PEMBELAAN/
PLEDOI
(Perkara No: 36/Pid.B/2014)
UNUS TESTIS NULLUS
TESTIS
MELARANG MEMPIDANA
TERDAKWA ATAS SATU SAKSI
Nama terdakwa :
Herdi al. Openg Bin Wardi
Umur :
23 Tahun
Tempat tinggal : Kp. Ciela RT. 06/ RW. 02, Desa
Cinisti, Kec. Bayongbong,
Kabupaten
Garut
I.
PENDAHULUAN
Majelis
Hakim dan Saudara Jaksa PU yang kami hormati,
Perkenankanlah
kami, penasihat hukum mengajukan pembelaan yang selengkapnya di bawah ini.
Terdakwa telah
didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut.
Kesatu
: yang singkatnya terdakwa
telah melakukan kejahatan percobaan pemerkosaan terhadap diri saksi Miftachul
Muflicha, pelanggaran Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kedua
: yang singkatnya terdakwa
telah melakukan kejahatan penganiayaan terhadap diri saksi Miftachul Muflicha,
pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHP.
II.
FAKTA-FAKTA
A.
Saksi-saksi
Fakta-fakta yang
didapatkan dari saksi-saksi:
1.
Saksi
I : MIFTACHUL MUFLICHA BINTI ABDUL SHOBAD
Di bawah sumpah
menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20
Februari 2014, sekira jam 17.00 Wib, disebuah kamar mandi milik Sdr. H. IDI
yang biasa digunakan oleh orang umum di Kampung Ciela, Desa Cinisti,Kecamatan
Bayongbong, Kabupaten Garut ada seorang laki – laki yang tidak saksi kenal akan
memperkosa saksi dan telah melakukan pemukulan terhadap saksi MIFTACHUL
MUFLICHAH binti ABDUL SHOBAD
-
Bahwa alat yang digunakan oleh
terdakwa ketika mencoba memperkosa saksi dan melakukan penganiayaan terhadap
saksi tersebut, dengan menggunakan alat berupa sepotong kayu balok pohon kelapa
yang panjang sekira 1 (satu) meter.
-
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari
Jum’at tanggal 20 Februari 2014, sekira jam 16.45 Wib, saksi pergi menuju kamar
mandi milik Sdr. H.IDI yang biasa dipergunakan oleh umum dan ketika itu dikamar
mandi tersebut ada tetangga saksi yang sedang mandi yaitu Saudari FITRI
sehingga saksi harus menunggu dulu Saudari FITRI hingga selesai mandi, setelah
Saudari FITRI selesai mandi kemudian saksi masuk kamar mandi dan kemudian saksi
mencuci pakaian dan setelah mencuci pakaian kemudian saksi mandi;
-
Bahwa selesai mandi saksi mengambil
air wudlu dan ketika itu tiba – tiba kepala belakang saksi ada yang memukul
sehingga saksi terjatuh duduk dilantai kamar mandi, kektika saksi terduduk
kemudian pelaku dengan menggunakan baju kaos warna merah yang digunakan
tersangka untuk menutup muka tersangka, dan kemudian tersangka langsung
mendekap saksi dan membekap mulut saksi, dikarenakan saksi merasa ketakutan
kemudian saksi menjerit minta tolong (tolong...tolong...tolong...) sambil saksi
menjambak dan menarik rambut terdakwa, setelah itu kemudian pundak saksi
dipegang oleh terdakwa dan kemudian terdakwa berusaha memasukan kepala saksi
kedalam air di bak mandi dan pada waktu itu saksi masih menarik rambut
terdakwa;
-
Bahwa setelah saksi melepaskan
rambut terdakwa kemudian terdakwa kabur lewat tembok kamar mandi. Setelah itu
banyak warga masyarakat berdatangan dan kemudian mengejar terdakwa yang
melarikan diri sehingga terdakwa dapat tertangkap oleh masyarakat;
-
Bahwa keadaan kamar/bak mandi milik
H. IDI yang biasa dipergunakan untuk mandi oleh orang banyak termasuk oleh
saksi tersebut yaitu hanya terhalang dinding tembok setinggi kurang lebih 2
(dua) meter namun bagian atas bak mandi tersebut tidak menggunakan atap.
-
Bahwa terdakwa belum berhasil
memperkosa saksi karena saksi melakukan perlawanan dan saksi menjerit – jerit
minta tolong dan tidak lama kemudian banyak warga masyarakat yang berdatangan yang kemudian
mengejar dan menangkap terdakwa.
-
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan
terdakwa tersebut saksi mengalami luka robek dibagian kepala belakang saksi,
dan banyak mengeluarkan darah.
-
Bahwa setelah dianiaya oleh
terdakwa saksi mengalami luka robek dibagian kepala belakang saksi dan saksi
sempat berobat ke Rumah Sakit PTP Nusantara VIII Subang, dan luka dikepala
saksi dijahit sebanyak 3 (tiga) Jahitan.
-
Bahwa saksi karena masih sakit
tidak dapat melakukan pekerjaannya
sekitar 1minggu;
-
Bahwa benar saksi sebagai ibu rumah tangga yang mempunyai
seorang anak berusia 15 (lima belas)
bulan menjadi tidak dapat melakukan pekerjaannya
karena merasa sakit di bagian kepalanya;
-
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal
dengan terdakwa dantidak ada masalah apapun;
-
Bahwa saksi tidak merasakan
terdakwa sempat akan menyetubuhinya
karena saksi keburu berteriak – teriak minta tolong, sehingga terdakwa segera
melarikan diri;
2.
Saksi II : SUPRIADI
BIN SUMADI
Di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
-
Bahwa benar terdakwa yaitu HERDI
al. OPENG telah melakukan Percobaan Perkosaan dan atau penganiayaan terhadap
MIFTACHUL MUFLICHAH (istri saksi);
-
Bahwa saksimengetahui kejadiannya
dari isterisaksisendiri yaitu terdakwa mengintip istri saksi sedang mandi
dikamar mandi umum dan memukul dengan menggunakan balok kayu terbuat dari pohon
kelapa mengenai pada kepala istri saksi hingga istri saksi terjatuh dan terluka
dibagian kepala mengeluarkan darah kemudian langsung mendekap istri saksi dan
ingin memperkosanya akan tetapi pada waktu itu istri saksi berteriak minta
tolong dan pelaku membuang balok kayu kelapa tersebut dikamar mandi tempat
istri saksi mandi dan tidak lama kemudian pelaku tertangkap oleh masyarakat;
-
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya bahwa isrti saksi akan menjadi
korban perkosaan dan penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Februari
2014 sekira jam 17.00 Wibbertempat di pemandian umum milik H.IDI yang letaknya
tidakjauh dari rumah saksi dan saat itu saksi sedang berada dirumahnya di
pinggir jalan di Kp. Palasari Desa Tanjung Wangi Kec. Cijambe Kab. Subang, pada
waktu itu saksi sedang duduk – duduk dan tiba – tiba saksi mendengar teriakan seorang
perempuan dan ada orang yang minta tolong;
-
Bahwa ketika saksi akan menghampiri
teriakan tetangga saksi tersebut tiba – tiba saksi melihat istri saksi yaitu
MIFTACHUL MUFLICHAH keluar dari arah timur seberang jalan dengan kepala penuh
darah dan kemudian saksi langsung lari menghampiri istri saksi;
-
Bahwa saksi melihat dibagian kepala
belakang banyak mengeluarkan darah dan baju yang dipakainya juga terkena darah;
-
Bahwa saksi langsung menanyakan kepada istri saksi dan
pada waktu itu istri saksi menceritakan bahwa dirinya mau diperkosa oleh
seorang laki – laki.
-
Bahwa saksi kemudian beserta
masyarakat melakukan pengejaran kearah selatan dimana terdakwa tersebut kabur
dan tidak lama terdakwa tertangkap.;
-
Bahwa kepada saksi dan warga yang menangkapnya
Terdakwa mengaku bernama HERDI al. OPENG dan dirinya benar telah mengakui bahwa
akan melakukan perkosaan terhadap isteri saksi dan terlebih dahulu dengan
memukulnya dengan menggunakan balok kayu
kelapa akan tetapi belum sempat melakukan perkosaan isteri saksi berteriak dan
minta tolong sehingga terdakwa kabur karena takutdiketahui oleh orang lain.
-
Bahwa saksi sebelumnya pernah
melihat terdakwa sedang bekerja
menurunkan pasir dari truk di dekat rumahnya, saksi juga tidak punya
permasalahan dengan terdakwa;
B.
Visum
et Revertum
Alat
bukti surat visum et revertum menerangkan
bahwa pada tanggal 21 Februari 2014 (sibuatnya VER) kepala saksi mengalami luka
robek di kepala ukuran -/+ 3 (tiga) cm.
C.
Keterangan
Terdakwa
Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa terdakwa mengakui dan
membenarkan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
-
Bahwa terdakwa mengakui dan
membenarkan telah diperiksa oleh penyidik Polres Garut dan membenarkan berita
Acara pemeriksaannya yang dibuat dihadapan penyidik;
-
Bahwa terdakwa melakukan tindak
pidana hanya seorang diri dan tidak membawa serta orang lain.
-
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20
Februari 2014 sekitar jam 17.00 Wib, di Kampung Ciela, RT 06/RW 02 Desa
Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut telah terjadi percobaan
perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa korbannya bernama Sdri.
MIFTACHUL MUFLICHAH di Kamar mandi umum nilik H. IDI yang beralamat di Dusun
Palasari Ds. Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang.
-
Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa kamar
mandi umum yang biasa dipergunakan orang
untuk mandi;
-
Bahwa terdakwa
untuk mengintip saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yang
hendak mandi
-
Bahwa terdakwa berpura-pura naik ke
atas pohon mangga, padahal sebenarnya akan mengintip saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD
yangsedang mandi dikamar mandi tersebut,
-
Bahwa terdakwa merasa terangsang
birahinya dan timbul niat untuk memperkosa saksi korban
MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD;
-
Bahwa niat terdakwa untuk
memperkosa saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA keesokan harinya dan sebelumnya
terdakwa mengintip dulu dengan memanjat pohon mangga yang adadi dekat kamar mandi umum.
-
Bahwa terdakwa dapat melihat saksi
korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL
SHOBAD membuka baju dan telanjang bahkan melihat kegiatannya mandi, setelah
saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti
ABDUL SHOBAD selesai mandi kemudian terdakwa turun dan mendekati kamar mandi
dan dengan mempergunakan kaos yang dikenakannya terdakwa menutup wajahnya
sendiri agar tidak dikenalnya juga
terdakwa membawa sebatang balok kayu
dengan maksud akan memukulkannya kepada saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA
binti ABDUL SHOBAD agar tidak melawan ketika terdakwa akan memperkosanya;
-
Bahwa kamar mandi tidak terdapat
pintunya sehingga terdakwa dapat
langsung masuk dan langsung menganyunkan
balok kayu dengan kedua belah tangannya ke arah saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yang
saat itu sedang menunduk/jongkok
mengambil air wudhu, tetapi saksi korban
MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD
melihatnya dan berteriak keras meminta tolong;
-
Bahwa terdakwa tidak peduli dan
langsung memukulkan balok kayu tersebut sebanyak satu kali kena bagian belakang kepala sehingga saksi
korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL
SHOBAD terjatuh dengan posisi duduk lalu terdakwa membekap mulutnya dengan tangan
kanan agar tidak berteriak, sedangkan
tangan kiri terdakwa dilingkarkan di bahunya tetapi saksi korban
MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD masih tetap melakukan perlawanan kepada terdakwa dengan cara menggigit bagian tangan kanannya
sehingga terdakwa merasakan kesakitan
dan melepaskan tangannya;
-
Bahwa terdakwa juga mendapat
perlawanan dari saksi korban MIFTACHUL
MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yaitu dengan
menjambak rambut terdakwa sambil berteriak minta tolong;
-
Bahwa terdakwa memukul korban
sebanyak satu kali dan maksud terdakwa ingin menyakiti korban, agar korban
setelah di pukul kepalanya menjadi pingsan dan ketika pingsan akan terdakwa
setubuhi.
-
Bahwa terdakwa merasa ketakutan
perbuatannya diketahui oleh warga selanjutnya terdakwa melarikan diri sehingga
perbuatan terdakwa untuk memperkosa tidak terlaksana;
-
Bahwa terdakwa daapat ditangkap
oleh warga masyarakat abtara lain oleh
saksi SUPRIADI bin SUMADI (suami saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti
ABDUL SHOBAD), saksi MUHIDIN al. MAS ENDUT bin KEMISAN, saksi OMAN bin TASMAN
danmengakuikepadayang menangkapnya maksud terdakwa adalah untuk memperkosa
saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD;
-
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan
dengan balok kayu terhadap saksi korban adalah semata-mata untuk dapat
melakukan niatnya dapat menyetubuhi/memperkosa saksi korban, terdakwasebelumnya tidak pernah punya masalah ataupun rasa dendam kepada saksi
korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD ataupun kepada saksi SUPRIDI
(suami saksi korban);
-
Bahwa terdakwa pernah bertemu
dengan saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD, karena rumahnnya
tidak terlalu jauh hanya beda kampung saja;
-
Bahwa terdakwa merasa senang kepada sakasi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti
ABDUL SHOBAD sehingga berniat untuk memperkosanya;
-
Bahwa terdakwa memukul korban
sebanyak satu kali dan maksud terdakwa ingin menyakiti korban, agar korban
setelah di pukul kepalanya menjadi pingsan dan ketika pingsan akan terdakwa
setubuhi.
-
Bahwa terdakwa tidak sempat menyetubuhi saksi korban
MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD, karena saksi korban berteriak minta
tolong sehingga terdakwa merasa ketakutan dan
melarikan diri;
-
Bahwa tujuan utama terdakwa akan
memperkosa sedangkan pemukulan/penganiayaan yang terdakwa lakukan hanya jalan
untuk mempermudah perkosaan itu dilakukan.
-
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 1
(satu) batang balok kayu, 1 (satu) helai baju kaos milik terdakwa;
Demikian
fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan. Menurut pendapat Jaksa
Penuntut Umum dari fakta-fakta itu terdakwa telah tebukti melakukan tindak
pidana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Kami
Penasihat Hukum tidak sependapat dengan
pandangan saudara JPU tersebut. Menurut Penasihat Hukum semua dakwaan
tidak terbukti. Dasar dan alasannya sebagai berikut,
III.
KONSTRUKSI
PERISTIWANYA