Perkembangan Hukum Administrasi
W.F. Prins mengemukakan bahwa perkembangan hukum administrasi bermula dari lapangan-lapangan khusus karena kebutuhan untuk mengatur lapangan-lapangan pekerjaan pemerintahan dalam bidang khusus tertentu. Lapangan khusus itu begitu luasnya sehingga W.F. Prins dalam uraiannyapun hanya mengadakan seleksi lapangan-lapangan khusus tertentu saja. Untuk jelasnya pendapat W.F. Prins tersebut dikutip sekedarnya.
Hukum Administrasi Negara tidak merupakan kegenapan yang lengkap dari peraturan yang jelas berpangkal pada beberapa pokok yang berlaku sekarang.
Hukum Administrasi Negara telah berkembang dengan agak tidak teratur, sejalan dengan keperluan untuk mengatur satu cabang pekerjaan pemerintahan (wajib militer, hukum kepolisian), atau berhubungan dengan keperluan untuk menyusun sesuatu segi kegiatan manusia (hukum perburuhan, hukum perikatan). Di bidang tersebut belakangan ini, selain daripada peraturan hukum administrasi negara, yang oleh pemeri- .ah diawasi agar orang mentaatinya, acapkali terdapat pula aturan hukum perdata. Namun demikian, hukum sepertihukum perburuhan dan hukum perikatan ini biasanya suka digolongkan sebagai bagian luar biasa hukum administrasi negara.
Dalam rangka pembahasan buku ini tidak mungkin kiranya untuk membahas, walaupun selayang pandang, tentang semua kegiatan tersebut. Akan tetapi, baik juga kiranya, jika beberapa diantaranya kita bahas garis besarnya, terutama agar para peminat yang awam dapat lebih paham akan istilah dan bentuk yang dalam hal berikut ini akan kita bahas berulang kali.
Sebagai pokok tinjauan, kita pilih hukum agraria, hukum pertambangan dan hukum pencabutan hak atas tanah, yang kesemuanya penting sekali buat di Indonesia ini. Selanjutnya suatu kumpulan hukum lagi yang lazim digolongkan dalam hukum perdata, yakni perihal pengakuan dan pembubaran badan hukum. Tentang hukum pajak, yang menurut anggapan berbagai pengarang harus mempunyai kedudukan yang "berdiri sendiri", di luar hukum administrasi negara, dipersilakan membaca buku W.F. Prins yang berjudul : Het Belastingrecht in Indonesie. (W.F. Prins - R. Kosim, h. 25).