BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Diundangkannya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menjadikan sistem peradilan di Indonesia
mengandung sistem akusator serta terpengaruh due procces model. Sebelumnya berdasarkan
Het Herziene Indlansch Reglement, Staatblad 1941 nomor 44, sistem peradilan
pidana menganut sistem campuran atau mixed type, namun cenderung disebut
berbentuk inkuisitor serta terpengaruh crime control model.
Nilai-nilai
yang melandasi crime control model adalah tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting
dari suatu proses peradilan. Perhatian utama harus ditujukan kepada efisiensi
dari suatu penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan
menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilan, proses kriminal
penegakan hukum harus dilaksanakan berlandaskan prinsip cepat dan tuntas, dan
model yang dapat mendukung proses penegakan hukum tersebut adalah model
administratif dan merupakan model manajerial, asas praduga tak bersalah akan
menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien, proses penegakan hukum
harus menitikberatkan kepada kualitas temuan-temuan fakta administratif, oleh
karena temuan tersebut akan membawa kearah pembebasan seorang tersangka dari
penuntutan, atau kesediaan tersangka menyatakan dirinya bersalah.
Oleh karena itu penulis ingin mengetahui bagaimana
kaitan antara crime control model dikaitkan dengan sistem peradilan pidana di
Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Bagaimana
keterkaitan antara Crime Control Model
(CCM) dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.
C. Tujuan
Penulisan
Untuk
mengetahui keterkaitan antara Crime
Control Model (CCM) dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.
D. Sistematika
Penulisan
Makalah
ini disusun terdiri dari tiga bab , yakni Bab I memuat mengenai latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan, Bab II
memuat mengenai pembahasan dan Bab III memuat kesimpulan.