EKSEPSI
Terdakwa
: HERDI Al. OPENG Bin WARDI
Didakwa
Pasal : Primer : 285 Jo 53
Subsidiair
: 351 ayat (1)
Majelis
Hakim dan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Setelah
kami Penasihat Hukum mempelajari Surat Dakwaan Jaksa PU tanggal 24 April 2014 terhadap terdakwa yang
dibacakan oleh Jaksa PU dalam sidang tanggal 1 Mei 2014 – seminggu yang
lalu,maka pada sidang hari ini perkenankanlah kami Tim Penasihat Hukum
mengajukan dan membacakan eksepsi yang selengkapnya.
KEBERATAN
Bahwa
Surat Dakwaan Jaksa Penuntu Umum adalah obscur
libel, tidak jelas dan kabur, dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat
materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksudakan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf
b KUHAP, alasannya sebagaimana diuraikan berikut ini.
1. Pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan syarat tentang isi surat dakwaan
ialah”harus berupa uraian secara cermat,jelas
dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebut
waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan”
2. Bahwa
yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap, tidak saja menyebut seluruh
unsur beserta dasar hukum (pasal) dari peraturan perundang-undangan pidana yang
didakwakan,melainkan juga menyebut secara cermat, jelas, dan lengkap tentang
unsur-unsur tindak pidana pasal yang didakwakan yang harus jelas pula kaitannya
atau hubungannya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang didakwakan.
3. Bahwa
dakwaan subsidiair yang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum telah
keliru. Dakwaan yang didakwakan tidak sesuai dengan peristiwa yang dilakukan.
Saudara Jaksa Penuntut Umum menerapkal pasal 351 ayat 1, tetapi seharusnya yang
diterapkan dalam dakwaan subsidiair adalah 353 ayat (1). Atau dengan kata lain
unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair yang dimuat
dalam surat dakwaan tidak nyambung dengan peristiwa yang didakwakan
4. Untuk
lebih jelasnya Pasal 351 ayat (1) KUHP terdapat unsur sebagai berikut :
penganiayaan
Sedangkan
dalam pasal 353 ayat (1) KUHAP terdapat unsur sebagai berikut :
a. Penganiayaan
b. Dengan
rencana lebih dulu
5. Bahwa
berdasarkan hal tersebut, bila dihubungkan dengan peristiwa yang ada dalam
surat dakwaan yang didakwakan :
“Mula-mula
terdakwa yang semula berniat akan
memperkosa saksi korban MIFTACHUL
MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yang sedang mandi di kamar mandi umum, lalu terdakwa membawa sebatang balok kayu dengan maksud akan menganiaya terlebih saksi
korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD agar tidak melawan ketika
diperkosa, mengetahui kamar mandi tidak terdapat pintunya terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan menganyunkan balok kayu dengan kedua
belah tangannya ke arah saksi korban
MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yang saat itu sedang
menunduk/jongkok mengambil air wudhu”
Bila dilihat dari peristiwa tersebut, maka
pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut umum tidak relevan dengan peristiwa
tersebut, karena dalam peristiwa tersebut terdakwa merencanakan penganiayaan
terlebih dahulu sebelum memerkosa korban, dalam pasal yang didakwakan dalam
dakwaan subsidiair, tidak ada unsur direncanakan terlebih dahulu, melainkan
hanya penganiayaan saja, yang lebih tepat dan sesuai dengan peristiwa tersebut
ialah pasal 353 ayat (1) dikarenakan dalam unsur-unsur pasal ini, penganiayaan
yang direncanakan terlebih dahulu.
Surat dakwaan dikatakan jelas, apabila
Saudara Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal 353 ayat (1) pada surat dakwaan
subsidiair yang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian
pasal 351 ayat (1) sangat keliru didakwakan dalam dakwaan subsidiair. Saudara
Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam melihat dan memahami uraian
peristiwanya. Surat dakwaan yang tidak jelasa dan tidak cermat itu terancam
batal demi hukum (Pasal 143 ayat (3) KUHAP)
Ada kemungkinan Saudara Jaksa Penuntut
Umum memang tidak memahami makan norma rumusan dari pasal 351 ayat (1) KUHP ini
secara baik dan benar, sehingga Saudara Jaksa Penuntut Umum keliru menerapkan
pasal ini, sehingga isi surat dakwaannya kabur dan tidak jelas seperti ini.
Surat dakwaan yang obscur libel seperti
ini harus dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan keberatan sebagaimana
yang telah diuraikan tersebut, maka dengan ini kami Penasihat Hukum Terdakwa
mohon agar Mejelis Hakim memutus tentang eksepsi ini sebagai berikut.
1. Menerima
eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dengan alasan-alasnnya.
2. menyatakan
bahwa pasal yang diterapkan oleh Jaksa PU tidak tepat dan keliru.
3. Menyatakan
bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor 182/APB/EPO.1/2014 tanggal 26
April 2014 yang dibacakan dalam sidang tanggal 1 Mei 2014 adalah batal demi
hukum.
4. Atau
setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor
182/APB/EPO.1/2014 tanggal 26 April 2014 yang dibacakan dalam sidang tanggal 1
Mei 2014.
5. Mengembalikan
berkas perkara pada JPU.
Demikian
eksepsi kami Penasihat Hukum Terdakwa
Garut,
08 Mei 2014
Hormat Kami,
Pandu
Yudha Pranata,S.H. Hafidz
Amarullah, S.H.