Perwalian dalam Undang-undang No. I Tahun 1974 diatur pada Pasal 50 s.d. 54. Akan tetapi, juga mempunyai kaitan yang erat dengan Pasal 48 dan 49 yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan pembatasannya.
Pada Pasal 49 ditentukan bahwa kekuasaan salah seorang dari orang tua dapat dicabut dengan keputusan pengadilan atas
permintaan orang tua yang lain. Dari ketentuan Pasal 49 ini dapat ditafsirkan, bahwa menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 kekuasaan orang tua terhadap anak dapat dijalankan hanya oleh seorang dari kedua orang tua si anak. Perwalian hanyalah ada bilamana terhadap seorang atau beberapa orang anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya sama sekali. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) yang menyatakan.
"•Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, sang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali".
Dengan demikian, maka putusnya perkawinan antara kedua orang tua, meninggalnya salah seorang dari kedua orang tua dan dicabutnya kekuasaan salah seorang dari kedua orang tua, tidak dengan sendirinya mengakibatkan anak berada di bawah kekuasaan wali. Kecuali apabila dalam putusnya perkawinan, kedua orang tua telah menyerahKan anaknya di bawah kekuasaan wali. Atau kedua orang tua meninggal dunia atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap anaknya, maka dengan sendirinya anak berada di bawah kekuasaan wali.
Perwalian itu tidak hanya mengenai diri pribadi anak yang bersangkutan, tetapi juga mengenai harta bendanya.
Wali dapat ditunjuk oleh salah seorang dari kedua orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal, baik dengan surat wasiat maupun dengan lisan di hadapan 2 orang saksi Wali sedapat mungkin diambil dari keluarga anak tersebut atau oran lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik (Pasal 51) ayat (1) dan (2). Ketentuan ini sudah sewajarnya karena wali memikul kewajiban-kewajiban tertentu Ncperti tersebut di bawah ini, yang kiranya hanya dapat dilaksanakan oleh orang yang penuh tanggung jawab.
1 , Wall wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan huriH bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama 'l«n kepercayaan anak itu :
2. Wali wajib membuat daftar harta benda 4nak yang berada di bawah kekuasannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak ilu;
3. Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya;
4. Wali tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anak yang berada di bawah perwaliannya, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Wali yang telah menyebabkan kerugian terhadap harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak tersebut atau keluarganya melalui Pengadilan, dapat dihukum untuk mengganti kerugian tersebut.
Seperti halnya kekuasaan orang tua terhadap anaknya dapat dicabut dengan keputusan Pengadilan, maka kekuasaan wali terhadap anak di bawah per-v^ar a juga darat dicabut dengan keputusan Pengadilan, bar atas permintaan orang tuanya (kalau masih hidup) maupun keluarga dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang; karena melalaikan kewajibannya sebagai wali atau berkelakuan buruk sekali (Pasal 53 jo 49).
Apabila seorang wali dicabut kekuasaannya sebagai wali, maka Pengadilan menunjuk oran lain sebagai penggantinya.
Orang tua yang dicabut kekuasaannya terhadap anaknya membawa akibat yang berbeda dengan wali yang telah dicabut kekuasannya sebagai wali. Orang tua kendatipun dicabut ke ku a saanma, mereka masih tetap bw-cwajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan anaknya. Sedangkan wali yang dicabut kekuasaannya sebagai wali, tidak lagi bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak yang berada di bawah kekuasaannya.
Selain berakhirnya perwalian karena dicabut oleh Pengadilan, perwalian juga berakhir bilamana anak yang berada di bawah perwalian tersebut telah dewasa (berumur 18 tahun) atau melangsungkan perkawinan.