TATA CARA PRAKTEK PERSIDANGAN
PERKARA PIDANA
Adapun personil yang mempunyai peran dalam proses persidangan perkara
pidana adalah :
1. Majelis Hakim (MH)
2. Penuntut Umum (PU)
3. Penasehat Hukum (PH)
4. Panitera Pengganti (PP)
5. Terdakwa
Selain personil tersebut diatas ada
juga petugas yang mendukung kelancaran jalannya suatu persidangan .petugas
dimaksud adalah :
a.
Juru Sumpah
(JS)
b. Juru Panggil
c.
Petugas
Pengawalan
d. Petugas keamanan
TATA URUTAN DAN TAHAP-TAHAP SIDANG
PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
I. SIDANG PERTAMA
Sidang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan dibuka dengan cara sebagai
berikut :
A.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang
1. Yang
pertama sekali memasuki ruang sidang adalah: panitera pengganti,PU, dan PH,
serta pengunjung, masing-masing duduk dengan tertib di tempat yang telah ditempatkan;
2. Pejabat yang bertugas sebagai
protocol (biasanya dilakukan oleh PP) mengumumkan : “Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon
untuk berdiri”, (termasuk PU dan PH);
3. Majelis Hakim memasuki ruang sidang
dengan melalui pintu khusus, yang terdepan Hakim ketua dan diikuti Hakim
anggota I (senior) dan Hakim anggota II (yunior);
4. Majelis Hakim duduk di tempatnya
masing-masing degan posisi :
Hakim ketua
di tengah dan Hakim anggota I berada di sebelah kanan dan Hakim anggota II di
sebelah kiri,
Protokol
mengatakan : “ hadirin dipersilahkan duduk kembali”;
5. Hakim ketua membuka sidang dengan
kata-kata :
“sidang
pengadilan negeri……..yang memeriksa perkara pidana nomor……..atas nama
terdakwa…….pada hari…tanggal….dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”,
(sambil mengetuk palu sebanyak 3x).
B.
PemanggilanTerdakwa Masuk ke Ruang
Sidang
1. Hakim ketua bertanya ke PU :
”apakah terdakwa siap untuk dihadirkan pada sidang
hari ini ?”.
jika PU tidak bisa menghadirkan terdakwa maka Hakim
harus menunda persidangan pada waktu yang ditentukandengan perintah kepada JPU
untuk menghadirkan terdkakwa pada sidang berikutnya;
2. Jika PU siap untuk menghadirkan
terdakwa, maka Hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masukke
ruang sidang;
3. PU memerintahkan pada petugas agar
terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang;
4. Petugas membawa terdakwa masuk ke
ruang sidang dan mempersilahkan duduk di kursi pemeriksaan.
Jika terdakwa tersebut ditahan , biasanya dari ruang
tahanan pengadilan hingga keruang sidang terdakwa dikawal oleh beberapa petugas
, sekalipun demikian ,terdakwa harus diperhadapkan dalam keadaan bebas, artinya
tidak perlu diborgol;
5. Setelah terdakwa duduk di kursi
pemeriksaan, Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a. Apakah terdakwa dalam keadaan sehat
dan siap untuk diperiksa ?
b. Menanyakan identitas terdakwa: nama,
umur, alamat,dll.
6. Hakim selanjutnya bertanya : apakah
didampingi PH ?
a. Jika terdakwa didampingi PH, maka
Hakim menegaskan hak terdakwa untuk didampingi PH dengan memberi kesempatan
kepada terdakwa untuk mengambil sikap sebagai berikut :
-
Maju sendiri
(tanpa didampingi PH
- Mengajukan permohonan pada pengadilan
agar ditunjukkan PH untuk mendampingi secara cumc-Cuma;
- Meminta waktu kepada meajelis untuk
mencari PH sendiri;
b. Jika terdakwa didampingi PH,maka
proses selanjutnya adalah:
1. Hakim menanyakan kepada PH apakh
benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai PH terdakwa sekaligus meminta
kepada PH untuk menunjukkan memperlihatkan kartu advokatnya dan menunjukkan
surat kuasa khusus;
2. Setelah Hakim memriksa kartu advokat
dan surat kuasa, selanjutnya memperlihatkan kepada Hakim anggota yang sebelah
kanan kemudaian Hakim yang sebelah kiri,baru kemudian pada PU.
C.
Pembacaan Surat Dakwaan
1. Hakim ketua mempersilahkan kepada PU
untuk membacakan surat dakwaan dan meminta kepada terdakwa untuk mendengarkan
dengan seksama
2. PU membacakan surat dakwaan dengan 2
cara :
(1) Duduk ,
(2) berdiri.
Jika surat dakwaannya panjang maka pembacaannya dapat
digilir sesama PU;
3. Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan
kepada terdakwa : ”apakah terdakwa sudah paham /mengerti tentang apa yang
didakwakan ?
apabila terdakwa tidak mengerti , maka PU atas
permintaan Hakim ketua,wajib memberi penjelasan seperlunya.
D.
Pengajuan Eksepsi (keberatan)
1. Hakim ketua menanyakan pada terdakwa
atau Phnya, apakah akan mengajukan tanggapan atau keberatan atas surat dakwaan PU;
2. Pertama-tama Hakim bertanya pada
terdakwa dan memberi kesempatan untuk menangapi , selanjutnya kesempata kedua
diberikan kepada Phnya
3. Apabila terdakwa/Phnya tidak mengajukan eksepsi ,maka persidangan
dilanjutkan pada tahap pembuktian
4. Apabila terdakwa/Phnya akan
mengajukan eksepsi,maka Hakim bertanya kepada terdakwa/Phnya,apakah telah siap
untuk membacakan eksepsi
5. 5. Apabila terdakwa/PH telah siap ,
maka Hakim ketua menyatakan sidang ditunda untuk memberi kesempatan pada
terdakwa/PH untuk mengajukan eksepsi pada hari sidang berikutnya
6. Apabila terdakwa/PH telah siap
membacaka eksepsi, maka Hakim ketua mempersilahkan pada terdakwa/ PH untuk
membacakan eksepsinya, dan eksepsi ini bisa diajukan lisan maupun tertulis
7. Jika eksepsi secara tertulis, mka
setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan kepada Hakim dan salinannya
diberikan kepada PU. Tata cara membacanya sama dengan waktu PU membacakan surat
dakwaa. Eksepsi ini dapat juga diajukan oleh terdakwa sendiri atau kedua-duanya
bersama-sama mengajukan eksepsi,dan biasa juga terdakwa menyerahkan sepenuhnya
kepada PH
8. Apabila kedua-duanya mengajukan
eksepsi, maka kesempatan pertama diberikan kepada terdakwa lebih dahulu,setelah
itu PH nya
9. Setelah pembacaan eksepsi dan
terdakwa/PH, hakim ketua memberi kesempatan pada PU untuk mengajukan tanggapan
atas eksepsi pada sidang berikutnya
10. Atas eksepsi beserta tanggapan
tersebut, selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mempertimbangkan dan
menyusun “putusan sela”
11. Apabila majelis hakim berpendaat
bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut
mudah/sederhana, maka sidang dapat diskors selama beberapa menit untuk
menentukan putusan sela
12. Tata cara skorsing sidang ada 2
macam :
A. Cara I :
majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk
membahas/mempertimbangkan putusan di ruang hakim , sedangakan PU , terdakwa/PH
serta seluruh hadirin tetap tinggal di tempat
B. Cafra II :
hakim ketua mempersilahkan semua yang hadir supaya
keluar dari ruang sidang selanjutnya petugas menutup ruang sidang dan majelis
hakim merundingkan putusan sela dalam ruang sidang(cara ini paling sering
dipakai)
13. Apabila majelis hakim berpendapat
bahwa memerlukan waktu yang agak lama dalam mempertimbangkan putusan sela
tersebut, maka sidang dapat ditunda dan dibacakan padahari sidang berikutnya;
E.
Pembacaan/pengucapan putusan sela
1. Setelah hakim mecabut skorsing atau
membuka sidang kembali dengan ketukan palu 1x, hakim ketua menjelaskan pada
para pihak yang hadir dipersidanganbahwa acara selanjutnya dalah pembacaan atau
pengucapan putusan sela
2. Tata caranya adalah :putusan sela
tersebut diucapkan/dibacakan oleh hakim ketua sambil duduk dikursinya. Apabila
naskah putusan sela tersebut panjang, tidak menutup kemungkinan putusan sela
tersebut dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota. Pembacaan amar
putusan di akhiri dengan ketukan palu 1(satu) kali.
3. Secara garis besar ada 3 kemungkinan
isi putusan sela:
a. Eksepsi terdakwa/PH ditolak,
sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut harus dilanjutkan
b. Eksepsi terdakwa/PH diterima,
sehingga pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan (harus
dihentikan)
c. Eksepsi terdakwa/PH baru dapat
diputus setelah selesai pemeriksaan, sehingga sidang harus dilanjutkan
4. Setelah putusan sela diucapkan atau
dibacakan, hakim ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan
sela sekaligus menyampaikan hak PU, terdakwa/PH untuk mengambil sikap menerima
putusan tersebut atau menyatakan perlawanan .
II. SIDANG PEMBUKTIAN :
Sebelum memasuki acara pembuktian ,
hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi
pemeriksaan ke kursi terdakwa yang berada di samping kanan kursi PH.selanjutnya, procedure dan
tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
A. PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
1.
Pengajuan saksi yang memberatkan
(saksi a charge)
a. Hakim ketua bertanya kepada PU
apakah telah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini ?
b. Apabila PU telah siap, maka hakim
segera memerintahkan kepada PU untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang ke
dalam ruang sidang
c. Saksi yang pertama kali diperiksa
adalah ” korban”. Dan setelah itu baru saksi yang lain yang dipandang relevan
dengan tujuan pembuktian mengenai tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa,
baik saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara maupun saksi tambahan
yang diminta oleh PU selama sidang berlangsung
d. Tata cara pemeriksaan saksi:
1. JPU menyebutkan nama saksi yang akan
diperiksa
2. Petugas membawa saksi masuk ke ruang
sidang dan mempersilahkan saksi untuk duduk di kursi pemeriksaan
3. Hakim ketua bertanya kepada saksi
tentang :
a. Identitas saksi )nama, umur, alamat
, pekerjaan , agama, dll)
b. Apakah saksi kenal dengan
terdakwa(apabila perlu hakim meminta kepada saksi untuk mengamati wajah
terdakwa dengan seksama guna memastikan jawabannya
c. Apabila saksi mempunyai hubungan
darah (sampai derajat berapa) dengan terdakwa, apakah saksi memiliki hubungan
suami/istri dengan terdakwa,atau apakh saksi terikat hubungan kerja dengan
terdakwa
3. Apabila perlu hakim dapat pula
bertanya apakah saksi sekarang dalam keadaan sehat wal afiat dan siap diperiksa
sebagai saksi
4. Hakim ketua meminta kepada saksi
untuk besedia mengucapkan sumpah/janji
sesuai dengan keyakinannya.
5. Saksi mengucapkan sumpah menurut
agama/keyakinannya dipandu oleh hakim dan pelaksanaan sumpah dibantu oleh
jurusumpah
6. Tatacara pelaksanaan sumpah yang
lazim dipergunakan di PN yaitu :
a. Saksi dipersilahkan berdiri agak ke
depan
b. Untuk saksi yang beragama islam ,
cukup berdiri tegap saat melafalkan
sumpah ,dan petugas berdiri di belakangnya sambil mengangkat al qur’an di atas
kepala saksi.untuk saksi yang beragam kristen /katolik petugas membawakan
injil(akitab) di sebelah kiri saksi, pada saat saksi melafalkan sumpah tangan
kiri saksi diletakkan diatas alkitab dan tangan kanan saksi dan jari tengah dan
jari telunjuk membentuk huruf v (victoria) untuk yang beragama kristen atau
mengacungkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis untuk yang beragama
katolik . sedangkan untuk agama lainnya menyesuaikan
c. Hakim meminta agar saksi megikuti
kata-kata yang dilafalkan oleh hakim
d. Lafal sumpah saksi :
”saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya..”
e. Untuk dsksi yang beragama islam
,lafal sumpah diawali dengan ucapa :
”wallahi….atau
demi Allah ….”,
untuk saksi yang beragama
katolik/kristen protestan lafal sumpah diakhiri dengan ucapan :
”semoga tuhan menolong saya”.
Untuk saksi yang beragama hindu lafal sumpah diawali dengan ucapan :
”om atah parama wisesa…”.
Untuk saksi yang beragama buddha lafal sumpah diawali dengan lafal :
”demi sang hyang adi budha…..”.
7. Hakim ketua mempersilahkan duduk
kembali dan mengingatkan bahwa saksi harus memberi keternagan yang sebenarnya ,
sesuai dengan apa yang dialaminya , apa yang dilihatnya , atau apa yang
didengarnya sendiri .jika perlu hakim juga dapat mengingatkan bahwa apabila
saksi tidak mengatakan yang sesungguhnya , ia dapat dituntut karena sumpah
palsu.
Hakim ketua
mulai memeriksa saksi dengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak
pidana yang didakwakan pada terdakwa.
8. Setelah hakim kutua selesai mengajukan
pertanyaan pada saksi, hakim anggota, PU, terdakwa/PH juga diberi kesenmpata
untuk mengajukn pertanyaan pada saksi
9. Pertanyaan yang diajukan kepada saksi diarahkan untuk
menangkap fakta yang sebenarnya , sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Materi pertanyaan diarahkan
untuk pembuktian unsur-unsur perbuatan yang didakwakan
b. Pertanyaan harus relevan dan tidak
berbelit-belit, bahasa dan penyampaiannya harus dipahami oleh saksi
c. Pertanyaan tidak boleh bersifat
menjerat atau menjebak saksi
d. Pertanyaan idak boleh bersifat peng
kualifikasian delik
e. Hindari pertanyaan yang bersifat
pengulangan dari pertanyaan yang sudah
di tanyakan, kecuali hal tersebut ditujukan dalam rangka memberi penekanan pada
suatu fakta tertentu atau penegasan terhadap keterangan yang bersifat ragu-ragu
Hal tersebut di atas pada dasarnya bersifat sangat merugikan terdakwa atau
pemeriksaan itu sendiri, sehinga pabila dalam pemeriksaan saksi hal
tersebutterjadi maka pihak yang mengetahui dan merasa dirugikan atau merasa
keberatan dapat mengajukan keberatan/interupsi pada hakim ketua dengan
menyebutkan alasannya . sebagai contoh pertanyaan PU bersifat menjerat terdakwa
, maka PH dapat protes dengan kata-katanya kira-kira sbb : ”interupsi
ketua majelis ….pertanyaan PU menjerat saksi”.
Satu contoh lagi ,jika pertanyaan PH berbelit-belit maka PU dapat
mengajukan protes , misalnya dengan kata-kata :
”keberatan ketua majelis ….pertanyaanPH membingungkan
saksi”.
Atas keberatan atau interupsi tersebut hakim ketua langsung menanggapi
dengan menetapkan bahwa interupsi/keberatan ditolak atau diterima.
Apabila interupsi ditolak maka pihak yang sedang mengajukan pertanyaan
dipersilahkan untuk melanjutkan pertanyaannnya, sebaliknya jika ditolak maka
pihak yang mengajukan pertanyaan diminta untuk mengajukan pertanyaan lain.
10. Selama memriksa saksi hakim dapat menunjukkan barang
bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti
tersebut.
11. Setiap kali saksi selesai memberikan keterangan ,
hakim ketua menanyakan kepada terdakwa , bagaimana pendapatnya tentang
keterangan tersebut ?
a. Setelah pemeriksaan terhadap satu
saksi selesai ,hakim ketua mempersilahkan duduk saksi tersebut untuk duduk di kursi saksi yang terletk di belakang kursi pemeriksaan
b. Selanjutnya hakim ketua bertanya
kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan diajukan pada sidang hari ini.
Demikian dan seterusnya hingga JPU
mengatakan tidak ada lagi saksi yang akan diajukan
c. Apabial ada saksi karena halangan
yang sah tidak dapat dihadirkan dalam persidangan maka keterangan yang telah
diberikan pada saat penyidikan sebagaimana tercatat dalam BaP dibacakan dalam
hal ini yang bertugas membacakan berita acara tersebut adalaha hakim ketua,
namun seringkali hakimketua meminta agar JPU yang membacakan.
2. Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukung
argumentasi JPU.
a. Hakim ketua menanyakan apakah JPU
masih akan mengajukan alat bukti bukti lainnya seperti: keterangan ahli dan surat serta tambahan
barang bukti yang ditemukan selama proses persidangan
b. Apabila PU mengatakan masih, maka
tata cara pengajuan bukti-bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tata cara pengajuan saksi ahli sama
seperti tata cara pengajuan saksi lainnya . perbedaannya yaitu keterangan yang
diberikan oleh ahli adalah pendapatnya terhadap suatu kebenaran sesuai dengan
pengetahuan atau bidang keahliannya, sehingga lafal sumpahnya disesuaikan
menjadi :
“ saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memberikan
pendapat soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya”.
2. Tata cara pengajuan alat bukti surat
( hasil pemeriksaan laboratorium criminal, visum e repertum dll) adalah :
PU maju kedepan dan menunjukkan alat bukti surat yang
diajukan pada mejelis hakim . hakim ketua dapat memanggil terdakwa atau PH
untuk maju kedepan supaya dapat
menyaksikan alat bukti surat yang diajukan
3. Tata cara pengajuan alat bukti , PU
pada petugas untuk membawa masuk barang buti ke ruang sidang , apabila barang
bukti tersebut bentuknya tidak besar dan tidak berat (uang pistol,pakaian dll),
dapat langsung diletakan di meja hakim jika bentuknya besar namun bisa dibawa
masuk ke ruang sidang (misalnya sepeda),cukup diletakkan di lantai ruang sidang
saja.
Jika bentuknya besar dan tidak bisa dibawa masuk ke
ruang sidang (misalnya mobil), majelis hakim diikuti PU, terdakwa/PH harus
keluar dari ruang sidang untuk memeriksa barang bukti tersebut.
Demikian juga mengenai barang bukti yang karna sifat
dan jumlahnya tidak dapat seluruhnya diajukan, maka cukup diajukan samplenya
saja.
c. Apabila PU mengatakan bahwa semua
bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua memberi kesempatan pada
terdakwa/PH untuk mengajukan bukti-bukti.
B. PEMBUKTIAN OLEH TERDAKWA/ PENASIHAT HUKUM
1. Pengajuan saksi yang meringankan
terdakwa( saksi a de charge) :
a. Hakim ketua bertanya kepada
terdakwa/PH apakah ia akan mengajukan saksi yang menguntungkan/meringankan (a
de charge)
b. Jika terdakwa/PH tidak akan
mengajukan saksi ataupun bukti lainnya,maka ketua majelis menetapkan bahwa
sidang akan dilanjutkan pada acara pengajuan tuntutan oleh PU
c. Apabila terdakwa/PH akan dan telah
siap mengajukan saksi yang meringankan, maka hakim ketua segera memerintahkan
agar saksi di bawaah masuk ke ruang sidang untuk diperiksa
d. Selanjutnya tata cara pemeriksaan
saksi A de charge sama dengan pemeriksaan saksi A charge, dengan titik berat
pada pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada pengungkapan fakta yang
bersifatmembalik/melemahkan dakwaan JPU atau setidaknya meingankan terdakwa
2. Pengajuan alat bukti lainnya guna
mendukung argumentasi terdakwa/PH
a. Hakim ketua menanyakan apakah
terdakwa/PH masih akan mengajukan bukti-bukti lainnya seperti : keterangan ahli
dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidangan
b. Apabila terdakwa/PH menyatakan masih
, maka tata cara pengajuan bukti tersebut sama dengan cara pengajuan oleh PU
c. Apabila terdakwa/PH mengatakan bahwa
semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua menyatakan bahwa acara
sidang selanjutnya adalah pemeriksaan pada terdakwa.
C. PEMERIKSAAN PADA TERDAKWA
1. Hakim ketua mempersilahkan kepada
terdakwa untuk duduk di kursi pemeriksaan
2. Terdakwa berpindah dari kursi
terdakwa ke kursi pemeriksaan
3. Hakim bertanya kepada terdakwa :
”apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk
diperiksa/memberikan keterangan ”
4. Hakim mengingatkan pada terdakwa
untuk menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-belit sehingga
tidak mempersulit jalannya persidangan
5. Hakim ketua mulai mengajukan
pertanyaan-pertanyaan pada terdakwa diikuti oleh hakim anggota, PU dan PH.
Majelis hakim dapat menunjukkan segala jenis barangbukti dan menanyakan pada
terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
Jika perlu hakim juga dapat menunjukkan surat-surat
atau gambar/photo hasil rekonstruksi yang dilampirkan pada BAP pada terdakwa
untuk meyakinkan jawaban atas pertanyaan hakim atau untuk menegaskan suatu
fakta
6. Selanjutnya tata cara pemeriksaan
pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah
7. Apabila terdakwanya lebih dari satu
dan diperiksa bersama-sama dalam suatu perkara, maka pemeriksaannya dilakukan
satu persatu dan bergiliran . apabila terdapat ketidaksesuaian jawaban diantara
para terdakwa, maka hakim dapat meng-cross-check-kan
antara jawaban terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya
8. Setelah terdakwa (para terdakwa)
selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang
pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua memberi kesempata kepada PU
untuk mempersiappkan surat tuntutan (requisitoir) unyuk diajukan pada hari
sidang berikutnya.
III. SIDANG
PEMBACAAN TUNTUTAN, PEMBELAAN DAN TANGGAPAN-TANGGAPAN
A.
Pembacaan Tuntutan (requisitoir)
1. Setelah membuka sidang, hakim ketua menjelaskan
bahwa acara sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan . Selanjutnya hakim ketua
bertanya pada PU apakah telah siap
mengajukan tuntutan pada sidang hari ini;
2. Apakah PU sudah siap mengajukan
tuntutan, maka hakim ketua mempersilahkan pada PU untuk mengajukan/ membacakan
tuntutannya. Sebelum tuntutan dibacakan, maka hakim ketua meminta kepada
terdakwa agar menyimak dengan baik isi tuntutan
3. PU membacakan tuntutan. Tata cara
pembacaan tuntutan sama dengan tata cara pembacaan dakwaan
4. Setelah selesai membacakan tuntutan,
PU menyerahkan naskah tuntutan (asli) pada hakim ketua dan salinannya pada
terdakwa/PH
5. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa
apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan yang telah dibacakan oleh PU tadi. Jika
perlu, hakim ketua menjelaskan sedikit inti dari tuntutan tersebut,terutama
yang berkaitan dengan kesalahan terdakwa dan hukuman yang dituntutkan oleh PU
6. Hakim ketua bertanya pada
terdakwa/PH, apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi)
7. Apabila terdakwa/PH menyatakan akan
mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/ PH
untuk mempersiapkan pledoi.
B.
Pengajuan/Pembacaan Nota Pembelaan
(Pledoi)
1. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa
apakah akan mengajukan pembelaan. Jika terdakwa akan mengajukan pledoi terhadap
dirinya, maka hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan sendiri
pembelaannya atau menyerahkan sepenuhnya kepada PH nya
2. Jika terdakwa mengajukan sendiri
pembelaannya, maka pertama-tama yang diberi kesempatan untuk mengajukan
pembelaan adalah terdakwa. Sebelumnya hakim ketua menanyakan pada terdakwa
apakah akan mengajukan secara lisan atau tulisan
3. Terdakwa mengajukan pembelaan :
a. Apabila terdakwa mengajukan pembelaan
secara lisan, maka pada umumnya terdakwa mengajukan pembelaannya sambil tetap
duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain dicatat oleh
panitera dalam berita acara pemeriksaan, juga dicatat oleh pihak yang
bekepentingan termasuk hakim
b. Apabila terdakwa mengajukan
pembelaan secara tertulis, maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakan
pembelaannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai
dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim
4. Setelah terdakwa membacakan
pembelaannya atau jika terdakwa telah
menyerahkan sepenuhnya kepada PH, maka hakim ketua bertanya kepada PH , apakah
telah siap dengan nota pembelaannya
5. Apabila PH telah siap dengan
pembelaan, maka hakim ketua segera mempersilahkan PH untuk membacakan
pembelaannya. Adapun tata cara pembacaan pembelaan oleh PH sama dengan
pengajuan eksepsi
6. Setelah pembacaan nota pembelaan
selesai , maka naskah nota pembelaan (asli) diserahkan pada hakim ketua,dan
salinannya diserahkan pada JPU dan terdakwa
7. Selanjutnya hakim ketua bertanya
kepada PU apakah ia akan mengajukan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa/PH
(replik)
8. Apabila PU akan menanggapi pembelaan
terdakwa/PH, maka hakim ketua memberi kesempatan pada PU untuk mengajukan
replik;
C.
Pengajuan/Pembacaan
Tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
1. Apabila PU telah siap dengan
repliknya , maka hakim ketua segera mempersilahkan PU untuk membacakannya-
“kepada PU dipersilahkan untuk membacakan repliknya”
2. Tatacara pembacaan replik sama
dengan pembacaan requisitoir
3. Setelah replik diajukan/dibacakan
oleh PU maka hakim ketua memberi kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan
duplik;
“Apakah terhadap replik PU tersebut terdakwa/PH akan
mengajukan duplik ? “
4. Apabila terdakwa/PH telah siap
dengan dupliknya, maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakan
5. Tatacara pembacaan duplik sama
dengan pembacaan pembelaan
6. Jika acara tersebut di atas telah
selesai, maka hakim ketua sidang bertanya pada para pihak yang hadir dalam
persidangan tersebut, apakah ada hal-hal yang akan diajukan dalam pemeriksaan.
Apabila PU,terdakwa/PH menganggap telah cukup, maka hakim ketua menyatakan
bahwa “pemeriksaan dinyatakan ditutup”
7. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, oleh sebab itu guna mempersiapkan
konsep putusannya hakim meminta agar sidang ditunda untuk beberapa waktu
IV. SIDANG PEMBACAAN
PUTUSAN
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan
berdasarkan atas surat dakwaan, segala sesuatu yang terbukti di persidangan,
tuntutan pidana, pembelaan, dan tanggapan-tanggapan(replik-duplik).
Apabila perkara ditangani oleh majelis hakim, maka dasar-dasar pertimbangan
tersebut harus dimusyawarahkan oleh majelis hakim. Setelah naskah putusan siap
dibacakan, maka langkah selanjutnya adalah :
a. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang hari ini adallah pembacaaan putusan. Sebelum putusan dibacakan oleh
hakim ketua meminta agar para pihak yang hadir memperhatikan isi putusannya
dengan seksama
b. Hakim ketua muai membacakan putusan.
Tata cara pembacaan putusan sama dengan tata cara pembacaan putusan sel.
Apabia
naskah putusan panjang maka hakim anggota
dapat menggantikan secara bergantian
c. Pada saat hakim akan
membaca/mengucapkan amar putusan (sebeum mulai membaca kata ” mengadili….”)
maka hakim ketua memerintahkan kepada terdakwa untuk berdiri di tempat.
d. Setelah amar putusan dibacakan
seluruhnya , hakim ketua mengetukkan palu 1x dan mempersilahkan terdakwa untuk
duduk kembali
e. Hakim ketua memjelaskan secara
singkat isi putusannya terutama yang berkaitan dengan dengan amar putusannya
hingga terdakwa mengerti terhadap putusan yang dijatuhkan terhadapnya
f. Hakim ketua menjelaskan hak-hak para
pijak terhadap putusan tersebut. Selanjutnya hakim ketua menawarkan pada terdakwa untuk menentukan sikapnya,
apakah akan menyatakan siap menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan
akan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau berpikir-pikir.
Dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak
untuk berkonsultasi dengan PH nya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada PH.
Hal yang sama juga ditawarkan kepada JPU. Jika terdakwa/PH menyatakan sikap
menerima , maka hakim ketua memerintahkan agar terdakwa menandatangani berita
acara menerima pernyataan menerima putusan yang yang teah disiapkan oleh PP.
jika terdakwa mengajukan banding , maka terdakwa diminta agar segera
menandatangani akta permohonan banding (dapat dikuasakan kepada PH ). Jika
terdakwa/PH menyatakan pikir-pikir dulu ,maka hakim ketua menjelaskan bahwa
masa pikir-pikir diberikan selam 7 hari, apabila setelah 7 hari terdakwa tidak
menyatakan sikap, maka terdakwa dianggap menerima putusan. Hal ini juga sama
juga dilakukan terhadap PU
g. Apabila tidak ada hal-hal yang akan
disampaikanlagi, maka hakim ketua menyatakan bahwa seuruh rangkaian acara
persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan
sidang ditutup. Tata caranya adlah : setelah mengucapkan kata-kata :
“ ……sidang
dinyatakan ditutup”, maka hakim
ketua mengetukkan palu 3 (tiga) kali;
h. Pejabat yang bertugas sebagai protokol
mengumumkan bahwa hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang, dengan
kata-kata kurang lebih :
“
hakim/majelis hakim akan meningalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk
berdiri”
i. Semua yang hadir dalam sidan
tersebut , termasuk PH dan PU turut berdiri
j. Hakim/majelis hakimmeningalkan ruang
sidang dengan meallui pintu khusus , muai dari yang terdepan Hakim ketua
diikuti oeh hakim anggota 1 dan kemudian hakim anggota II
k. Para pengunjung sidang , PU,PH,
terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang . apabila putusan
menyatakan terdakwa tetap ditahan , maka pertama-tama yan meninggalkan ruang
sidang adalah terdakwa dengan dikawal petugas.