Mengenai pemindahtanganan hak cipta
bahwa benda ini dapat beralih atau dialihkan oleh pemegangnya. Berdasarkan
Pasal 3 Ayat (2) UU Hak Cipta 2002 telah diatur secara limitatif tentang hal
tersebut, bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik sebagian atau
seluruhnya karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.:
3. Pemindahtanganan Melalui Wasiat
4. Pemindahtanganan Melalui Perjanjian Tertulis.
5. Pemindahtanganan Melalui Sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang undangan.