Hak Cipta Sebagai benda
1.
Macam-macam benda
Yang disebut dengan benda
atau barang adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh manusia pada umumnya. Benda
ada 2 (dua) macam yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Untuk dapat
mengatakan sebuah benda itu sebagai benda bergerak atau benda tidak bergerak
biasanya yang digunakan sebagai ukuran adalah dilihat dari segi sifatnya,
apakah benda yang bersangkutan dapat dipindahkan dari tempatnya atau tidak.
Jika sebuah benda sifatnya dapat dipindahkan dari suatu tempat ke
tempat lain disebut benda bergerak. Sebaliknya apabila bendanya tidak dapat
dipindahkan dari tempatnya dinamakan barang tidak bergerak. Sehubungan hal
tersebut Subekti (2006 : 62) mengunakan ukurannya dengan tanah, karena tanah
mutlak tidak mungkinkan dapat dipindah-pindahkan dari tempatnya. Selanjutnya
Subekti mengatakan apabila suatu barang tersebut menyatu dengan tanah atau
dimaksudkan menyatu dengan tanah maka barang tersebut tergolong sebagai barang
tidak bergerak. Suatu bangunan dalam bentuk apa pun yang menyatu dengan tanah
sebagai barang tidak bergerak antara lain seperti bangunan rumah, patung
raksasa, jembatan, mercusuar, dan sebagainya.
Meskipun demikian ada
kekecualiannya di mana sebuah barang bergerak dianggap sebagai barang tidak
bergerak. Yang dimaksudkan di sini adalah kapal. Semua orang mengetahui bahwa
kapal termasuk barang bergerak karena sifatnya dapat bergerak ke sana-sini
bergerak di atas air dan tidak dimaksudkan untuk menyatu dengan tanah.
Namun dalam Pasal 314 Ayat (1) KUHD
diatur tentang masalah pendaftaran kapal, yaitu untuk kapal-kapal yang
berukuran 20 m3 isi kotor dapat dilakukan pendaftaran. Dengan kapal
yang terdaftar mempunyai akibat, apabila kapal tersebut dijadikan jaminan utang
maka diberlakukan ketentuan hipotik (mortgage). Kemudian dalam Pasal 314
Ayat (4) KUHD ditegaskan bahwa kapal yang telah terdaftar tidak dapat dibebani
dengan gadai.
Setelah negara kita merdeka dibentuk
UU Pelayaran yaitu UU No. 21 Tahun 1992 yang kemudian diganti dengan UU No. 17
Tahun 2008, ternyata ketentuan mengenai jaminan tentang kapal juga tidak
berubah yaitu jaminannya tetap berupa hipotik.
Dengan ketentuan tersebut
menunjukkan bahwa kapal yang terdaftar dipandang sebagai barang tidak bergerak,
karena (kecuali untuk tanah berlaku jaminan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan) hipotik merupakan lembaga jaminan untuk barang
tidak bergerak.
Berbeda halnya dengan pesawat udara,
walaupun dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengenai pendaftaran
pesawat udara namun tidak mengubah pandangan terhadap status pesawat udara
tetap sebagai barang bergerak. Dalam hubungannya dengan jaminan utang sekarang
ini tidak menjadi persoalan lagi, karena setelah lahirnya UU No. 42 Tahun 1999
tentang Fidusia, pesawat udara dapat dijaminkan utang dengan dibebani fidusia
di mana kreditur mempunyai kedudukan yang diutamakan daripada kreditur-kreditur
lainnya yang bukan pemegang fidusia.
Setelah mengetahui perbedaan pokok
antara barang bergerak dengan barang tidak bergerak, selanjutnya perlu dibahas
bahwa barang bergerak ada 2 (dua) macam yaitu barang bergerak yang bertubuh dan
yang tidak bertubuh. Untuk barang bergerak yang bertubuh adalah barang bergerak
yang sifatnya konkret atau nyata. Wujudnya secara nyata dapat dilihat secara
kasat mata dan dapat dipegang atau diraba. Barang jenis ini seperti kendaraan,
perabotan rumah tangga, perhiasan.
Sedangkan mengenai barang bergerak yang tidak
berwujud, sifatnya abstrak karena barangnya memang tidak kelihatan wujudnya
tetapi pemiliknya dapat merasakan manfaatnya. Bentuk barang bergerak yang tidak
berwujud berupa hak antara lain hak tagih dan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).