Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas debitur sebagai jaminan pembayaran dan memberikan hak kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya atas hasil penjualan benda jaminan (Pasal 1150 B W).
Dari pengertian gadai di atas ini ternyata hak gadai adalah tambahan saja atau buntut (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjaman uang. Maksudnya adalah untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali uang pinjaman dan bunganya.
Dimasukkannya hak gadai ini ke dalam pengalian hak kebendaan (zekelijk recht), karena dapet dikatakan bahwa hak t-udal senantiasa melekat atau - mengikuti benda-benda yang dl|uminkan dan akan tetap ada meskipun milik benda itu kemudian iHtuli ke langan orang lain, misalnya kepada ahli waris. Dan kalau MMnng pemegang gadai (pandnemer) kehilangan benda gadai itu, ia bahak meminta kembali benda tersebut dari tangan siapapun benda tersebut berada selama 3 tahun. Hak untuk meminta kembali ini menurut Pasal 1977 ayat (2) BW diberikan kepada pemilik benda bergerak, maka dengan Pasal 1152 ayat (2) BW seolah-olah hak gadai dalam hal ini disamakan dengan hak milik.
Unsur terpenting dari hak gadai ialah bahwa benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan masih berada dalam kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai (pandgever), atau dikembalikan kepadanya atas kemauan pemegang gadai (Pasal 1152 BW). Namun, penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang debitur kepada kreditur pemegang gadai.