Hampir setiap hari terjadi tindakan
kejahatan, baik di kota maupun desa seperti perampokan, pencurian, pembunuhan,
perampasan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya kejahatan timbul karena ada
kesempatan dan niat dari pelakunya. Sehingga kita selalu dituntut untuk
waspada. Sebenarnya apa pengertian dari kejahatan itu?
Dalam hal ini akan dikemukakan
pengertian kejahatan menurut pendapat para ahli, antara lain :
- Menurut Soesilo (Husein, 2003) ada dua pengertian
kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian
kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah
suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah
laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat
yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
- Menurut Bemmelem(Husein, 2003) kejahatan merupakan
suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam
masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk
menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
- Menurut Elliot (Husein, 2003) kejahatan adalah suatu
problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar
hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan
seterusnya.
- Menurut Bonger (Husein, 2003) kejahatan adalah
perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar
dari negara berupa pemberian penderitaan.
- Menurut Moeliono (Husein, 2003) kejahatan adalah
perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan
masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak
boleh dibiarkan (negara bertindak).
- Menurut Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003)
kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan
penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian
dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai
oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan
anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan
hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Dalam lingkungan akademik, khususnya
pada Fakultas Hukum terdapat mata kuliah Kriminologi yang secara umum membahas
tentang tindakan criminal atau kejahatan.Apa sebenarnya pengertian kriminologi
itu?
Banyak ahli telah mengemukakan
pengertian kriminologi, antara lain :
- Mulyono (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang
membahas kejahatan sebagai masalah manusia
- Bonger (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala
kejahatan seluas-luasnya
- Sutherland (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan
bahwa kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian
dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup
proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas
pelanggaran hukum
- Wood (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan
teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat
dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat
dan para penjahat.
- Noach (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku
tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan
perbuatan tercela itu.
- Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang
bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan
dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah
keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan
faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan
serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
- Effendy (1986 : 10) mengatakan kriminologi adalah ilmu
pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari
apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang
menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang
itu adalah jahat atau disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik
keadaan sosiologis maupun ekonomis.