Hak milik sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 570 KUHPerdata dalam istilah Belanda disebut eigendom, dimaknai sebagai suatu hak terhadap benda untuk mengenyam kenikmatan secara bebas (genot) dan menguasai (mempergunakannya) secara yang tidak terbatas (beschikking) asal saja tidak dipergunakan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum yang diadakan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan asal tidak mengganggu hak terhadap benda (zakelijkrecht), dimungkinkan dicabut untuk kepentingan umum dengan syarat akan dibayar ganti kerugian yang layak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hak eigendom merupakan suatu hak terhadap kebendaan. Hukum perdata membedakan antara hak kebendaan dengan hak perorangan atau hak terhadap orang (persoonlijkrecht). Hak terhadap benda (zakelijkrecht), seperti: eigendom, postal, orfpacht, pand, hipotheek, credietverband, adalah hak yang memberi kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang lain. Setiap orang harus mengindahkan kekuasaan ini. Hak eigendom atas tanah misalnya merupakan suatu perhubungan hukum antara pemilik dengan tanahnya. Walaupun secara riil orang lain menguasai tanah itu, seperti halnya penyewa. Dalam ketentuan sewa-menyewa terdapat hubungan antara pemilik dengan penyewa yang diakomodasi dalam bentuk perjanjian sewa-menyewa, akan tetapi harus dipegang teguh bahwa ada hubungan langsung dengan pemilik dengan tanah itu. Dalam ketentuan eigendom, eigenaar dapat melaksanakan sekaligus menuntut hak eigendomnya di muka hakim dari setiap orang yaAg mengganggu dalam perhubungan hukum antara pemilik dan tanah itu (revindicatierecht).
Hak terhadap orang (persoonlijkrecht), seperti hak berdasarkan atas perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, perburuhan (arbeidscontract), penanggungan (borgtocht), persuruhan (lastgeving), penitipan (bewaargeving), adalah hak yang hanya ditujukan terhadap satu orang, tidak terhadap setiap orang lain dan untuk menuntut sesuatu dari orang tertentu. Dengan demikian zaketijkrecht adalah hak seseorang atas kebendaan dan bersifat tetap, sedangkan persoonlijkrecht adalah hak seseorang atas kebendaan dan bersifat sementara.
Disamping hak terhadap kebendaan, untuk mengenyam kenikmatan, yang bersifat mutlak, eigendom dikenal pula sebagai hak kebendaan yang sempurna dari pada hak-hak kebendaan lainnya. Hak eigendom adalah induk dari berbagai hak-hak lainnya, seperti: erfpacht dan vruchtgebruik (hak penggunaan hasil). Dalam hukum perdata tanah, disamping hak-hak yang sempurna dikenal pula hak-hak yang terbatas yang bersumber kepada hak eigendom, sedangkan hak-hak itu sendiri dapat pula merupakan hak induk bagi hak-hak terbatas lainnya, seperti erfpacht terhadap opstal dan sewa. Eigendom merupakan hak atas benda sendiri (recht op eigen zaak), sedangkan hak-hak kebendaan lainnya adalah hak atas benda orang lain (recht op een anders zaak).
Dalam hak eigendom melekat (inhern) dua kekuasaan yany dimiliki eigenaar, yaitu :
(1) . Genot, kekuasaan untuk mengenyam kenikmatan, se
perti memungut hasil, memakai, memelihara, meng hancurkan, memusnahkan dan umumnya melakukan perbuatan materiil belaka.
(2) . Beschikking, kekuasaan untuk menguasai, meliputi se
gala kekuasaan untuk menyerah dan melepaskan (me lakukan perbuatan hukum, seperti: menjual, menukarkan, memberikan, menghibahkan, menggadaikan, dan memasang hak tanggungan).