Obyek Hak Gadai
Sebagaimana terlihat pada definisi hak gadai sendiri, yang menjadi obyek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa atas bawa (aan toonder), atas perintah (aan order), dan atas nama (op naam).
Apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat berharga atas bawa (aan toonder) - yang memungkinkan pembayaran uang kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu -seperti saham dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai.
Selanjutnya, apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat-surat berharga atas perintah (aan order) - yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut Pasal 1152 bis BW). Di samping endossement, surat-surat berharga itu harus diserahkan kepada pemegang gadai.
Kemudian apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat-surat berharga atas nama (op naam) — yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut Pasal 1153 B W adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin pemberi gadai.
Kalau cessie terhadap piutang atas nama dibandingkan dengan
gadai pada piutang atas nama, ada beberapa perbedaan sebagai berikut; )
1. Untuk adanya cessie diperlukan adanya akta otentik atau di bawah tangan. Sedangkan pada gadai perjanjiannya tidak terikat pada suatu bentuk tertentu (bebas).
2. Pada cessie dengan adanya akta itu perbuatan hukum itu selesai, sedangkan pemberitahuan kepada debitur supaya debitur terikat oleh adanya cessie. Pada gadai dengan adanya akta saja perbuatan hukum itu belum selesai dan baru selesai setelah adanya pemberitahuan.
3. Pada cessie pemberitahuan itu harus dilakukan oleh juru sita dengan exploit, artinya dengan surat pemberitahuan untuk menghadap di pengadilan oleh jurusita. Sedangkan pemberitahuan pada gadai dapat dilakukan dengan bebas, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa salah satu prinsip yang terpenting dari hak gadai menurut BW ialah bahwa penguasaan pemegang gadai atas benda yang dijaminkan bukan untuk menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran utang debitur kepada kreditur pemegang gadai. Sebagai konsekuensi dari ketentuan ini, kalau yang digadaikan adalah surat-surat berharga yang memberikan berbagai macam hak kepada pemegangnya antara lain berupa bunga! Pasal 1158 BW menentukan bahwa pemegang gadai dapat „.emungut bunga itu, tetapi bunga itu harus diperhitungkan dengan jumlah uang pinjaman maupun bunganya yang harus dibayar debitur kepada kreditur pemegang gadai.