Sebagaimana telah diterangkan bahwa hak kebendaan yang diatur dalam BW ada 2 macam yaitu hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan selalu tertuju terhadap benda orang lain, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jika benda yang menjadi obyek jaminan adalah benda bergerak, hak kebendaan tersebut berupa gadai (pand), sedangkan jika benda yang menjadi obyek jaminan adalah benda tidak bergerak, hak kebendaannya berupa hipotik.
Seperti halnya hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan, hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan inipun dapat dipertahankan terhadap siapapun juga (bersifat mutlak atau absolut). Selain itu, juga mempunyai sifat-sifat hak kebendaan umumnya yaitu selalu mengikuti bendanya (droit de suite), dapat dipindahkan kepada orang lain, yang lebih dahulu didahulukan dalam pemenuhannya dan sebagainya.
Kreditur-kreditur pemegang gadai, hipotik, fidusia dan hak tanggungan mempunyai kedudukan preferensi yaitu didahulukan dalam pembayaran piutangnya daripada kreditur-kreditur lainnya (Pasal 1133 BW).
Berikut ini akan diuraikan secara garis besar tentang dan sekitar hak-hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan tersebut.