Dalam mencari dasar filosofis yang lebih otentik dari khasanah budaya bangsa Indonesia tentang hak kepemilikan yang menghargai keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan pribadi dan bersama, perlu memahami konsep hak milik individu yang melandasi aliran hukum kodrat (alam forma), sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan filsafat timur yang religius,36 berkaitan dengan hal itu, Benedict R.O.G. Anderson menyatakan, there is those no inhern contradiction between the accumulation of central power and the will being of the collectivity, indeed the two are interrelated 37 Sejalan dengan hal itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa keserasian dan keseimbangan dalam konsep kekuasaan Jawa yang merupakan konsep hubungan antara kawula dan gusti maupun antara kekuasaan material dan spiritual.38
Aristoteles (384-322 SM) dianggap sebagai peletak dasar hukum kodrat, membaginya ke dalam: (1). Antara hukum bersifat partikular dan positif yang berlaku untuk masyarakat tertentu dan hukum yang bersifat umum dan universal sesuai dengan alam. (2). Antara keadilan yang berlaku universal dan keadilan yang bersifat konvensional. Dengan demikian, Aristoteles telah meletakkan dasar paham hukum kodrat yang berisi prinsip moral mengenai keadilan yang mengacu kepada pelestarian dan hormat kepada kehidupan manusia beserta hak-hak yang melekat padanya.
Ajaran kaum Stoa, terhadap hukum kodrat yang menekankan kepada prinsip akal budi ilahi dan keutamaan moral, hukum adalah akal budi yang sejalan dengan kodrat dan berlaku universal dan dalam hal ini, Cicero (106-43 SM) menekankan hukum kodrat yang tidak berubah dan lestari, hukum yang sesungguhnya adalah akal budi yang tepat, kalau manusia telah menerima hukum kodrat, manusia dengan sendirinya telah menerima hukum keadilan, karena asal usul hukum keadilan harus ditemukan dalam hukum kodrat yana universal, oleh karena itu keadilan mengikat semua pihak.3
Keadilan sebagai prinsip yang memungkinkan masyarakat dalam ikatan bersama dipertahankan, karena ketidakadilan merupakan hal yang fatal bagi kehidupan sosial dan dalam pergaulan masyarakat. Tujuan pertama dan utama keadilan menurut Cicero adalah untuk menjaga agar seseorang tidak merugikan orang lain, kecuali orang lain yang telah melakukan kesalahan. Sedangkan alam telah menganugrahkan kepada setiap jenis'makhluk hidup insting untuk mempertahankan hidupnya, menghindari kerugian, dan alam menyatukan manusia dengan manusia lainnya dalam ikatan bersama melalui kata (bahasa) dan kehidupan.
Thomas Aquinas (1225-1275) sebagai penerus tradisi Aristoteles (384-322 SM) membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu dan yang dapat dijangkau oleh akal budi manusia. Hukum yang didapat dari wahyu disebut hukum ilahi positif (ius divinum positivum) dan hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi, yaitu: hukum alam (ius naturale), hukum bangsa-bangsa (ius gentium), dan hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).40
Ajaran hukum dari Thomas Aquinas, bahwa manusia di-anugrahi tiga kewajiban das^r yang menjadi inti utama hukum kodrat, yaitu mempertahankan kehidupan pribadi (pribadi dan turunannya), mengetahui kebenaran tentang Tuhan, dan mempertahankan hidup bersama dalam masyarakat.
Hugo Grotius (1583-1648) sebagai bapak tradisi hukum kodrat modern, hukum kodrat adalah tuntutan akal budi yang topat dan menunjukkan suatu tindakan sejauh sesuai dengan hakikat rasional yang mempunyai suatu kualitas keniscayaan moral. Akal budi manusia dianugrahkan oleh alam, tuntutan akal yang ditanamkan alam dalam kodrat manusia, karena itu, hukum kodrat adalah rangkaian ide bawaan yang menuntun manusia ke arah yang baik dan menghindari kejahatan.41
Hukum kodrat menurut Grotius mempunyai ciri,42 sebagai berikut :
1. Asal usul ilahi, berasal dari Tuhan yang ditulis dalam benak dan jiwa manusia sebagai imbauan moral tentang baik dan buruk, adil dan tidak adil. Hukum kodrat perintah ilahi, tindakan perintah adalah fungsi kekuasaan, kekuasaan utama dan pertama atas segala sesuatu di bumi adalah milik Tuhan. Karena itu, hukum kodrat tidak bersumber dari kodrat, melainkan kehendak bebas Tuhan, kepada kehendak bebas inilah akal budi manusia menghimbau manusia untuk tunduk.
2. Hukum tertinggi dalam pengertian bahwa dari hukum ini aturan-aturan keadilan diturunkan yang berisi prinsip keadilan dan sebagai sumber hukum positif.
3. Tuntutan akal budi sebagai kodrat universal yang membedakan manusia dengan mahluk lain dan hukum bagi segala jaman dan tempat.
4. Hukum kodrat adalah struktur yang rasional sebagai tuntutan akal budi dan sampai tingkat tertentu mencerminkan hakikat manusia yang rasional atau hukum mahluk rasional.
Menurut Hugo Grotius, bahwa manusia mempunyai dam baan yang kuat akan masyarakat dalam kehidupan sosial yang damai dan teratur sesuai dengan ukuran-ukuran pemahaman akal budi, semua ciptaan terkait dalam suatu keharmonisan timbal balik, seakan-akan menurut sebuah perjanjian abadi.
Aturan keadilan didasarkan pada dua kecenderungan .
(1) . Setiap orang harus membela hidupnya dan menen-
tang kecenderungan yang merugikan.
(2) . Setiap orang diperkenankan memperoleh untuk diri-
nya, menguasai hal yang berguna bagi hidupnya. Hugo Grotius sebagai pendukung humanisme, yang memandang manusia sebagai pribadi, mengakui bahwa pribadi memiliki hak-hak tertentu, hal ini berlaku bagi tiap individu dalam masyarakat.
Samuel Pufendorf (1632-1694) memandang bahwa manusia mempunyai dua kecenderungan dasar sebagai dua sifat
hakikinya yang fundamental : .
(1) . Hukum kodrat menuntun manusia untuk melindungi
hidupnya sendiri dan segala yang menjadi miliknya.
(2) Hukum kodrat menuntut manusia untuk tidak meng-' ganggu masyarakat. Berkaitan dengan itu, Thomas
Hobbes (1588-1679) mengatakan bahwa hakikat sosial manusia, hanya mempunyai arti sejauh menunjang keberadaan hidup setiap individu.
Manusia sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dalam arti normatif-yuridis harus memenuhi syarat, yaitu bebas bertindak dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi.43 44 45 46 Bebas untuk bertindak ada hubungannya kemampuan manusia untuk berpikir dan mempertimbangkan pilihannya, manusia bertanggung jawab atas apa yang terjadi, apabila ia terlibat dalam suatu kejadian.
Aksioma hukum alam menurut Samuel Pufendorf bahwa manusia harus mewujudkan diri sebagai mahluk sosial supaya dapat hidup damai, berbeda dengan Hugo Grotius, dalam aksioma hukum alam, yaitu manusia adalah makhluk sosial, padahal Pufendorf sosialnya manusia tidak dipandang sebagai suatu realitas, melainkan sesuatu keharusan atau dengan kata lain manusia sebagai makhluk sosial tidak dipandang lagi sebagai suatu kenyataan fisik, melainkan sebagai suatu kenyataan moral.
Konsep hukum kodrat yang dianggap rasional dikemuka-kan oleh John Locke (1632-1704) yang menjembatani pemikiran Hugo Grotius (1583-1648) tentang intelektualisme dan pandangan Samuel Pufendorf tentang voluntarisme. Menurut John Locke Tuhan telah menganugrahkan kepada manusia kemampuan rasional, oleh karena itu sebagai makhluk ciptaan-nya mempunyai sifat rasional yang mampu menemukan hukum kodrat dalam akal budi. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia terikat dengan perintah dan sekaligus kehendak Tuhan. Perintah dan kehendak Tuhan inilah disebut hukum kodrat.
Manusia lahir dipandang dari dua aspek, disatu pihak dikehendaki atau merupakan kebijaksanaan dari Tuhan, dilain pihak kodrat manusia sebagai makhluk insani. Pengetahuan manusia akan hukum kodrat bermula dari pengetahuan terhadap adanya Tuhan, karena manusia secara kodrati bersifat rasional, oleh karena itu dipandang adanya keselarasan antara hukum kodrat dan hakikat manusia yang rasional, karena itu hukum kodrat tidak ditemukan di manapun kecuali dalam akal budi manusia (God on Nature has not anywhere, that I know placed such jurisdiction in the first-born, nor can reason find any such natural superiority amongst brethren).47
John Locke menolak bahwa hukum kodrat merupakan ide bawaan dalam benak manusia sebagaimana dikemukakan Hugo Grotius, artinya walaupun hukum kodrat merupakan kehendak Tuhan, manusia tidak harus membiarkan dirinya pasif mematuhi hukum kodrat, justru sebaliknya harus menyikapi secara aktif melalui refleksi pemikiran rasionalnya untuk dapat menggali dan menemukannya, karena sesungguhnya hukum kodrat benar dan manfaat bagi kehidupan manusia. Hukum kodrat memang bersifat mengikat (natural legal binding), namun tidak karena semata-mata hukum kodrat merupakan perintah Tuhan, tetapi juga karena manusia sendiri mampu merefleksi pemikirannya, untuk memahami hukum kodrat dengan akal budinya, oleh karena itu hukum kodrat berisikan kaidah rasional yang benar dan bermanfaat. Berkaitan dengan itu, John Locke mengatakan Tuhan sebagai pencipta hukum menghendaki agar hukum menjadi aturan bagi kehidupan dan Tuhan telah membuatnya agar dapat diketahui, sehingga siapa saja yang berusaha dengan tekun untuk mengetahui akan dapat
memahaminya. ,
Inti utama hukum kodrat menurut John Locke bahwa manusia sekali dilahirkan mempunyai hak untuk mempertahankan hidupnya.49 Oleh karena itu, semua makhluk yang sederajat dan mandiri tidak boleh saling merugikan dalam hal hidup, kesehatan, kebebasan atau miliknya dan apa saja dapat dilakukan yang dianggap cocok bagi kelangsungan hidup setiap orang, sejauh ia untuk mempertahankan hidupnya dan tidak meninggalkan tempatnya secara sukarela.
Dari uraian tentang hukum kodrat tersebut di atas, menjadi semakin jelas bahwa teori hukum kodrat mengilhami lahirnya konsepsi hak milik sebagai hak kebendaan yang sempurna,50 turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai semua orang, dan merupakan bagian dari hak asasi manusia secara kodrati serta dianugerahkan oleh Tuhan kepada umat manusia secara abadi.
smoga pembahan di atas mewakili banyak tentang pencarian yang sangat banyak di google tentang Hukum kodrat :