Hak asasi manusia merupakan hak universal yang secara kodrati dan dimiliki oleh individu secara inheren, serta tidak dapat dikurangi atau dicabut, kecuali atas kuasa undang-undang. Dalam perkembangannya sejak abad sebelum masehi dan memperoleh legitimasi kuat setelah lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948. Sifat universal yang membuat tumbuh dan berkembang sesuai dengan paham yang dikembangkan oleh bangsa-bangsa yang ada. Lahirnya negara dalam rangka menegakkan konstitusionalisme yang dilandasi oleh legitimasi demokrasi dan. rule of law.
Menurut Hugo Grotius (1583-1648) konsep hak asasi manusia yang sederhana sampai kepada filsafat kaum Stoa berkembang melalui yurisprudensi hukum kodrat (natural law) dan ius naturale dari undang-undang Romawi. Asal usul konsep hak asasi manusia modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris 1689, Amerika Serikat 1776, dan Perancis tahun 1789.
Perkembangan hak asasi manusia menurut Karel Vasak dapat dikelompokkan menurut slogan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan dari revolusi Perancis, berikut .
1). Slogan kebebasan dikelompokkan hak-hak generasi pertama yang diwakili oleh hak sipil dan politik, yaitu hak individu untuk bebas dari campur tangan negara yang sewenang-wenang.
2) . Slogan persamaan dikelompokkan dalam hak genera-
si kedua, sejajar dengan perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya, yaitu hak atas terciptanya oleh negara kondisi yang akan memungkinkan setiap individu mengembangkan kemampuannya sampai maksimal.
3) . Slogan persaudaraan dikelompokkan dalam hak ge-
nerasi ketiga disebut sebagai hak solidaritas yang merupakan hak yang dibela dengan gigih oleh negara-negara berkembang yang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang akan menjamin hak atas pembangunan, bantuan penanggulangan bencana, perdamaian, dan lingkungan hidup yang baik.
Dalam hubungan dengan hak asasi manusia dapat dilihat beberapa teori tentang itu, sebagai berikut :
1. Teori Hukum Kodrat
Hak asasi manusia mulanya produk hukum kodrat dan pandangan Thomas Aquinas (1225-1275) mempostulatkan bahwa hukum kodrat merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang diketahui melalui nalar manusia. Posisi masing-masing ditentukan oleh Tuhan, namun semua orang apapun statusnya tunduk kepada otoritas Tuhan yang dianu-grahi identitas individual yang unik dan terpisah dari negara, dengan demikian, setiap orang memiliki individu yang otonom.
Pandangan Hugo Grotius tentang eksistensi hukum kodrati merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan di atas landasan yang non-impirik dengan menelaah aksioma ilmu ukur. Pandangan Grotius tersebut di atas, disempurnakan oleh para pengikutnya dan berubah menjadi teori hak kodrati, arti hak-hak individu yang sub yektif diakui.
John Locke mempostulatkan bahwa semua individu dika runiai oleh alam hak yang inheren atas kehidupan, kebebas an, dan harta yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara, untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam, manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial dimana hak-hak yang tidak dapat dicabut di serahkan kepada penguasaan negara.
2. Teori Positivisme
Berbeda dengan teori hukum kodrat, positivisme memandang eksistensi dan isi hak, hanya dapat diturunkan dari hukum negara. Sementara hukum kodrat tidak dapat menunjukkan suatu sistem hukum yang sistematik dapat dibangun di atas ajaran hukumnya, sedangkan hukum positif bertitik tolak pada adanya sistem hukum yang formal dan merupakan perintah yang berdaulat atau kekuasaan politik yang berkuasa, disertai dengan sanksi atau ganti rugi yang tepat.
Berkaitan dengan itu John Austin (1790-1859) mengatakan hak hanyalah aturan yang diberlakukan oleh negara untuk melindungi individu dan harta mereka. Negara memberikan kekebalan (immunity) kepada individu dan sekaligus ketidakberdayaan yang sebanding pada^negara, sehingga negara tidak dapat mengganggu kekebalan.
3 Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua menegaskan bahwa ada suatu keinginan untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur, kemudian dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, dan pasal ini disebut sebagai konsepsi hak menguasai negara. Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, dan pasal ini merupakan landasan pemikiran hak milik khususnya hak milik atas tanah sebagai refleksi dari hak asasi manusia.
Dalam budaya Indonesia kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari pada kepentingan perorangan, sebagai akibatnya yang berlaku hak-hak yang khas, berlainan dari hak-hak asasi yang universal yang berlaku bagi umat manusia.68 Di Indonesia diliputi dasar kodrat, etis, dan religius, seharus nya diakui bahwa disamping hukum positif ada macam-macam hukum lainnya, seperti hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Dalam hal tersebut di atas dan mengingai sila-sila dan Pancasila yang menjadi dasar kerohanian dapai kiranya bahwa sifat hukum Indonesia itu realistis, yang mempunya. dasar etis kodrat dan Ketuhanan, konsekuensinya bahwa hukum Indonesia dibentuk tidak berdasarkan kekuasaan elaka tetapi harus menghindari diri dari unsur-unsur kekuasaan, dari unsur kebutuhan masyarakat saja, dari konsep pikir yang murni saja, dan tidak dapat bercorak materialistis.