Hak memungut hasil adalah hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam knnlnan seperti semula.
Definisi hak memungut hasil di atas ini termuat dalam pasal 756 BW, dipandang oleh para ahli sebagai kurang lengkap.
Sebab hak memungut hasil tidak hanya memberikan hak untuk menarik hasilnya saja, tetapi juga untuk memakai benda itu.35) Selain itu, juga ada suatu ciri yang penting dari vruchtgebruik yang justru tidak tercantum dalam definisi itu ialah bahwa vruchtgebruik akan hapus dengan meninggalnya orang yang mempunyai hak itu. Jadi, vruchtgebruik hanya terikat pada seseorang saja.36) Sekalipun vruchtgebruik diberikan untuk jangka waktu tertentu, meskipun jangka waktu itu belum habis, jika orang yang mempunyai hak (vruchtgebruiker) meninggal, vruchtgebruik tetap hapus.
Benda yang dibebani vruchtgebruik hapus benda yang tetap ada, baik atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Orang yang mempunyai hak memungut hasil tidak boleh mengubah tujuan-tujuan dari benda tersebut dan harus menjaga supaya tetap dalam keadaan baik.
Menurut Pasal 757 BW vruchtgebruik dapat dilakukan atas benda-benda dapat habis (musnah) dengan ketentuan bahwa pemegang hak harus mengembalikan benda tersebut dalam jumlah yang sama, keadaan yang sama dan harga yang sama atau dengan membayar harganya pada waktu hak memungut hasil berlaku atau diadakan. Namun, vruchtgebruik atas benda-benda yang dapat habis ini dipandang sebagai vruchtgebruik yang tidak sesungguhnya (oneigenlijk vruchtgebruik).
Vruchtgebruik juga dapat dilakukan atas benda tidak berwujud. Misalnya vruchtgebruik atas piutang yang hasilnya berupa sejumlah bunga (Pasal 763 BW).
Terjadinya hak memungut hasil (vruchtgebruik) ini bisa karena adanya titel berupa perjanjian, penghibahan, dan surat wasiat (testament) dan karena verjaring. Karena hak memungut hasil ini merupakan hak kebendaan, maka untuk adanya hak ini harus ada levering menurut ketentuan yang berlaku. Pemegang hak memungut hasil mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut di bawah ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 782 s.d. 806 BW:
1. Kewajiban pada permulaan adanva hak memungut hasil
a. Membuat pencatatan (inventarisasi) terhadap benda-bendanya;
b. Mengadakan jaminan-jaminan berupa asuransi dan sebagainya terhadap benda-bendanya.
2. Kewajiban selama adanya hak memungut hasil
a. Mengadakan perbaikan-perbaikan terhadap benda-bendanya;
b. Menanggung biaya-biaya perbaikan dan pajak yang harus dibayar dalam melakukan pengurusan benda-benda itu;
c. Memelihara benda-benda itu dengan sebaik-baiknya.
3. Kewajiban pada waktu berakhirnya hak memungut hasil
a. Mengembalikan semua bendanya seperti dalam keadaan semula;
b. Mengganti segala kerusakan atau kerugian atas benda-benda itu jika terjadi.
Hapusnya hak memungut hasil diatur dalam Pasal 807 BW yaitu adalah:
L Karena meninggalnya pemegang hak tersebut;
2. Karena habisnya waktu yang diberikan untuk hak itu;
3. Karena pemegang hak berubah menjadi pemilik (eigenaar);
4. Karena pemegang hak melepaskan hak memungut hasil itu;
5. Karena verjaring dimana pemegang hak tidak mempergunakan hak memungut hasil itu selama 30 tahun;
6. Karena musnah atau binasanya bendanya.