Pembatasan hak eigendom menurut hukum publik, sebagai berikut :
(1) . Peraturan garis sepadan,
(2) . Halaman rumah,
(3) . Peraturan kebersihan,
(4) . Peternakan,
(5) . Peraturan memotong hewan,
(6) . Perusahaan,
(7) . Melarang gangguan (hinderordonnantie).
Dua hal yang substantif dalam hak eigendom adalah ba gaimana cara terjadi dan berakhirnya hak eigendom. Adapun cara memperoleh hak eigendom (Pasal 584 KUHPerdata), se bagai berikut :
1. Toeeigening (pemilikan, pengambilan milik),
2. Natrekking (penarikan, perlekatan),
3. Zaaksvorming (pembentukan benda),
4. Veriniging (persatuan),
5. Vruchttreckking (pembuahan),
6. Levering (penyerahan),
7. Verjaring (lewat waktu, kedaluarsa),
8. Onteigening (pencabutan hak milik),
9. Verbeurverdklaring (pernyataan perampasan),
10. Boedelmenging (percampuran harta),
11. Erfopvolging (pewarisan),
12. Ontbinding van een rechtspersoon (pembubaran badan hukum),
1 3. Abandonnement (pelepasan hak).
Berakhirnya hak eigendom, sebagai berikut :
(1) . Diperoleh orang lain (dapat beralih dan dialihkan kepada
pihak lain),
(2) . Eigenaar meninggalkan benda atau meninggalkan haknya
(derelictie, abandonnement),
(3) . Binatang atau ikan yang tertangkap diberi kemerdekaan-
nya kembali menurut alamnya,
(4) . Benda itu musnah,
(5) . Terjadinya pencurian atau kehilangan benda bergerak, bila dalam tempo tiga tahun tidak diadakan gugatan, untuk menuntut kembali benda itu.
Berkaitan dengan terjadi dan berakhirnya hak milik atas tanah, menurut hukum perdata, Iman Soetiknjo mengatakan bahwa perlu diadakan pembedaan karena hak yang timbul sebagai hak yang original dan hak sekunder.113 Secara original, mengingat adanya macam-macam tanah di Indonesia di luar lalu lintas (untuk kepentingan umum, tanah res nullius), maka perlu diadakan kajian tentang timbulnya hak milik secara original, seperti: pembukaan tanah (occupation), pemberian tanaholeh pemerintah atau masyarakat hukum, karena terjadi sendiri (pengendapan).
Secara derivatif, mengingat rumusan dari pada hak milik, maka tanah dapat saja dijual, ditukar, dihibahkan, dan atau perbuatan hukum lainnya, diwariskan, dan atau peristiwa hu kum lainnya.
Mengenai hapusnya hak milik, perlu diadakan pembagian, yaitu: hapusnya karena dicabut/dibeli pemerintah kemudian dikuasai oleh negara, dan hapus karena tanahnya musnah, seperti: terkena bencana alam, menjadi laut, sungai, waduk dan
sebagainya. , .
Hak-hak sekunder menurut hukum barat (erfpacht, postal,
dan vruchgebruik) dan menurut hukum adat (hak pakai, go-goD masing-masing terdapat di atas domein bebas dan diatas tanah komunal, tidak di atas tanah eigendom atau tanah ya-san. Hak milik menurut konsep tersebut, subyeknya bukan negara akan tetapi perseorangan, desa, masyarakat hukum lainnya atau badan hukum. Diantara hak sekunder yang telah dikemukakan, yaitu erfpacht, opstal, dan pakai tidak terdapat dalam bentuk yang menyerupai hak milik, karena ketiga-tiganya itu terikat pada waktu.
Dalam hukum perdata dikenal hak sekunder yang amat kuat, melebihi hak-hak tersebut di atas, yaitu bezitsrecht yang sebetulnya merupakan hak milik dalam konrito, sedangkan pemiliknya mempunyai hak milik de jure. Berbeda dengan hak sekunder atau derivatif, hak milik original tersebut di atas hubungan eigenaar dengan tanahnya bersifat abstrak dan dalam hak sekunder terutama bentuk bezitsrecht, hubungan beziter dengan tanahnya adalah konkrit. Eigenaar tidak dapat mengam bil manfaatnya yang lebih besar dari tanahnya dalam membuat bangunan-bangunan dan sebagainya, melebihi mereka yang mempunyai hak opstal, erfpacht, dan gogol (hak pakai)