lima puluh lima juta lima ratusribu rupiah)
b) Keuntungan
yang seharusnya diperoleh bila barang-barang tersebut dibayar tepat waktu yaitu
: 5% x Rp. 82.500.000,- = Rp. 4.125.000,- dan 6% x Rp. 50.500.000,- x 23 bulan
= Rp. 69.690.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu
rupiah), sejumlah Rp. 73.815.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima
belas ribu rupiah)
c) Biaya
perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
d) Yang
harus dibayar TERGUGAT secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
8. Bahwa
selain dihukum untuk membayar sebagaimana point
7 tersebut di atas, TERGUGAT juga diharuskan untuk membayar kepada
PENGGUGAT, laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT dari uang hasil
penjualan barang-barang yang diputar usahakan sebesar Rp. 50.500.000,- x 6% =
Rp. 3.030.000,- setiap bulannya, terhitung sejak tahun Maret 2014 sampai dengan
barang-barang tersebut dibayar lunas.
9. Bahwa
guna menjamin putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, maka wajar apabila
Yth. Ketua Pengadilan Semu STH Garut Kab Garut di Garut meletakkan sita jaminan
atas harta milik TERGUGAT. Adapun harta kekayaan milik TERGUGAT yang dimohonkan
sita adalah :
Ø Tanah besertabangunan
rumah yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dengan rumah tempat tinggal
TERGUGAT, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No 38 Kecamatan Garut Kota,
Garut
10. Bahwa
mengingat gugatan ini diajukan dengan berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut
hukum dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, maka wajar apabila putusan dalam perkara
ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun TERGUGAT
melakukan upaya hukum lain. Dan wajar pula apabila TERGUGAT dihukum untuk
me,bayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, PENGGUGAT memohon dengan hormat sudilah
kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di
atas;
2. Menerima
dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
3. Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
4. Menyatakan
TERGUGAT masih punya kewajiban membayar uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.
50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang menimbulkan
kerugian materiil berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT yaitu :
Rp. 73.815.000,- ditambah biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh
lima juta rupiah);
6. Menyatakan
TERGUGAT harus membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT
sebesar Rp. 73.815.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu
rupiah), secara tunai dan sekaligus;
7. Menyatakan
TERGUGAT harus membayar laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada
PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp. 3.030.000,- terhitung sejak bulan Maret
2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar kewaijiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.500.000,-
(lima puluh juta lima ratus ribu rupiah)
9. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT
sebesar Rp. 73.815.000,- ditambah biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat
puluh lima juta rupiah);
10. Menghukum
TERGUGAT harus membayar laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada
PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp. 3.030.000,- terhitung sejak bulan Maret
2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
12. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Apabila
Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDIAIR :
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian
gugatan ini disampaikan, atas segala perkenan-nya kami ucapkan terima kasih.***
Para
Kuasa Hukum Penggugat
Mochamad
Sahid, S.H. Pandu
Yudha Pranata, S.H.