Pemindahtanganan Hak Cipta Melalui Hibah
Pengertian hibah menurut Pasal 1666
Ayat (1) KUH. Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di
waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali,
menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan itu (Subekti, dkk, 2003 : 436).
Dalam pengertian di atas dikatakan
bahwa hibah merupakan sebuah perjanjian yang didasarkan atas kesepakatan.
Meskipun berupa perjanjian namun hibah bukan sebagai perjanjian obligatoir
atau bertimbal-balik hak-hak dan kewajiban- kewajiban para pihak, melainkan
sebagai perjanjian yang sepihak. Hibah merupakan perjanjian penyerahan barang
yang dibuat oleh penghibah kepada penerima hibah dan yang mempunyai janji
hanyalah penghibah saja. Dalam hibah tidak ada janji sebaliknya yang merupakan
kontra prestasi yang dilakukan oleh penerima hibah (Supramono, 2008 : 68).
Hibah yang telah diperjanjikan,
apalagi telah dilaksanakan penyerahan barang yang dihibahkan, maka objek hibah
tidak dapat ditarik kembali oleh penghibah. Walaupun perbuatan menghibahkan barang
itu merupakan hak seseorang, penghibah mutlak tidak dapat menariknya kembali
yang telah diperjanjikan. Sebelum melakukan
hibah sebaiknya memang penghibah sudah mempertimbangkan masak-masak tentang
barang yang akan menjadi objek hibah dan pihak yang akan menerima hibah serta
maksud dan tujuannya sehingga jangan sampai setelah terjadi hibah penghibah
berubah pikiran karena ia tidak berhak dan menarik kembali barangnya. Ketentuan
yang melarang penarikan kembali tersebut tujuannya adalah demi kepastian hukum
dalam perjanjian hibah.
Mengenai barang-barang yang dapat
menjadi objek hibah adalah barang-barang yang sudah ada di tangan penghibah.
Apabila hibahnya itu meliputi barang-barang yang baru akan ada dikemudian hari
maka barang tersebut belum ada pada penghibah, maka menurut ketentuan Pasal
1667 KUH.Perdata hibah y^ng demikian menjadi batal. Di sini terlihat menganut
asas yang mengatakan "ada hibah ada pula barangnya", yang menunjukkan
objek hibah tidak dapat diutang oleh pemberi hibah. Tujuan peraturan tersebut
agar levering barang yang dihibahkan dapat dilakukan secara nyata
setelah perjanjian hibah dibuat.
Kemudian syarat lainnya yang harus
dipenuhi agar hibah itu sah maka perjanjiannya dibuat dengan akta notaris.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
bahwa notaris adalah pejabat umum untuk membuat akta otentik. Selanjutnya
disebutkan bahwa akta notaris adalah akta otentik, karena dari segi
pembuatannya dilakukan oleh notaris atau dihadapan notaris, dan akta tersebut
dibuat dalam bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan dalam UU Jabatan
Notaris. Seorang notaris dalam membuat akta harus berpedoman pada ketentuan
Pasal 38 Undang-Undang tersebut, bahwa setiap akta notaris terdiri atas 3
(tiga) bagian yaitu kepala akta, badan akta, dan penutup akta.
Hibah yang dibuat dengan akta
notaris menyangkut dua hal yaitu kepercayaan dan pembuktian. Sebuah akta
notaris pada umumnya dipercaya kebenarannya oleh orang lain karena dari segi
formal pada waktu membuat akta yang bersangkutan benar telah menghadap notaris.
Dari segi materiil bahwa isi akta notaris benar seperti yang tercantum di
dalamnya seperti yang dikehendaki pihaknya. Oleh karena itu Subekti (1977 : 3)
mengatakan, dari segi hukum pembuktian akta notaris mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna. Dikatakan sebagai bukti yang sempuma karena
akta notaris sebagai bukti surat harus dipercaya kebenarannya dan tidak
memerlukan alat bukti lain.
Pengalihan hak cipta dengan cara
hibah dapat dilakukan sebagaimana di atas. Pemegang hak cipta dapat membuat
akta hibah dihadapan seorang notaris. Apabila tidak paham caranya maka pemegang
hak cipta mengutarakan niatnya kepada notaris yang nantinya langsung dibuatkan
aktanya sehingga yang bersangkutan tinggal menandatangani akta bersama notaris
dan para saksi yang biasanya pegawai notaris. Dengan dasar akta hibah tersebut
penerima hibah sah sebagai pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang pada
akhirnya berhak menjalankan hak eksklusifnya.