Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Umum
Yang dimaksudkan dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa seperti contoh : hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Sebaliknya yang dimaksudkan dengan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh : algemene beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), undang-undang peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pengertian hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus janganlah digaduhkan dengan silabus hukum administrasi seperti terdapat dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto yang berjudul
Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara yang menguraikan silabus HTP Umum dan HTP Khusus (lihat h. 14). Demikian juga silabus HTP berdasarkan kesepakatan para pengajar mata kuliah HTP dalam pertemuan Cibulan tahun 1973 yang juga membedakan HTP Khusus dan HTP Umum. Asal mulanya pengelompokan HTP umum dan khusus di Fakultas Hukum Universitas Airlangga bukanlah suatu pembagian yang didasarkan pada suatu kriteria hukum (administrasi) tetapi pembagian tersebut sekedar pengelompokan dan penyebutan pembeda dalam rangka pembagian tugas mengajar.
Untuk menelaah masing-masing bidang hukum administrasi tersebut, yaitu hukum administrasi khusus dan hukum administrasi umum, uraian berikut akan mengetengahkan masing-masingnya dalam suatu sub paragraf tersendiri. Terlebih dahulu akan diketengahkan tentang hukum administrasi khusus dan disusul dengan uraian tentang hukum administrasi umum. Urutan demikian didasarkan atas kenyataan bahwa yang ada pertama adalah lapangan-lapangan hukum administrasi khusus. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.