Setiap negara memiliki kemungkinan untuk menambah atau memperluas wilayahnya. Dilihat dari praktik negara ada beberapa cara bagi suatu negara untuk dapat memperluas wilayahnya yaitu melalui akresi, cessi, okupasi, preskripsi, dan perolehan wilayah secara paksa yang biasanya berupa aneksasi.
Pengertian Akresi
Akresi adalah penambahan wilayah yang disebabkan oleh proses alamiah. Sebagai contoh adalah terbentuknya -pulau yang disebabkan oleh endapan lumpur di muara sungai; atau mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya pembahan aliran sungai. Penambahan wilayah dalam bentuk pulau baru dapat juga disebabkan oleh letusan gunung api di laut. Dalam hal ini apabila pulau baru tersebut berada di perairan wilayah, suatu negara maka otomatis akan menjadi bagian dari wilayah negara tersebut.
Pengertian Cessi
Salah satu cara yang banyak digunakan untuk memperoleh tambahan wilayah adalah dengan cessi. Dasar pemikiran yang melandasi cessi adalah bahwa penyerahan suatu wilayah atau bagian wilayah adalah hak yang melekat pada kedaulatan negara.
Cessi merupakan cara penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilaku kian melalui suatu perjanjian perdamaian yang mengakhiri perang. Namun, pada zaman kolonial praktik cessi juga banyak dilakukan oleh para penguasa setempat, seperti misalnya yang dilakukan oleh beberapa kesultanan di Asia Tenggara kepada para pendatang dari Eropa; atau sebaliknya dilakukan oleh para penguasa kolonial kepada kelompok adat setempat.
Berbeda dengan akresi dalam cessi ada pemindahan kedaulatan atas bagian wilayah tertentu dari satu negara/penguasa kepada negara/penguasa yang lain. Negara/penguasa yang menerima bagian wilayah tersebut memiiiki hak yang sama dengan negara/penguasa pemberi dan tidak lebih dari itu. Dengan demikian, apabila negara pemberi pernah' memberikan hak kepada negara ketiga, hak negara ketiga tersebut harus juga dihormati oleh negara penerima. Dalam kasus Island of Palmas para arbiter tidak dapat menerima klaim Amerika yang didasarkan pada perjanjian dengan Spanyol pada tahun 1898 mengenai cessi terhadap beberapa pulau, karena dianggap bahwa Spanyol tidak memiliki hak untuk itu.
Meskipun cessi biasanya dilaksanakan setelah berakhirnya suatu suasana permusuhan, cessi juga dapat dilaksanakan dengan cara dan dalam keadaan yang berbeda. Contohnya adalah pembelian Alaska pada tahun 1816 oleh Amerika Serikat dari Rusia, atau ketika Denmark menjual beberapa daerahnya di West Indies kepada Amerika serikat pada tahun 1916.
Pengertian Okupasi
Okupasi menunjukkan adanya penguasaan terhadap suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun, yang dapat berupa suatu terra nullius yang baru ditemukan. Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh negara dan bukan oleh orang-perorangan, secara effektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara. Hal itu harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan simbolis yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya dengan pemancangan bendera atau melalui suatu proklamasi. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut memiliki arti yuridis harus dilengkapi dengan penguasaan secara effektif untuk suatu jangka waktu tertentu.9)
Pengertian Preskripsi
Berbeda dengan okupasi, preskripsi adalah pelaksanaan kedaulatan oleh suatu negara secara de facto dan damai untuk kurun waktu tertentu, bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada dibawah kedaulatan negara lain. Kesulitan untuk dapat menerima preskripsi sebagai asas hukum internasional dalam perolehan wilayah adalah bahwa tidak banyak praktik negara untuk itu. Dengan demikian, tidak jelas preseden yang menunjukkan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menunjukkan adanya pelaksanaan kedaulatan secara de facto dan damai, dan apakah pelaksanaannya hams dilakukan tanpa terputus.. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa munculnya protes dari negara yang memiliki kedaulatan terdahulu akan menghilangkan klaim berdasarkan preskripsi.
Dalam Frontier Land Case antara Belgia dan Belanda,11) Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pelaksanaan sekadar tindakan yang bersifat rutin dan administratif oleh pejabat-pejabat setempat Belanda di daerah tertentu tidak dapat menghilangkan hak-hak secara hukum yang dimiliki oleh Belgia terhadap daerah tersebut berdasarkan suatu Konvensi.
Persamaannya dengan okupasi adalah bahwa pelaksanaan kedaulatan tersebut harus dilakukan oleh negara atau k titre de souverain dan bukan usaha dari orang-perorangan yang tidak ada kaitannya dengan klaim kedaulatan negara dimaksud.
Pengertian Aneksasi
Dalam hal perolehan wilayah secara paksa yang penting adalah sejauh mana tindakan demikian dapat dianggap sah dan diakui oleh negara-negara lain serta dapat dilaksanakan dalam sistem yang berlaku dalam masyarakat internasional. Meskipun perolehan wilayah secara tidak sah pada dasarnya tidak dapat dijadikan alasan untuk memperoleh hak, dalam perkembangannya hukum internasional kadang-kadang dapat menerima tindakan demikian asalkan memperoleh pengakuan dari negara-negara lain. Penaklukan (conquest), sebagai tindakan suatu negara yang mengalahkan negara lain dengan menduduki seluruh atau sebagian wilayahnya, bukan merupakan dasar untuk memperoleh hak terhadap wilayah yang diduduki tersebut. Walaupun demikian, menurut hukum internasional negara penakluk dapat memperoleh hak terhadap wilayah tersebut dalam bentuk hak okupasi belligeren (belligerent occupation) Aneksasi adalah cara perolehan wilayah secara paksa berdasarkan pada dua kondisi sebagai berikut:
1. wilayah yang dianekasi telah dikuasai oleh negara yang menganeksasinya;
2. pada waktu suatu negara mengumumkan kehendaknya untuk menganeksasi suatu wilayah, wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah penguasaan negara tadi.
Perolehan wilayah dengan cara yang pertama tidak cukup untuk melahirkan hak atau kedaulatan bagi negara yang melakukannya, melainkan harus diikuti dengan pernyataan resmi tentang maksud atau kehendak demikian yang biasanya dilaksanakan dengan pengiriman Nota kepada semua negara yang berkepentingan. Jadi, hak terhadap wilayah tidak secara otomatis beralih dari negara yang kalah kepada negara yang menang perang, terlebih-lebih apabila negara pemenang secara resmi menyatakan tidak akan menganeksasi wilayah tersebut. ) Perolehan wilayah yang dilaksanakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan Piagam PBB sudah semestinya tidak dapat dijadikan dasar perolehan hak terhadap suatu wilayah.
Pengertian Perolehan Wilayah oleh Negara Baru
Bagi negara-negara yang baru merdeka perolehan kedaulatan atas wilayah merupakan suatu hal yang dianggap sebagai si/fgeneris. Menurut Starke, kenyataan bahwa eksistensi suatu negara memerlukan adanya wilayah mengakibatkan perolehan hak atas wilayah harus menunggu pengakuan atas negara. Meskipun demikian, kesulitan ini dapat diatasi dengan menganggap penduduk dari suatu wilayah tertentu, selama dapat dianggap telah cukup mencapai kedewasaan politik, dapat pula dianggap telah memperoleh kedaulatan terhadap wilayah tersebut sambil menunggu terbentuknya negara.14)
Sikap seperti ini sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Declaration of Principles of International Law Concerning Friendly Relation and Cooperation Among States in Accordance with The United Nations, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1970, khususnya yang menyebutkan bahwa wilayah dari suatu negara jajahan atau wilayah yang belum memiliki pemerintahan (non self-governing) memiliki “a status separate and distinct from the territory of the State administering it."