SKENARIO
SIDANG I
AGENDA
SIDANG : PERDAMAIAN
SIDANG I
(Selasa tanggal 20 April
2010)
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN.MLG
antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat pada hari Selasa, 20 April 2010 Akan segera dimulai.
Hakim
ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang kepada hakim anggota 1dan2,
panitera, PH penggugat dan PH tergugat)
Sidang gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara
nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN.MLG
antara ABDUL
FATTAH selaku Pengugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat pada
hari Selasa, 20 April 2010 dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x)
Hakim Ketua : Benar saudara Penasehat hukum merupakan
Kuasa dari Penggugat
PH Penggugat : Benar, Yang Mulia
Hakim Ketua : Kalau begitu silakan sudara menunjukkan
kartu advokat dan surat kuasa saudara. PH tergugat turut hadir untuk memeriksa.
PH Penggugat : Baik
Yang Mulia ( Maju ke meja hakim dan menyerahkan surat kuasa dan ijin praktik )
Yang Mulia ini kartu advokat dan ini surat
kuasa khususnya.
Hakim Anggota : ARSO
SETIO ATMOJO, SH, LLM benar?
PH Penggugat : Benar, Yang Mulia
Hakim Ketua : Baik Silakan Duduk.
Hakim Ketua : Benar saudara Penasehat hukum merupakan
Kuasa dari Tergugat
PH Tergugat : Benar, Yang Mulia
Hakim Ketua : Kalau
begitu silakan sudara menunjukkan kartu advokat dan surat kuasa saudara. PH
penggugat bisa turut hadir untuk memeriksa.
PH Tergugat : Baik
Yang Mulia (maju kedepan menyerahkan surat kuasa dan kartu advokat)
Hakim Anggota: ARIE RYAN LUMBAN TOBING, SH. benar?
PH tergugat : benar, yang mulia
Hakim Ketua : Baik Silakan duduk
Baiklah, Agenda persidangan hari ini
adalah perdamaian Bagaimana saudara kuasa hukum penggugat, apakah tidak
sebaiknya anda mempertimbangkan kembali penyelesaian masalah Wanprestasi ini
dengan jalan mediasi bersama klien dari kuasa hukum tergugat mengingat adanya
hubungan persaudaraan antara masing-masing pihak?
PH penggugat : kami
sudah mencoba berkali-kali menempuh jalan musyawarah tetapi sampai sekarang
masih belum dapat dicapai kesepakatan.
Hakim Ketua :Bagaimana saudara Kuasa Hukum Tergugat, apakah
saudara juga mempunyai keinginan yang sama dengan klien Kuasa Hukum Penggugat?
Apakah tidak sebaiknya sebaiknya diselesaikan dengan jalan damai saja?
PH tergugat :Iya Majelis, kami terus berupaya untuk
melakukan perdamaian, tetapi mohon dengan segala hormat agar sidang tetap
dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik,
sebelum perkara ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan, saudara akan saya
beri kesempatan untuk melakukan perdamaiaan. PH penggugat dan PH tergugat saya
beri kesempatan selama 7 hari untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,
Bagaimana PH penggugat?
PH Penggugat : kami setuju yang mulia
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH tergugat?
PH Tergugat : kami juga setuju yang mulia
Hakim Ketua : tanggal berapa 7 hari dari sekarang
panitera?
Panitera : tanggal 27 April 2010 majelis
hakim
Hakim ketua : Baik,
untuk itu sidang ditunda selama 7 hari dan akan dilanjutkan kembali pada
tanggal 27 April 2010 untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat
melakukan perdamaian, kepada para pihak atau kuasa hukumnya diperintahkan untuk
menghadap sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa surat
panggilan dari pengadilan. Sidang dinyatakan ditutup (ketok 1x)
Panitera : Sidang
gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No.49/Pdt.G /2010/PN. MLG. pada hari Selasa tanggal 20 April
2010 ditunda. Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri. (Prememori)