BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam KUHP Indonesia mengandung unsur
niat, sedangkan dalam KUHP Korea teidak mencatumkan niat, lalu dalam KUHP Korea
percobaan yang tidak mungkin diselesaikan karena ketidakmampuan alat atau
objeknya tetap dapat dipidana, hanya saja pidananya dikurangi dengan syarat
“telah ada/timbul risiko atau kerugian”. Namun selain itu mungkin juga tidak
dipidana. Hal ini semua tergantung pada penilaian hakim. Ketentuan seperti di
atas tidak ada dalam KUHP Indonesia.
Mengenai
perbuatan persiapan atau persekongkolan untuk melakukan kejahatan yang tidak
sampai pada tahap permulaan perbuatan, menurut Pasal 28 KUHP Korea tidak dapat
dipidana kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Rumusan secara eksplisit
seperti ini tidak terdapat dalam KUHP Indonesia.
Mengenai
pidana percobaan, dalam Pasal 25 (2) KUHP Korea di atas ditentukan bahwa
pidananya dapat dikurangi dibawah ancaman pidana untuk kejahatan yang
selesai/sempurna. Berapa jumlah pengurangan pidananya tidak ditentukan secara
pasti oleh undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Perbandingan
Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Ismu Gunadi dan
Jonaedi Efendi, Capat dan Mudah Memahami
Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014.
Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Alumni
Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.