Hak eigendom menurut hukum barat berbeda dengan hak milik menurut hukum adat. Hak eigendom bersifat liberal dan mengandung kebebasan yang sangat luas, walaupun dalam perkembangannya tidak lagi bersifat mutlak. Tanah milik menurut hukum adat, tidak dapat dijual dengan semaunya, seperti tanah eigendom. Hanya orang-orang tertentu saja yang dapat memiliki tanah milik itu, Sifat milik menurut hukum adat, lebih banyak mengandung fungsi sosial dari pada hak eigendom yang mengutamakan kepentingan individual.
Hak eigendom dalam pelaksanaannya, dibatasi oleh ketentuan-ketentuan, sebagai berikut :
1. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum dan tidak mengganggu hak-hak orang lain (Pasal 570 KUHPerdata).
2. Dapat dicabut untuk kepentingan umum (Pasal 570 KUHPerdata).
3. Pencabutan hak harus diikuti dengan ganti kerugian yang layak (Pasal 1 33 IS).
4. Terdapat hak dan kewajiban orang-orang yang mempunyai pekarangan (erven) yang berdekatan secara alamiah dan ketentuan undang-undang (Pasal 625 KUHPerdata).
5. Harus diberi tanda batas (afscheiding) dengan memasang patok (Pasal 630 a KUHPerdata).
6. Larangan membuat jendela atau lubang pada batas pagar batu (Pasal 644 KUHPerdata).
7. Keharusan menutup batas (afsluiting) untuk menjaga masuknya orang yang tidak disukiai, misalnya dengan membuat pagar atau parit (Pasal 631, 632, dan 642 KUHPerdata).
8. Larangan menanam pohon yang tinggi-tinggi dalam jarak tertentu dekat batas pekarangan (Pasal 665 dan 666 KUHPerdata).
9. Kewajiban menerima air yang mengalir menurut alam dari pekarangan yang letaknya lebih tinggi (Pasal 625 KUHPerdata).
10. Larangan mengubah mengalirnya air dari mata air yang berada di atas pekarangannya (Pasal 627 dan 628 KUHPerdata).
11. Larangan mengalirkan air hujan atau air kotor kepada pekarangan tetangganya (Pasal 652 dan 653 KUHPerdata).
12. Terdapatnya tembok milik bersama untuk batas antara bangunan, kebun, dan tanah perusahaan (Pasal 633 KUHPerdata).
13. Berkewajiban membongkar bangunan, cerobong asap, dan tembok karena dianggap sudah tua atau sebab lain yang dianggap membahayakan dengan dasar tegoran tetangga (Pasal 654 KUHPerdata).