Subyek hak tanggungan adalah pihak pihak yang membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yaitu pihak pemberi hak tanggungan dan pihak penerima/pemegang hak tanggungan.
Pemberi hak tanggungan adalah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Kewenangan untuk melakukan pembuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan dimaksud harus ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggungan yang bersangkutan. Pemberi hak tanggungan tidak harus pihak yang berutang (debitur), tetapi juga bisa pihak ketiga, yang penting dia berwenang melakukan pembuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan.
Karena yang menjadi obyek hak tanggungan adalah hak-hak atas tanah yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, maka pihak yang dapat memberi hak tanggungan tentu tidak semua orang perorangan dan badan hukum, tetapi orang perorangan dan badan hukum tertentu, yang menurut UUPA dapat mempunyai hak-hak atas tanah tersebut di atas.
Sedangkan penerima/pemegang hak tanggungan adalah orang perorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur), UUHT tidak menentukan syarat-syarat bagi pemegang hak tanggungan, sehingga setiap kreditur dapat menjadi pemegang hak tanggungan. Apakah dia warga negara Indonesia atau warga negara asing, apakah badan hukum Indonesia atau badan hukum asing, apakah berkedudukan di Indonesia atau di luar negeri, semuanya bisa menjadi pemegang hak tanggungan.