Dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur pada Buku II title XI dari Pasal 818 s.d. 829. Dalam pasal-pasal BW ini tidak ada dirumuskan pengertian tentang kedua hak itu. Di dalam Pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik).
Hak pakai sebetulnya sama dengan hak mendiami, cuma bila hak ini mengenai rumah kediaman, dinamakan hak mendiami.
Menurut Pasal 821 BW hak pakai hanya diperuntukkan buat diri si pemakai dan anggota keluarganya saja, Kemudian Pasal 823 BW menentukan, pemakai tidak diperbolehkan menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain.
Bilamana hak pakai terhadap binatang-binatang, sipemakai berhak mempekerjakannya, memakai air susunya dan memakai rabuknya, sekadar dibutuhkan untuk diri sendiri dan segenap anggota keluarganya, tetapi tidak boleh menikmati anaknya (Pasal
824 BW).
Kemudian dalam Pasal 826 BW ditentukan barangsiapa mempunyai hak mendiami atas sebuah rumah, ia boleh mendiami rumah itu dengan anggota keluarganya, pun jika tatkala hak mendiami itu diberikan kepadanya ia masih jejaka. Selanjutnya, pada Pasal 827 BW disebutkan bahwa hak mendiami tidak boleh diserahkan atau disewakan kepada orang lain.
Menurut Fasai 819 BW kewajiban-kewajiban pemegang hak pakai dan hak mendiami sama dengan kewajiban-kewajiban pemegang hak memungut hasil sebagaimana telah diuraikan di muka.