Dalam membicarakan hak milik tidak dapat dilepaskan da ri pembicaraan tentang benda, karena hak milik merupakan hal yang selalu berkaitan dengan benda. Menurut W.M. Kleyn di Eropah, hak milik merupakan pengertian yang sentral dari hukum benda, sehingga dalam sistem hukum Eropah Kontinental, hak kebendaan yang terpenting adalah hak milik dan ditafsirkan sebagai hak yang absolut. Berkaitan dengan itu Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dan Mahadi, mengatakan bahwa sifat absolut hak kebendaan adalah merupakan salah satu ciri hak kebendaan yang mengharuskan setiap orang untuk menghormati hak tersebut.51 Dalam Burgelijk Wetboek Belanda, hak milik digambarkan sebagai hak yang paling luas dan mencakup yang dapat dimiliki seseorang atas suatu benda, dengan pembatasan-pembatasannya yang ditentukan oleh undang-undang.52 Menurut Sri Soedewi M. Sofwan, ciri-ciri hak milik: hak induk terhadap hak kebendaan yang lain, secara kuantitas merupakan hak yang selengkap-lengkapnya, mempunyai sifat yang tetap, mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain.53
Menurut Boedi Harsono nama hak milik bukan nama asli Indonesia, tetapi sifat-sifat hak menguasai tanah yang diberi nama sebutan hak milik itu sudah dikenal dalam hukum adat yang disebut hak pakai khusus (handarbeni), yang merupakan hasil perkembangan penguasaan dan pengusahaan atau penggunaan sebagian tanah Ulayat secara intensif dan terus menerus oleh perorangan warga masyarakat hukum adat. Alam pikiran hukum adat tersebut mengandung konsepsi hu kum pertanahan yang dirumuskan sebagai: Komunalistik rele gius yang memungkinkan penguasaan bagian-bagian tanah bersama karunia Tuhan Yang Maha Esa oleh para warga ne gara secara individual dengan hak-hak atas tanah yang ber sifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Konsep hak milik dalam hukum Indonesia menganut sistem Eropah Kontinental yang merupakan edisi konkordan dari Burgerlijk Wetboek Belanda, 5 seperti dalam Pasal 570 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, asal tidak mengganggu hak orang lain, kesemuanya dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA, menyebutkan: Hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA.
Masyarakat merumuskan milik sebagai suatu hak dan hak milik itu merupakan suatu klaim yang dapat dipaksakan oleh masyarakat atau negara, oleh adat, kesepakatan atau hukum, para ahli juga selalu menganggap milik sebagai suatu hak yang berarti klaim yang dapat dipaksakan, ancaman paksaan untuk menjamin suatu hak yang dipandang bersifat asasi, kare-na milik itu perlu merealisasikan alam fundamental manusia, oleh karena itu milik adalah sesuatu hak alamiah. Hak milik merupakan klaim yang dapat dipaksakan, hanya karena dan Sejauh teori etika yang unggul beranggapan bahwa itu adalah hnk manusiawi yang harus ada.
Gagasan tentang milik secara historis dan logika merupa-knn suatu gagasan tentang hak dalam pengertian sebagai klaim y*ng dapat dipaksakan. Sebagai konsekuensi logis dari definisi tentang milik sebagai sesuatu yang dapat dipaksakan bahwa milik hubungan politik antar pribadi gagasan suatu klaim yang dapat dipaksakan mengandung arti bahwa ada suatu lembaga tertentu yang memaksakannya, yaitu lembaga yang cukup ekstensif adalah seluruh masyarakat yang terorganisasikan dan atau negara. Negara menciptakan hak tidaklah membuat hak itu menjadi hak milik negara, apa yang diciptakan adalah hak orang perorangan yang memiliki hak itu. Milik umum diciptakan bagi jaminan setiap orang, agar ia tidak ter-kecualikan untuk dapat menikmati kegunaan dan manfaat dari sesuatu barang, karena kedua macam milik tersebut adalah jaminan bagi orang perorangan.
Berkaitan dengan hak milik, menurut R. Roestandi Ardi-wilaga, pada asasnya milik itu tidak boleh diganggu, akan tetapi penguasaan negara mempunyai wewenang, untuk mencabut hak privat dari seseorang berlawanan dengan kemau-annya untuk kepentingan umum, atau hak-hak itu diberikan kepada pihak lain.57
Dalam hukum keperdataan, negara dan individu sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hak) dan hak itu tidak pernah berakhir,58 dan dalam hal ini, dikenal empat teori hak milik,59 yaitu :
1. Hukum Kodrat, menyebutkan hak milik privat adalah hak kodrati yang langsung timbul dari kepribadian manusia, untuk dapat hidup dan melanjutkan keturunannya, manusia perlu menguasai benda-benda yang ada di dunia, termasuk tanah.
2. Occupation Theory adalah mereka yang pertama men duduki tanah yang tidak ada pemiliknya, menjadi pe milik tanah itu dan karena ia punya hak, untuk menurunkan atau mewariskan tanah itu kepada ahli wan;.
nya. Di Indonesia berdasarkan hukum adat Occupation Theory disebut dengan Hak Buka Pertama, yaitu hak-hak tanah asli di Indonesia yang melulu dapat dipegang bangsa Indonesia asli atau persekutuan dan badan hukum, seperti Desa dan Marga disebut dalam bahasa Belanda Indonesische Grondrechten.
3. Contract Theory adalah sikap masyarakat yang membiarkan pengambilan tanah secara terang-terangan atau diam-diam, sehingga dapat dikatakan telah ada persetujuan antara mereka, untuk mengatur soal hak atas tanah.
4. Creation Theory adalah hak milik privat atas tanah diperoleh karena hasil kerja dengan cara membuka dan mengusahakan tanah.
Dari keperdataan timbul konsep bahwa hukum bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mencapai tujuan, yang sifatnya non-yuridis dan berkembang dari rangsangan di luar hukum, faktor-faktor di luar hukum itulah yang membuat hukum dinamis.
Negara merupakan penjelmaan dari pribadi buatan yang tentu saja dapat mempunyai hak penguasaan dan dengan demikian terdapat tiga subyek hak dalam kepemilikan umum, pribadi, dan negara. Ketiga subyek hak tersebut, melahirkan timi macam kepemilikan, yaitu milik pribadi, milik negara, dan milik umum. Milik negara harus digolongkan sebagai milik ke-Itunbagaan, yang merupakan milik eksklusif dan bukan meru-pnkan milik umum (milik non eksklusif). Milik umum adalah «mutu hak pribadi individual alamiah, sedangkan milik negara itnn individu tidak selalu demikian. Milik pribadi mungkin me-fUpakan suatu hak pribadi alamiah atau pribadi buatan dan mi-L Hk nogara selalu suatu milik pribadi buatan.
John Locke (1632-1704) orang pertama yang mengungkapkan pembelaan terhadap hak milik dengan jumlah tak terbatas sebagai hak kodrati seorang pribadi, yang lebih awal dari pemerintah. Dasar pemikiran John Locke mengenai paham hak milik bahwa milik pribadi (property) mempunyai dua arti yaitu secara khusus atau sempit, milik pribadi sama artinya dengan tanah, dan untuk arti umum.atau lebih luas mencakup unsur hak asasi manusia yang terdiri dari hak hidup, hak atas kebebasan jasmani, dan hak atas milik pribadi. Dengan demikian, hak milik atas tanah adalah bagian dari hak milik yang merupakan refleksi dari hak asasi manusia.
John Locke sebagai seorang liberal sangat menghormati hak atas milik pribadi, yang didasarkan pada keadaan alamiah, manusia sudah mempunyai hak atas milik pribadi, apa yang dimiliki manusia berasal dari Tuhan. Tuhan memberikan dunia ini untuk dikembangkan seproduktif mungkin, untuk itu manusia yang mau memenuhi kebutuhan hidupnya harus berjuang dengan meningkatkan usahanya. Mereka biasanya lebih berhasil, karena memperbesar miliknya secara sah, maka John Locke membenarkan bahwa adanya ketidaksamaan dalam hal pemilikan pribadi.
Walaupun John Locke mengakui adanya ketidaksamaan dalam hal kepemilikan pribadi, namun ia melihat perlunya sua-tu pembatasan hak, hak atas milik perorangan, yaitu seseorang mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu hanya sebanyak yang dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri atau orang lain, sejauh tidak menghalangi orang lain untuk mendapatkan sesuatu demi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan tersebut terdiri dari :
(1) . Keperluan hidup yaitu batas minimum yang diperlu-
kan untuk mempertahankan hidup dan kesehatan (kebutuhan dasar).
(2) . Apa saja yang perlu untuk memungkinkan seseorang
dapat menikmati suatu standar hidup secara layak.
Dari kedua batasan pemikiran hak milik tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa hak semua manusia adalah sama besarnya, sedangkan besar kecilnya rrulik yang ingin dicapai, tergantung pada usaha setiap orang.