Apabila suatu perkawinan memperoleh keturunan (anak), maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan isteri, tetapi juga menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri yang bersangkutan sebagai orang tua dan anak-anaknya. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anaknya ini dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 diatur pada Pasal 45 s.d 49, yang isinya dapat diuraikan sebagai berikut di bawah ini.
Dalam Pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.
Di samping kewajiban untuk memelihara dan mendidik tersebut, orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai mitiii IH tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan kekuasaan orang tua ini meliputi juga untuk mewakili anak yang Mutu dewasa itu dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan til linu Pengadilan (Pasal 47).
Meskipun demikian, kekuasaan orang tua ada batasnya yaitu tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya (Pasal 48).
Kekuasaan salah seorang atau kedua orang tua terhadap anaknya dapat dicabut untuk waktu tertentu, apabila ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali. Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang anaknya atau lebih ini, dilakukan dengan keputusan Pengadilan atas permintaan orang tua yang lain, keluarga dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang. Kekuasaan orang tua yang dicabut ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali nikah. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, tetapi mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan anaknya tersebut (Pasal 49).
Sebaliknya, anak tidak hanya mempunyai hak terhadap orang tuanya, tetapi juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan menaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bilamana anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya. Bahkan, anak juga berkewajiban untuk memelihara keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka ini
memerlukan bantuannya (Pasal 46).
Dengan demikian, terlihat adanya hak dan kewajiban secara timbal balik antara kedua orang tua dengan anak-anaknya.