SKENARIO
SIDANG II
AGENDA
SIDANG PEMBACAAN GUGATAN
SIDANG II
(Selasa tanggal 27 April
2010)
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Sidang
gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No.49/Pdt.G/2010/ PN.MLG antara ABDUL FATTAH selaku Penggugat
melawan ADAR
ALITEADHI selaku Tergugat pada hari Selasa,
27 April 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor
register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG.
antara ABDUL
FATTAH selaku pengugat melawan ADAR ALITEADHI selaku tergugat
pada hari Selasa, 27 April 2010, dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x)
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 7 hari ini sudah
tercapai perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohom sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 7 hari sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik,
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat gugatan dari Penasehat Hukum
Penggugat. Penasihat Hukum penggugat sudah siap dengan gugatannya?
PH Penggugat : Siap
Yang Mulia
Hakim ketua : PH
tergugat apakah sudah menerima salinan gugatannya?
PH tergugat : sudah, yang mulia
Hakim Ketua : Baiklah kalau begitu
Penasihat Hukum Penggugat Silakan
dibacakan
PH Penggugat : Terimakasih yang mulia (membaca
surat gugatan)
Hakim Ketua : Baik,
saudara tergugat, apakah saudara mengerti akan surat gugatan saudara penggugat?
PH Tergugat : kami sudah mengerti Yang Mulia
Hakim Ketua : Apakah
saudara Tergugat sudah siap akan jawaban gugatan dari penggugat?
PH Tergugat : kami mohon waktu untuk mempersiapkan
jawaban dari gugatan Penggugat Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Baik
kami beri waktu untuk mempersiapkan jawaban gugatan dalam waktu 7 Hari dari
sekarang, bagaimana saudara kuasa hukum penggugat apakah anda setuju ?
PH Penggugat : Setuju Majelis Hakim.
Hakim Ketua : bagaimana
saudara kuasa hukum tergugat apakah anda setuju?
PH Tergugat : Setuju
Majelis Hakim.
Hakim Ketua : tanggal berapa 7 hari dari sekarang
panitera?
Panitera : tanggal 4 Mei 2010 majelis hakim
Hakim ketua : Baik,
untuk itu sidang ditunda selama 7 hari dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Mei 2010 untuk
memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mempersiapkan jawaban gugatan,
kepada para pihak atau kuasa hukumnya diperintahkan untuk menghadap sidang pada
hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa surat panggilan dari pengadilan.
Sidang dinyatakan ditutup (ketok 1x)
Panitera : Sidang
gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No.49/Pdt.G /2010/PN. MLG. pada hari Selasa tanggal 27 April
2010 ditunda. Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri. (Prememori).