Contoh Soal dan Jawaban Mata Kuliah Hukum Perdata Internasional
A.
Perhatikan kasus posisi di
bawah ini :
a.
Ny. Apt warganegara
Jerman, berdomisili di Inggris
menikah dengan perantaraan wakil (“by proxy”,“met de handschoen”)
dengan tuan Apt berkewarganegaraan Jerman tetapi berdomisili di Argentina.
b.
Perkawinan keduanya dilakukan
di Argentina dan menurut hukum Argentina.
c.
Ny. Apt mengajukan permohonan
pengesahan perkawinan di Argentina ke
Pengadilan Inggris.
d.
Menurut sistem hukum Inggris syarat
material mengenai pernikahan
dengan perantara wakil tidak sah.
e.
Menurut sistem hukum Argentina syarat
material mengenai pernikahan dengan perantara wakil adalah sah.
f.
Kaidah Hukum Perdata
Internasional (HPI) Inggris mengenai
syarat pernikahan adalah lex locus
celebrationis.
Pertanyaan :
a.
Sebutkan forum, titik taut
primer dan titik taut sekunder dari kasus posisi di atas!
b.
Tentukan kualifikasi fakta ( penggolongan fakta-fakta kedalam
bidang hukum perdata) dari kasus posisi tersebut menurut lex
fori !
c.
Berdasarkan kaidah HPI
Inggris, tentukan lex causae !
d.
Apakah permohonan Ny. Apt dikabulkan
? Jelaskan !
e.
Berdasarkan jawaban d, teori
kualifikasi apa yang digunakan oleh forum ?
B.
Perhatikan kasus posisi di bawah ini :
a.
Mr. A.A. Galstaun
berkewarganegaraan Persia berdomisili di Hindia Belanda menikah dengan Ny. E.A
van Stralendorf berkewarganegaraan Belanda tetapi berdomisili di Hindia
Belanda.
b.
Keduanya kemudian bercerai di
Hindia Belanda.
c.
Ny. E.A. van Stralendorf
meletakkan sita marital (hak istri atas ½ harta perkawinan) atas harta bersama
perkawinan.
d.
Mr. A.A Galstaun mengajukan permohonan ke
Presiden Raad van Justitie Semarang untuk mencabut sita marital dari mantan
isterinya.
Presiden Raad van Justitie Semarang mempertimbangkan hal-hal di
bawah ini :
e.
Kaidah HPI Hindia Belanda
adalah : hukum yang harus diberlakukan tentang harta benda perkawinan adalah lex patriae.
f.
Kaidah HPI Persia adalah :
hukum yang harus diberlakukan tentang harta benda perkawinan adalah lex domicile
g.
Kaidah Hukum Intern/Kaidah
hukum nasional Hindia Belanda adalah seorang isteri berhak untuk melakukan sita
marital
h.
Kaidah Hukum Intern/kaidah
hukum nasional Persia adalah seorang
Persia yang menetap di luar negaranya dianggap tidak membawa apa-apa dan harus
tunduk pada hukum di mana ia bertempat tinggal.
Pertanyaan :
a.
Anda adalah Presiden van Raad
Justitie (Hakim Pengadilan) Semarang yang memutus perkara yang menjalankan
Renvoi. Lengkapi titik-titik di bawah ini (Jawaban langsung ditulis di lembar
soal) :
I.
Presiden Raad van Justitie
Semarang berdasarkan ……………………………… ...................................................
akan menunjuk ke arah sistem hukum
……………….. sebagai hukum dari
………………. suami atau lex ……………..
II.
Penunjukan ke arah sistem hukum
tersebut adalah merupakan penunjukan ke arah seluruh sistem hukum ……………… yang
meliputi hukum nasional dan kaidah-kaidah HPInya atau istilah hukumnya
adalah ………………………. verweisung.
III.
Sistem hukum ………………
berdasarkan kaidah HPI …………. akan menunjuk kembali ke arah sistem
hukum ………………….. berdasarkan hukum dari
……….………..… suami atau lex ..............
IV.
Penunjukan ke arah sistem hukum
…………………… merupakan penunjukkan ke arah sistem hukum nasional ………………………….. atau
istilah hukumnya adalah ……….…………. verweisung.
V.
Sistem hukum …………………….. yang
menerima penunjukan dari ………. ……………….. ………………………….. akan memberlakukan sistem
hukum nasional ……………. ……………… yang
memperbolehkan seorang isteri untuk melakukan sita marital.
b.
Lengkapi skema di bawah ini :