1.
Kualifikasi Hukum ( Classification Of Law )
Penggolongan seluruh
kaidah hukum kedalam kelompok hukum tertentu yang telah ditetapkan hukum
sebelumnya
2.
Kualifikasi Fakta ( Classification Of Facts )
Kualifikasi yang dilakukan
terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi
satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum & kaidah2
hukum dari sistim hukum yang dianggap seharusnya berlaku
Kualifikasi fakta ini
dilakukan dengan mengikuti langkah sbb :
Sekumpulan fakta yang
sudah dikodifikasikan yang ada dalam suatu perkara dimasukan kedalam kelompok
hukum yang ada kualifikasi sekumpulan fakta tersebut kedalam ketentuan hukum
yang seharusnya diberlakukan kualifikasi dalam HPI lebih rumit dibandingkann
dengan kualifikasi dalam persoalan 2 hukum intern
Hal2 Yang Menyebabkan Rumitnya Kualifikasi Dalam HPI adalah
1.
Berbagai sistim hukum yang ada didunia ini mengunakan istilah ( terminology )
yang sama tetapi untuk menyatakan hal yang berbeda
Contoh :
Istilah domisilii berdasarkan
hukum Indonesia artinya tempat kediaman tetap, tetapi domisili dalam pengertian
hukum inggris berarti tempat kelahiran atau tanah air
2.
Berbagai sistim hukum mengenal lembaga hukum tertentu tetapi tidak dikenal pada
system hukum lain
secara ringkas contoh adopsi
Dalam perdata hukum berat tidak dikenal yang mengenal adopsi adalah orang
tiongha, alasan karena bagi orang tiongha adalah kalau menyembah dewanya yang
akan diterima adalah doa anak laki2 sehingga kalau orang tidak mempunyai
anak laki2 maka mengadopsi anak
Contoh : lembaga
pengangkatan anak yang dikenal atau yang terdapat dalam hukum tiongha tetapi
dalam BW tidak ada
3.
Berbagai sistim hukum menyelesaikanperkara2 hukum yang secara factual
pada dasarnya sama tetapi dengan mengunakan kelompok hukum yang berbeda beda
Contoh :
Seorang janda yang menuntut hasil sebidang tanah warisan suaminya, dari sistim
hukum perancis hal ini dikategorikan kedalam masalah warisan tetapi menurut
sistim hukum inggris hal ini termasuk kedalam persoalan hak janda menuntut
bagianya dari harta perkawinan
1.
Berbagai sistim hukum mensyaratkan sekumpulan fakta yang
berbeda untuk menetapkan adanya suatu peristiwa hukum yang pada dasarnya sama
Contoh :
Masalah peralihan hak
milik menurut hukum perancis misalnya hak milik telah dianggap beralih setelah
adanya kata sepakat sedangkan menurut hukum belanda hak milik baru beralih
setelah benda diterima oleh pembeli
5.
Berbagai sistim hukum menempuh prosedur yang berbeda untuk menentukan hasil
atau status hukum yang pada dasarnya sama
Contoh :
Suatu perjanjian baru mengikat bila perjanjian itu dibuat secara bilateral
sedangkan menurut hukum belanda / Indonesia perjanjian itu adalah juga sah
kalau [erjanjian tersebut adalah perjanjian sepihak atau tidak bilateral
Sc jadi Indonesia
mengenal perjanjian sepihak & perjanjian bilateral
-
Perjanjian sepihak adalah penghibahan
-
Perjanjian bilateral didalamnya terdapat hak & kewajiban
Dari kelima hal tersebut
diatas kalau disimpulkan dapat dijadikan 2 masalah uatam
yaitu :
1.
Kualifikasi dalam HPI masalahnya adalah kesulitan untuk menentukan kedalam
kategori apa sekumpulan fakta dalam perkara harus digolongkan
2.
Apa yang harus dilakukan bila dalam suatu perkara tersangkut lebih dari satu
sistim hukum & masing2 menetapkan cara kualifikasi yang berbeda (
konflik kualifikasi )
Masal utama yang dihadapi
oleh HPI adalah berdasarkan sistim hukum apa kualifikasi dalam suatau perkara
HPI harus dilakukan
Contoh
Sistim kasus perkawinan
dimalta ( the maltese matriabe case ) th 1889
Yang dikenal dengan kasus
Anton VS Bartolo
Kasus posisi / pokok
perkara sbb :
a.
Sepasang suami istri yang menikah sebelum tahun 1870 yang berdomosili di malta
(Jajahan Inggris)
b. Setelah
pernikahan mereka pindah ke ajasair ( jajahan perancis ) & memperoleh
perancis
c. Suami
membeli sebidang tanah di perancis
d. Setelah
suami meninggal si istri menuntut ¼ bagian dari hasil tanah ( usufruct right )
e. Perkara
diajukan dipengadilan perancis ( aljasair )
Dari fakta tersebut diatas
terlihat titik taut ( connecting factors ) antara lain
1.
Inggris ( malta ) adalah Locus Celebrationis ( tempat diresmikannya
perkawinan dengan demikian hukum yang berlaku adalah hukum dimana perkawinan
itu diresmikan ) sehingga hukum inggris relevan ( sesuai ) = ( tptdupas )
sebagai lex loci celebrationis (
menjadi hukum dari tempat
diresmikanya suatu perkawinan )
2.
Perancis ( aljasair ) adalah hukumnya relevan sebagai
- Domisilli ( lex domicilli )
adalah hukum dari tempat kediaman seseorang
- Nasionalitas ( lex patriae ) pasal 16 AB
Hukum dari tempat seseorang menjadi warga negara
- Situs benda ( lex situs ) pasal 17 AB
Hukum dari tempta dimana suatu benda berada
- Locus Forum ( Lex Fori )
Hukum dari tempat kejadian yang menyelesaikan perkara