Hampir setiap hari terjadi tindakan
kejahatan, baik di kota maupun desa seperti perampokan, pencurian, pembunuhan,
perampasan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya kejahatan timbul karena ada
kesempatan dan niat dari pelakunya. Sehingga kita selalu dituntut untuk
waspada. Sebenarnya apa pengertian dari kejahatan itu? 
Dalam hal ini akan dikemukakan
pengertian kejahatan menurut pendapat para ahli, antara lain :
- Menurut Soesilo (Husein, 2003) ada dua pengertian
     kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian
     kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah
     suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
     Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah
     laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat
     yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
- Menurut Bemmelem(Husein, 2003) kejahatan merupakan
     suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam
     masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk
     menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
- Menurut Elliot (Husein, 2003) kejahatan adalah suatu
     problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar
     hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan
     seterusnya.
- Menurut Bonger (Husein, 2003) kejahatan adalah
     perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar
     dari negara berupa pemberian penderitaan.
- Menurut Moeliono (Husein, 2003) kejahatan adalah
     perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan
     masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak
     boleh dibiarkan (negara bertindak).
- Menurut Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003)
     kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan
     penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian
     dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai
     oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan
     anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan
     hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu. 

 
Dalam lingkungan akademik, khususnya
pada Fakultas Hukum terdapat mata kuliah Kriminologi yang secara umum membahas
tentang tindakan criminal atau kejahatan.Apa sebenarnya pengertian kriminologi
itu? 
Banyak ahli telah mengemukakan
pengertian kriminologi, antara lain :
- Mulyono (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
     kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang
     membahas kejahatan sebagai masalah manusia
- Bonger (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
     kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala
     kejahatan seluas-luasnya
- Sutherland (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan
     bahwa kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian
     dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup
     proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas
     pelanggaran hukum 
- Wood (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
     kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan
     teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat
     dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat
     dan para penjahat.
- Noach (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
     kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku
     tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan
     perbuatan tercela itu.
- Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa
     kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang
     bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan
     dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah
     keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan
     faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan
     serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
- Effendy (1986 : 10) mengatakan kriminologi adalah ilmu
     pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari
     apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang
     menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang
     itu adalah jahat atau disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik
     keadaan sosiologis maupun ekonomis.