Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional dalam 50 tahun belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif dari lembaga atau organisasi internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum internasional, walaupun mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
Keputusan badan tersebut di atas sedikit-dikitnya dalam lingkungan terbatas yaitu di lingkungan lembaga atau organisasi internasional itu sendiri, melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggota-anggotanya. Dalam hal lain keputusan itu mempunyai kekuatan mengikat yang meliputi beberapa negara, sedangkan ada pula keputusan jenis lain yang mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar dari semestinya.
Contoh dari yang disebut belakangan ini yaitu Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Karena Perserikatan Bangsa-Bangsa bukan merupakan suatu pemerintahan dunia, Majelis Umum tidak pula dapat dianggap sebagai suatu badan legislatif untuk masyarakat dunia. Memang, menurut Pasal 10 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, keputusan Majelis Umum hanya mempunyai kekuatan sebag&i anjuran kepada anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Walaupun demikian, tidak dapat disangkal bahwa keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ini ada kalanya mempunyai kekuatan yang jauh melebihi arti formal keputusan itu sebagaimana diatur dalam piagam.
Salah satu contoh keputusan Majelis Umum yang besar pengaruhnya ialah Pernyataan Umum Mengenai Hak-hak asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang diterima baik oleh Majelis Umum tanggal 10 Desember 1948. Sebagai suatu keputusan yang diterima Majelis umum, Pernyataan Umum ini tidak mempuyai kekuatan mengikat menurut hukum seperti halnya suatu perjanjian internasional (treaty) yang ditandatangani dan diratifikasi oleh beberapa negara. Walaupun demikian, tidak disangkal bahwa keputusan Majelis Umum ini mempunyai kekuatan yang tidak kecil artinya. Asas-asas yang termuat dalam Pernyataan Umum mengenai hak-hak asasi manusia ini telah mengilhami dan dimuat dalam undang-undang dasar kebanyakan negara di dunia terutama yang baru merdeka, atau telah mengilhami dikeluarkannya undang-undang yang mempunyai tujuan serupa di beberapa negara bahwa jaminan hak asasi manuasia ini memberikan bantuan dan dorongan moral yang tidak sedikit kepada pihak-pihak yang memperjuangkan jaminan hak asasi manusia tersebut.
Sepanjang pengetahuan penulis, tidak ada satu pemerintah pun di dunia ini yang telah berani secara terang-terangan menentang pernyataan umum hak asasi manusia ini. Terutama di negara-negara yang baru merdeka, yang belum memiliki suatu tradisi mengenai jaminan hak asasi, termasuk hak politik bagi orang-orang yang berpendirian lain daripada pemerintah yang berkuasa, adanya pernyataan umum mengenai hak asasi ini mempunyai arti yang tidak boleh dianggap remeh.
Adanya pernyataan hak asasi manusia sedikit-dikitnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi yang terlalu mencolok. Contoh lain dari keputusan Majelis Umum yang mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar daripada arti keputusan Majelis Umum sebagai anjuran yaitu Resolusi mengenai Hak Menentukan Nasib Sendiri dan Kemerdekaan Bangsa-bangsa di dunia dan Resolusi mengenai kedaulatan Bangsa-bangsa atas kekayaan Alam.15)
Pengaruh besar keputusan Majelis Umum ini telah menyebabkan seorang penulis menamakannya peranan atau fungsi Majelis Umum sebagai quasi legislative.
Ditinjau dalam rangka pembahasan sumber hukum internasional, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dihadiri oleh lebih dari 120 negara memang mau tidak mau mempunyai pengaruh yang besar dalam pembentukan suatu pendapat umum yang tersebar di seluruh dunia. Apabila yang diputuskan itu menyangkut hai yang bertalian dengan hukum seperti misalnya hak asasi manusia, kemerdekaan bangsa-bangsa dan hak bangsa-bangsa atas kekayaan alam di wilayah negaranya, mau tidak mau keputusan demikian mempunyai akibat yang jauh terhadap pembentukan' suatu pendapat umum (communis opinion) mengenai hal tersebut tadi yang memegang peranan penting dalam membina suatu kesadaran hukum walaupun keputusan tadi mungkin dalam tingkat pertama terdorong oleh motif politik. Dengan demikian, sebagai keputusan Majelis Umum resolusi tidak mempunyai kekuatan mengikat yang langsung. Namun, sepanjang mengenai persoalan yang menyangkut hukum resolusi tadi penting peranannya dalam membentuk apa yang dinamakan unsur psikologis dalam hukum kebiasaan.
Contoh lain keputusan badan internasional yang mempunyai pengaruh yang melintasi batas negara didapati dalam Masyarakat Ekonomi Eropah (European Economic Community). Dalam E.E.C., Commission sebagai salah satu badan perlengkapan (organ) E.E.C. mempunyai wewenang mengeluarkan peraturan yang langsung mengikat para individu negara-negara anggota E.E.C. Karena kedudukan dan wewenang Commission di dalam E.E.C. merupakan suatu hal yang terbatas pada anggota E.E.C., keputusannya menimbulkan berbagai ketentuan yang mengikat, dengan perkataan lain ketentuan hukum, hanya bagi anggota E.E.C. Dilihat dalam rangka masyarakat dan hukum internasional sebagai keseluruhan, keputusan Commission dalam rangka E.E.C. ini dapat kita anggap satu contoh dari hukum internasional khusus (special international law)