Hukum perikatan diatur dalam Buku III BW dengan judul Van Verbintenissen (tentang perikatan) yang terdiri dari 18 Bab (titel) ditambah dengan titel VII A dengan sistimatik sebagai berikut:
Bab I (Pasal 1233 s.d 1312) tentang perikatan-perikatan pada umumnya;
Bab II (Pasal. 1313 s.d. 1352) tentang perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian;
Bab III (Pasal 1352 s.d. 1380) tantang perikatan-perikatan yang timbul karena undang-undang;
Bab IV (Pasal 1381 s.d. 1456) tentang hapusnya perikatan-perikatan;
Bab V s.d. XVIII ditambah Bab VII A (Pasal 1457 s.d. 1864) tentang perjanjian-perjanjian khusus.
Bab I s.d. IV merupakan ketentuan umum, sedangkan Bab V s.d. XVIII ditambah VII A merupakan ketentuan khusus yang mengatur perjanjian-perjanjian bernama (benoemde contracten). Ketentuan umum dalam Bab I s.d IV tersebut berlaku untuk semua perikatan, baik yang bernama (benoemde contracten) maupun yang tidak bernama (onbenoemde contracten). Akan tetapi, berlakunya ketentuan-ketentuan umum terhadap perikatan-perikatan khusus tersebut dibatasi sedemikian rupa yaitu sepanjang tidak diab»r secara khusus (Pasal 1319 BW dan Pasal 1 WVK). Apabila sudah diatur secara khusus, ketentuan-ketentuan umum itu tidak berlaku. Dalam ilmu hukum hal ini disebut adagium lex specialis derogat legi generali.
Selain dalam Buku III BW perikatan juga ada diatur dalam beberapa bagian Buku I dan H BW. Namun, tentunya sepanjang belum diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 maupun peraturan pelaksanaannya.
Di luar BW juga terdapat berbagai perikatan yang diatur secara khusus daiam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WVK). Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam undang-undang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (contract vrijheid) (Pasal 1338 ayat (1) BW) boleh saja dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.