Pemindahtanganan Hak Cipta Melalui Pewarisan Pada prinsipnya setiap orang dapat
dipastikan mempunyai keluarga dan mempunyai harta kekayaan walaupun misalnya
nilai hartanya tidak seberapa. Di samping itu adakalanya pewaris semasa
hidupnya mempunyai utang. Utang yang ditinggalkan pewaris juga merupakan
kekayaannya, karena yang disebut harta kekayaan itu meliputi aktiva dan pasiva
yang berupa hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
Ketika seseorang meninggal dunia
maka terutama yang menyangkut harta peninggalannya, adalah warisan menjadi
terbuka dan mulai saat itu terjadi peralihan harta kekayaan pewaris. Warisan
merupakan salah satu bentuk pengalihan harta kekayaan karena dengan
meninggalnya seseorang berakibat harta kekayaannya beralih kepada ahli
warisnya.
Mengenai ahli waris yang
berhak mewaris dalam hukum waris mengenai adanya prinsip garis keutamaan yang
dibagi menjadi 4 (empat) golongan ahli waris. Ahli waris golongan pertama
adalah keturunan pewaris yaitu suami atau istri yang masih hidup dan anak, dan keturunannya (cucu/cicit).
Apabila anak pewaris masih hidup maka cucu tidak dapat mewaris karena
kedudukannya masih terhimpit oleh orang tuanya. Cucu baru tampil mewaris
setelah orang tuanya (anak pewaris) telah tiada.
Ahli waris golongan kedua adalah orang tua yaitu bapak
dan ibu pewaris. Ahli waris golongan ini baru tampil mewaris apabila ahli waris
golongan pertama tersebut tidak ada. Kemudian untuk ahli waris golongan ketiga
yaitu saudara pewaris dan baru berhak mewaris setelah ahli waris
golongan kedua sudah tidak ada.
Selanjutnya mengenai ahli waris golongan keempat
adalah paman dan bibi pewaris. Pada prinsipnya sama dengan di atas, bahwa
mereka baru berhak mewaris setelah ketiga golongan sebelumnya telah tiada
semuanya.
Peralihan hak cipta karena warisan juga berlaku
prinsip-prinsip hukum waris sebagaimana disebutkan di atas. Hak cipta merupakan
salah satu harta kekayaan pewaris yang menjadi objek warisan. Hak cipta dapat
diwariskan setelah pencipta atau pemegang hak cipta (pewaris) meninggal dunia.
Ahli waris yang berhak mewaris diutamakan adalah golongan pertama dan apabila
tidak ada baru ahli waris golongan berikutnya. Jika ahli warisnya lebih dari
satu orang tidak menjadi masalah dalam menerima warisan karena hak cipta dapat
dimiliki oleh mereka secara bersama-sama.