Di muka telah dijelaskan bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu tertentu. Karena itu akan timbul pertanyaan untuk apa pemilihan umum itu dilaksanakan dalam waktu-waktu tertentu? Jawaban atas pertanyaan ini menyangkut masalah tujuan pemilihan umum itu.
Untuk Republik Indonesia paling tidak ada tiga macam tujuan pemilihan umum itu. Ketiga macam tujuan pemilihan umum itu adalah:
1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib;
2. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat; dan
3. dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.
Kemampuan seseorang ada batasnya. Karena itu adalah suatu hal yang sangat wajar kalau selalu terjadi pergan pemerintahan. Bergantian pemerintahan di negara otoriter berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara demokrasi. Di negara-negara di negara tempat dia berdomisili. Sebagai warganegara maka Mlan satu haknya dalam bidang politik yang'terpenting adalah hak untiik memilih siapakah wakilnya itulah yang akan menjalankan kedamatan yang dipunyainya. Dan di samping itu terbuka pula baginya kesempatan untuk duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat sebagai wakil yang dipercayakan oleh para pemilihnya untuk menjalankan kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat.
Dilihat dan sudut kelompok warganegara yang tergabung dalam suatu organisasi parti politik, maka pemilihan umum itu sangat besar artinya bagi suatu partai politik, karena dengan pemilihan umum itu mereka dapat mengetahui seberapa besar sesungguhnya para pendukung. Dan apabila terbuka bagi mereka untuk
menang, maka pemilihan umum itu adalah suatu media untuk menjalankan programnya.
Karena itu tidak berkelebihan kalau dikatakan, apabila suatu pemerintahan telah memutuskan untuk tidak melaksanakan pemi-lihan umum maka orang akan mengatakan demokrasi di negara
Dari uraian di muka dapat diambil kesimpulan bahwa pemi-f . “mum tidak saja penting untuk warganegara, partai politik pi juga pemerintah sendiri. Bagi pemerintah yang dihasilkan dari suatu pemilihan umum yang jujur berarti bahwa pemerintah itu mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat. Sebaliknya kalau pemerintah yang dibentuk dari hasil pemilihan yang tidak atau kurang jujur maka dukungan rakyat itu hanya bersifat semu.
Dilihat dari sudut pemilihan umum, maka ketiga tujuan itu ani dapat tercapai kalau pelaksanaan pemilihan umum benar-benar jujur, sehingga setiap warganegara yang berhak memilih memnerikan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya.
3. Sistim pemilihan umum
Karena pemilihan umum adalah salah Satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sitim pemilihan umum.
Sistim pemilihan it mum berbeda satu sama lain, tergantunfe dari sudut mana pandangan ditujukan terhadapjrakyat, apakah ia dipandang sebagai individu yang bebas untuk menentuka* ptli -annya, dan sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil-rak- . yat ataukah rakyat hanya dipandang sebagai anggauta kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa wakdnya yang akan duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, atau juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka satem pemilihan umum
dapat dibedakan dua macam:
a. Sistim pemilihan mechanis; dan
b. Si tim pemilihan organis.
1. Sistim pemilihan mechanis.
Pandangan mechanis menempatkan rakyat sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Aliran Liberalisme, Sosialisme dan Komunisme semuanya berdasarkan pandangan menchams ini. Bedanya bahwa Liberalisme mengutamakan individu sebagai kesatuan otonom dan memandang masyarakat sebagai kompleks hubungan-hubungan antar individu yang bersifat kontraktuil, sedangkan Sosialisme dan khususnya Komunisme mengutamakan tota-litet kolektip masyarakat dan mengecilkan peranan individu dahm totali tet kolektip itu. Tetapi semua aliran di atas "«ngutomakan individu sebagai pengenali hak pilih atep to memdaag (korps pemilih) sebagai suatu massa individu-mdividu yang ma g masing mengeluarkan satu suara (suara dirinya eendm) dalam 9etiap pemilihan.
2. Sitim pemilihan organis
Pandangan organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam sekutuan hidup berdasarkan: geneologis (rumah tangga, keluarga), fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-lapisan sosial (buruh,tani, cendekiawan) dan lembaga-lembaga sosial (Universitas). Masyarakat dipandangnya sebagai suatu organisme yang terdiri atas organ-organ yang mempunyai kedudukan dan fungsi tertentu dalam totalite organisme itu, seperti persekutuan-persekutuan hidup tersebut di atas. Berdasarkan pandangan ini persekutuan-persekutuan hidup itulah yang diutamakannya sebagai pengendali hak pilih, atau dengan perkataan lain sebagai pengendali hak untuk mengutus wakil-wakil kepada perwakilan masyarakat.
Menurut sistim pemilihan mechanis, partai-partai yang mengorganisir pemilih-pemilih dan memimpin pemilih berdasarkan sistim Bi Party atau Multy Party (Liberalisme Sosialisme) atau Uni Party (Komunis). Sedangkan menurut sistim pemilihan organis, partai-partai poli tik tidak perlu dikembangkan, karena pemilihan diselenggarakan dan dipimpin oleh tiap-tiap persekutuan hidup dalam lingkungannya sendiri.
Menurut sistim yang pertama Badan Perwakilan bersifat Badan Perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya dan menurut sistim yang kedua Badan perwakilan bersifat Badan Perwakilan kepentingan-kepentingan khusus persekutuan hidup itu. Dalam bentuk paling ekstrim yang pertama menghasilkan ’Tarlemen,’ yang kedua menghasilkan ’’Dewan Korporatif.” Perlu diperhatikan bahwa kedua sitim itu dapat dikombinasikan khusus dalam negara-negara dengan sitim bi-kameral.264
Karena dalam sitim mechanis, wakil-wakil yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat langsung dipilih, dan dalam sitim organis, wakil-wakil tersebut berdasarkan pengangkatan, maka bagi negara yang menganut dua Badan Perwakilan Rakyat seperti di Indonesia, di mana anggauta D^wan Perwakilan Rakyat dipilih langsung oleh rakyat, dan di Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat Utusan Golongan, maka kedua sistim tersebut di atas dapat digabungkan untuk Indonesia saat ini. Bahkan dalam perkembangan ketatanegaraan kemudian, sebagian anggauta Dewan Perwakilan Rakyat diangkat, dan sebagian besar lainnya dipilih melalui pemilihan umum.
Pelaksanaan sitim pemilihan mechanis
Sistim ini dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu;
a. Sistim perwakilan distrik/mayoritas/single member constituencies,
b. Sitim perwakilan proporsionil.
ad.a. Sistim perwakilan distrik/Mayoritas/single member constituencies.