1.
VAN BTAKEL
Hukum perdata
internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan2
hukum internasional.
2.
SIDARTA GAUTAMA ( GOUW GIOK SIONG )
Hukum
perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang
menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum
jika hubungan2 & peristiwa2 antara warga ( warga ( negara
pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel2
kaidah2 hukum dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan2
( kuasa, tempat yang pribadi ) soal2
3.
MASMUIM
HPS
adalah keseluruhan ketentuan2 hukumj yang menentukan hukum perdata dari
negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu
negara
CONTOH2
UNSUR ASING DALAM HPI
1.
ORANGNYA YANG ASING
ex : Badu wni
melakukan jual beli mobil kepada wna dibukittinggi kemudian
timbul
sengketa badu mengugat wna itu di PN bkt wna menjawab bahwa jual beli yang
telah dilakukanya itu tidak sah dengan alasan sewaktu jual beli itu
tidak sah menurut hukumnya dia baru dianggap dewasa setelah berumur 20 tahun
sedangkan membuat jual beli umur 21 tahun jadi ia tidak berwenang melakukan
jual beli
2.
TEMPAT DILAKUKANYA TINDAKAN
ex Badu pergi
berobat ke jerman barat disana ia membuat surat apakah ia harus memperhatikan
hukum2 jerman dalam membuat surat warisan itu ia hanya memerlukan
ketentuan2 BW saja dalam hal ini hukum mana yang akan dipakai
3.
TEMPAT LETAKNYA BARANG
ex efek2 yang terdapat diparis ditawarkan dibursa efek
menurut hukum perancis hak milik serta resiko segera beralih kepada pembeli
sesaat setelah adanya kata sepakat masuk resiko setelah barang diserahkan atau
diterima oleh pembeli
4.
TEMPAT DILANGSUNGKANYA PERBUATAN
EX Mungkin saja
terjadi suatu hubungan hukum antara seseorang wni di Luar negeri ( jepang )
ingin melangsungkan perkawinan disana dalam hal ini hukum mana yang akan
diperlukan & dipakai.
Unsur asing yang
menyebabkan diterapkanya titik pertalian ( Point Of Contact )
HPI disebut titik
pertalian karena mempertalikan fakta2 & keadaan2 atau
peristiwa dengan sesuatu sistim tertentu.
Kalau terjadi peristiwa
seperti contoh diatas telah ada ketentuan2 yang mengatur cara pemecahan
soal2 tsb
Jadi didalam setiap negara terdapat 2
kelompok hukum
1. Kelompok hukum yang berisi ketentuan2 untuk
menyelesaikan persoalan2 interen dalam arti semua unusur2nya
terdiri dari unsur2 interen
2. Kelompok hukum yang berisikan ketentuan2 yang
mengatur & menyelesaikan masalah2 yang mengandung unsure asing yang
menetapkan hukum mana yang berlaku terhadap hubungan2 hukum yang tidak
termasuk kelompok pertama ( inilah yang disebut HPI )
Terjadi
Suatu Peristiwa Hukum Didaerah Yang Tidak Bertuan ( Tidak Satu Negarapun Yang
Mengusainya, ex Negara antar tika )
Ex
: Orang Indonesia
dengan orang jepang mengadakan ekspedisi dipulau antartika kemudian terjadi
percekcokan, orang Indonesia merusak barang2 orang jepang setelah tiba
dijepang orang jepang tadi menuntut orang Indonesia tersebut dipengadilan,
orang jepang minta ganti kerugian
Dalam kasus ini merupakan
suatu ketentuan yang berlaku bahwa jika telah terjadi perbuatan yang dilakukan
dari dalam wilayah tidak bertuan maka hukum yang harus diterapkan adalah hukum
negara dari orang yang menyebabkan kerugian itu
Dalam
hubungan ini hukum Indonesia dinamakan hukum tanah air “ Heimat Srohr “
HPI paling banyak berada
dalam yuris prudensi karena kasus banyak diputuskan di PN & HPI tersebar
dimana2 seperti di BW, Yurisprudensi dll
HPI merupakan bagian dari
hukum nasional dengan demikian HPI belum di kodifikasi tapi dia tersebar
diberbagai peraturan per uu an & ditempat lain
Ex
: BW, Bpk, uu kepailitan, kebiasaan, yurisprudensi,
traktat
DI INDONESIA WADAH
UTAMA HPI DICANTUMKAN DALAM AB ( ALGEMENE BEL PALINGEN VAN WET GEVING PASAL 16,
17 & 18 )
Ketiga pasal itu merupakan
ketentuan2 dasar tentang HPI sebab itulah ia dimasukan kedalam AB Bukan
BW sebab AB merupakan UU yang sifatnya sementara, karena didalamnya
terdapat pedoman2 kepada para hakim didalam menjalankan tugasnya yang
tidak saja meliputi bidang hukum perdata tapi meliputi bidang2 hukum
lainya
Isi Dari Ke 3 Pasal AB Tersebut Diatas :
1.
Pasal 16 AB Status Personil Seseorang & Wewenang
Status
& wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya ( Lex patriae
)
Jadi seseorang dimanapun ia berada tetap terikat kepada hukumnya yang
menyangkut status & wewenang demikian pula orang asing maksudnya status
& wewenang orang asing itu harus dinilai hukum nasional orang asing
tersebut
2.
Pasal 17 AB Status Kenyataan / Riil Status
Mengenai
benda2 tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat dimana
benda itu terletak ( lex resital )
3.
Pasal 18 AB Status Campuran
Status campuran bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum dimana tindakan itu
dilakukan ( Locus Regit Actum )
Ketiga pasal
tersebut diatas merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut sebagai
ketentuan penunjuk karena menunjuk kepada suatu sistim tertentu mungkin
hukum nasional maupun hukum asing, dalam prakteknya hakim yang mengadili kasus
HPI ini merupakan atau memakai hukum asing hal ini dilakukan oleh sang hakim
dengan dasar karena UU yang berlaku dinegara orang asing tersebut yang
memerintahkan bahwa dalam kasus yang dihadapi tersebut menerapkan hukum asing
Dengan hal tersebut diatas
yaitu dimana hukum sang hakim menunjuk hukum orang asing dengan demikian
perkara diadili berdasarkan hukum asing itu begitu caranya HPI dengan menunjuk (
Reference Rule ) ada kalanya dirasa kurng sesuai dengan cita2 hukum
kita kalau sesuatu materi tertentu dikusai oleh hukum asing atau hukum asing
itu dirasakan kurang menjamin kepastian hukum dalam hal ini pembuat uu membuat
peraturan sendiri yang langsung menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menunjuk
kepada suatu sistim hukum tertentu, ketentuan yang seperti ini dinamakan ketentuan
mandiri ( Own Rule )
Jadi dalam HPI terdapat 2
ketentuan
1.
Ketentuan penunjuk
2.
Ketentuan mandiri
Ex
Ketentuan mandiri merupakan suatu tindakan hukum & tindakan ini harus
dituangkan kedalam bentuk tertentu terhadap bentuk tindakan hukum dikuasai oleh
pasal 18 AB yang menentukan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
ditempat dilakukanya tindakan dalam hal ini hukum asing hukum asing yang akan
diterapkan itu missal menetapkan menentukan syarat2 yang lebih ringan.
Cara2 pembuatan surat wasiat umpamanya hukum asing itu menetapkan sudah
memenuhi syarat jika surat wasiat itu ditulis di selembar kertas begitu saja
Sedangkan menurut hukum
kita hal tersebut kurang menjamin kepastian hukum, pada hal menurut BW kita
untuk pembuatan surat wasiat didalam negeri ada 3 kemungkinan ( pasal 931 BW
) Olografis Akte Umum atau Akte Rahasia
Jadi kalau syarat di LN
lebih ringan maka hal ini akan membahayakan kepentingan ahli waris &
kepastian hukum menurut hukum kita karena itu lalu diadakan pencegahan
dengan jalan membuat ketentuan yang dicantumkan dalam pasal 945 sub 1 BW yang
isinya
“bahwa seorang wni
yang berada di LN tidak diperbolehkan membuat surat wasiat melainkan dengan
akta otentik ( Ketentuan penunjuknya ) & dengan mengindahkan tertib
cara yang lazim dinegara mana surat itu dibuat”.
HPI – BURAHIM ESDE
Jadi apapun isinya ketentuan asing itu surat wasiat itu mutlak harus
dibuat dalam bentuk otentik hanya saja formalitas2 yang harus dipenuhi
ialah ketentuan2 yng berlaku dinegara yang bersangkutan umpamanya
dinegara kita harus dimuka NOTARIS & DI LN umpamanya dimuka hakim.
Ketentuan pasal 945 SUB 1 BW ini merupakan Penerobosan dari pasal
18 AB dimana menurut pasal 18 AB surat wasiat itu harus dibuat menurut
hukum yang berlaku ditempat pembuatan surat wasiat ternyata tidak diindahkan
atau tidak dikerjakan atau tidak dilakukan karena tentang bentuk ini sudah ditentukan
sendiri oleh pasal 945 SUB 1 BW tersebut diatas sebaliknya tidak pula
bersamaan dengan ketentuan interen seperti yang ditentukan didalam pasal 931 BW
ketentuan demikian inilah yang dinamakan ketentuan mandiri
Berdasarkan uraian diatas dapatlah disumpulkan bahwa ketentuan mandiri
itu mempunyai sifat2 sbb
1. Menentukan sendiri hukum
yang harus diperlukan
2. Tidak mengindahkan ketentuan
asing yang mungkin ada mengenai materi yang diatur
3. Tidak serupa atau mirip atau
identik dengan ketentuan interen
HPI Terdiri
Dari :
1. Ketentuan menunjuk
2. Ketentuan mandiri
Pasal 945 SUB 1 BW tersebut mengandung kedua ketentuan dimaksud yaitu
harus dengan akta otentik ( ketentuan
mandiri ) & formalitas menurut hukum ditempat pembuatanya ( ketentuan
penunjuk ).
Contoh : Keduanya pasal 945 SUB 1 BW
Sumber HPI Secara Umum
Sumber HPI sama dengan sumber hukum nasional karena dia merupakan
bagian & sumber hukum nasional yaitu :
- Tertulis = mutlak
= UU = sifatnya samar & tidak global
- Tidak tertuils =
kebiasaan, yurisprudensi
Sumber yang terutama HPI dari yurisprudensi
Sumber HPI
sama dengan sumber hukum nasional karena HPI merupakan bagian dri hukum
nasional Sumber utama HPI adalah pada kebiasaan & yurisprudensi
sedangkan UU ( Hukum tertulis ) sedikit sekali oleh karena sumber tertulis HPI
sedikit sekali maka hakim sering menghadapi kekosongan hukum sesuai dengan
pasal 22 AB yang menyatakan bahwa hakim yang menolak mengadili suatu
perkara dengan alasan tidak ada UU / aturan2 maka dapat dituntut
untuk itu hakim akan mencarinya pada kebiasaan atau yurisprudensi kalau dalam
kedua kas tersebut diatas ( kebiasaan, yurisprudensi ) masih belum ditemukan
maka ia akan menciptakan hukum sendiri dengan kata lain hakimnya disebut
menemukan hukum artinya hakim itu aktif & kreatifitas
Hukum Dalam Memberi Keputusan Kalau
Salah Tidak Akan Dituntut Tapi Kariernya Hancur
Kebiasaan yurisprudensi juga tercantum dalam pasal 1 BW Swiss yang
menyatakan bila terdapat kekosongan dalam per uu an hakim mencari dalam
kebiasaan yurisprudensi kalu tidak ada ia mencari dari p[endapat2 ahli /
doktrin kalu disinipun ( doktrin ) tidak ada ditemukan maka ia menghayalkan
diri sebagai pembuat uu
Pada Statuta Mahkamah Internasional ( Internasional
Court Of Justice ) Pasal 38 Menyatakan The Court Shau Apply
a. International Convension (
Convensi2 Internasional )
Ketentuan2
dalam konvensi internasional
b. International custom
c. General principles of law
Prinsip2
umum tentang hukum
d. Yudicial and the leaching of
the most highly qualitied publicisty yuris prudensi & doktrin
Sumber HPI
Indonesia
Dapat digolongkan atas 2 masa yaitu
1. Masa sebelum tahun 1945
.Sumber HPI Indonasia (HINDIA Belanda)
yaitu:
-
Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
-
Pasal 131 IS dan 163 IS
2. Masa
setelah tahun 1945 ( Setelah Indonesia merdeka )
a. Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
b. UU kewarganegaraan RI yaitu
UU no 62 / 1958
c. UU no 5 tahun 1960, UU
pokok agraria
dalam
uu ini ada 2 pasal yang menyangkut dengan HPI
1. Pasal 9 ayat 1
Yang menyatakan bahwa hanya warga negara
Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air,ruang
angkasa dalam batas2 ketentuan pasal 1 & 2 dengan ketentuan tersebut
orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia
kepada mereka hanya diberi hak guna bangunan & hak guna usaha & hak
pakai & hak lainya kecuali hak milik
Kalau orang asing bisa
mempunyai hak milik berarti ada negara dalam negara
2. Pasal 1 ayat 1 menyatakan seluruh wilayah Indonesia adalah
kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa
indonesia
d. UU penanman modal asing uu no 1 / 67 = berkaitan dengan
HPI
e. UU penanaman modal dalam negara uu no 6 / 68
Teori2 Tentang
Kualifikasi
Dalam setiap proses
pengambilan keputusan hukum tindakan kualifikasi merupakan tindakan yang
praktis & selalu dilakukan alasanya dengan kualifikasi orang mencoba
menata sekumpulan fakta yang dihadapi mendeteksi serta menempatkanya
kedalam suatu kategori atau kelompok atau ukuran tertentu
Dalam HPI masalah kualifikasi ini lebih penting
artinya sebab dalam perkara HPI orang selalu menghadapi kemungkinan
pemberlakuan lebih dari satu sistim hukum untuk mengatur sekumpulan fakta
tertentu kenyatan ini menimbulkan masalh utama yaitu dalam suatu perkara HPI
tindakan kualifikasi harus dilakukan berdasarkan sistim hukum mana atau
berdasarkan sistim hukum pap diantara berbagai sistim hukum yang relevan