Definisi dan Deskrispi Hukum Administrasi
Definisi bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk menjelaskan suatu konsep, apalagi untuk konsep hukum yang sejak dulu telah diingatkan oleh Immanuel Kant: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht". Namun demikian telah banyak definisi yang diketengahkan tentang hukum administrasi. Definisi-definisi tersebut meskipun kurang lengkap, namun setidak-tidaknya memberikan gambaran pertama/elemen tentang hukum administrasi.
Buku-buku hukum administrasi, baik dalam bahasa Belanda, bahasa Inggris, bahasa Indonesia dan juga lain-lainnya senantiasa diawali dengan deskripsi ataupun definisi tentang hukum administrasi. Di antara buku-buku tersebut, buku-buku dalam bahasa Indonesia yang diketengahkan antara lain : Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi Negara, juga buku lainnya yang pada bagian awal menguraikan hal serupa yaitu Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia', E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia', W.F. Prins terjemahan R. Kosim Adisapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara; Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara. Buku-buku dalam bahasa Belanda yang diketengahkan antara lain : P. de Haan et al., Bestuursrecht in de Sociale Rechtsstaaf, Rapport van de Commissie inzake Algemene Bepalingen van Administratief Recht; van Wijk-Konijnenbelt, Hoofdstukken Van Administratief Rechf, B. De Goede, Beeld van het Nederlands Bestuursrechf, F.A.M. Stroink, Inleiding in het Staats - en Administratief Recht.
Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara memaparkan secara historis komparatif deskripsi dan definisi hukum administrasi. Secara historis diawali dari J.M. Baron de Gerando diikuti oleh J. Oppenheim, C. Van Vollenhoven, R. Kranenburg, J.H.A. Logemann dan lain-lain. Secara komparatif diketengahkan deskripsi dan definisi dari penulis-penulis Nederland, Belgia, Prancis, Jerman, Inggris, Amerika Serikat, dan Indonesia.
E. Utrecht mengawali deskripsi hukum administrasi dengan menguraikan lapangan administrasi negara. W.F. Prins memaparkan deskripsi hukum administrasi dari segi tempatnya dalam ilmu hukum. Prajudi Atmosudirdjo memaparkan deskripsi dan definisi hukum administrasi dari pendekatan "public administration". Disinilah letak perbedaan antara Prajudi Atmosudirdjo dengan ketiga penulis lainnya. Ketiga penulis lainnya mendekati hukum administrasi dari pandangan kontinental (Belanda), sedangkan Prajudi Atmosudirdjo dari pandangan Anglosaxon tentang "public administration". Memang tidak disangkal manfaat/kegunaan public administration, baik bagi hukum administrasi maupun bagi pengelolaan negara, namun hendaklah disadari tentang lapangan/ruang lingkup serta watak keilmuan dari masing-masingnya.
Diawali dari buku Kuntjoro Purbopranoto, beberapa definisi dan deskripsi yang diketengahkan untuk bahan analisis adalah : J.M. Baron de Gerando, J. Oppenheim, C. van Vollenhoven, R. Kranenburg dan J.H.A. Logemann.
J.M. Baron de Gerando mengetengahkan bahwa objek hukum administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object les regies qui regissent les rapports reciproques de l’administration avec les administres. -K.P. h. 16). Deskripsi tentang objek hukum administrasi dari De Gerando seperti tersebut di atas kiranya mewarnai hukum administrasi dalam perkembangan selanjutnya. Hal ini dapat kita bandingkan dengan definisi dan deskripsi yang diketengahkan penulis-penulis dewasa ini.
Deskripsi dari J. Oppenheim mengetengahkan perbedaan terhadap tinjauan negara oleh hukum tata negara dan oleh hukum administrasi. Hukum Tata Negara menyoroti negara dalam keadaan bergerak (KP. h. 16). Pendapat tersebut selanjutnya dijabarkan oleh C. van Vollenhoven dalam definisi hukum tata negara dan definisi hukum administrasi. Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut (hetstaatsrecht is dat complex van rechtsvoorschriften, dat organen instelt en daaran bevoegdheden toekent - KP h. 16; lihat juga Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia h. 4). Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan (het administratief recht is dat complex van bepalingen, waaraan hogere en lagere organen gebonden zijn, zodra ze van hun reeds vaststaande, staatsrechtelijke bevoegdheid gebruik gaan maken - KP h. 16; lihat juga Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia h. 4).
Definisi-definisi tersebut kemudian memang cukup mendapat kritik dari J.H.A. Logemann (dalam bukunya Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht) karena tidak cukup memisahkan hukum administrasi dari hukum tata negara. Tidak cukup pembeda tersebut karena dari definisi tersebut, masalah penetapan wewenang masuk bidang hukum tata negara sedangkan penggunaan wewenang adalah bidang hukum administrasi.
R. Kranenburg dan juga J.H.A. Logemann tidak memisahkan hukum administrasi dari hukum tata negara secara tegas. Keduanya memandang hukum administrasi sebagai segi khusus dari hukum tata negara.
Deskripsi hukum administrasi oleh J.H.A. Logemann ialah hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan khusus, yang di samping hukum perdata positif yang berlaku umum, mengatur cara-cara organisasi negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat (de bijzondere regels, die naast het voor alien geldende burgerlijk recht, beheersen de wijze, waarop de staatsorganisatie aan het maatschappelijk verkeer deelneemt - KP h. 25).
Suatu hal yang patut dicatat dari Logemann adalah konsepnya tentang "ambt" (jabatan). Perkembangan hukum administrasi di Belanda dewasa ini justru sangat berhutang budi terhadap konsep Logemann tentang "ambt". Lebih-lebih hal itu dikaitkan dengan tindak pemerintahan. Konsep "ambt" akan menentukan apakah suatu tindakan termasuk tindak hukum administrasi ataukah termasuk perbuatan hukum keperdataan. Perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh organ administrasi negara tidak termasuk lapangan hukum administrasi.
E. Utrecht mengawali deskripsi hukum administrasi dengan mengetengahkan berbagai hal, yaitu : lapangan administrasi negara, hukum administrasi negara, ilmu pemerintahan dan public administration, hukum administrasi negara sebagai himpunan peraturan-peraturan istimewa, hukum administrasi negara dan hukum tata negara, sumber-sumber hukum administrasi negara. Dalam telaahan ini hanya diketengahkan deskripsi tentang