SKENARIO
SIDANG III
AGENDA
SIDANG PEMBACAAN JAWABAN GUGATAN
SIDANG III
(Selasa tanggal 4 Mei
2010)
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat
pada hari Selasa, 4 Mei 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan
ADAR
ALITEADHI selaku tergugat pada hari selasa, 4 Mei 2010,
dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 7 hari ini sudah
tercapai perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohom sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 7 hari sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik,
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat jawaban gugatan dari
Penasehat Hukum Tergugat. Penasihat Hukum Tergugat sudah siap dengan jawaban
gugatannya?
PH Tergugat : Siap
Yang Mulia
Hakim Ketua : Baiklah kalau begitu
Penasihat Hukum Tergugat Silakan
dibacakan
PH Tergugat :Terimakasih yang mulia (membaca
surat gugatan, setelah dibacakan salinan jawaban diberikan terhadap hakim dan
penggugat).
Hakim Ketua : Baik,
saudara penggugat, apakah saudara mengerti akan jawaban gugatan saudara
tergugat?
PH Penggugat : kami
sudah mengerti Yang Mulia
Hakim Ketua : Apakah
saudara penggugat akan mengajukan replik atas jawaban gugatan yang telah
disampaikan oleh PH tergugat?
PH penggugat : ya, yang mulia. Namun kami meminta waktu
untuk mempersiapkannya yang mulia
Hakim ketua : baiklah kami beri kesempatan untuk
mempersiapkan Replik dalam tenggang waktu 14 Hari dari sekarang
Bagaimana saudara PH tergugat?
PH Tergugat : kami tidak keberatann yang mulia
Hakim Ketua : baik, Untuk memberi kesempatan saudara
penggugat menyiapkan Replik, maka sidang
hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali 14 hari dari sekarang Tanggal
berapa panitera?
Panitera : tanggal 18 Mei 2010
Hakim Ketua : baik
Sidang hari ini ditunda sampai dua minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa
hukum Penggugat untuk membuat replik. Diperintahkan kepada para pihak atau
kuasa hukumnya agar hadir pada hari tanggal yang telah ditetapkan tanpa
dipanggil kembali. Sidang
dinyatakan ditunda (ketok 1x)
Panitera : Sidang
perkara gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN MLG pada hari Selasa tanggal 4 Mei
2010 ditunda. Majelis Hakim
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori)