BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme
system pemerintah suatu negarasebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara
tersebut, salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi
ketiga kekuasaan polotik Negara
(eksekitif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga Negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat
oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
dan yang memilihnya melalui prosespemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Indonesia adalah salah satu Negara yang
menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah Negara
yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga
dengan keadaan ini. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan
Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat
dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan,
sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili
bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di
level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa
sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat
yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang
yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur
demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi
asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari
pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam
pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari
gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang
selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan
bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin
terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita
sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam
melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila
itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena
semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita
ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau
mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi
dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
B. Rumusan dan Identifikasi Masalah
Dalam penulisan makalah ini tentulah kami
memiliki beberapa perumusan masalah guna meminimalisir keraguan atau pelebaran
masalah. Perumusan masalah ini, yakni sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari demokrasi dan demokrasi pancasila?
2.
Apa saja ciri-ciri demokrasi?
3.
Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
4.
Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah yang
kami buat ini yakni, sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi dan demokrasi Pancasila.
2.
Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
3.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
4.
Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.
D. Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, kami
menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk studi pustaka. Yaitu tekhnik
pengambilan data yang didasarkan pada sumber-sumber sekunder.
E. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam karya
tulis ini adalah :
Bab I :
pendahuluan, yang terdiri dari : latar belakang masalah, identifikasi dan
rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II :
pembahasan, yang
terdiri dari : pengertian demokrasi dan demokrasi pancasila, ciri-ciri
demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi, perkembangan demokrasi di Indonesia.
Bab III :
penutupan, yang terdiri dari : kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSATAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi dan Demokrasi Pancasila
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of
rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan
rakyat. Jadi,
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan
kemauan rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting
bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak
selalu sama.
Pengertian demokrasi pancasila :
·
Prof. Dardji Darmodiharjo,
S.H.
Demokrasi pancasila adalah
Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam
pembukaan UUD 1945.
·
Prof. dr. Drs.Notonagoro,
S.H.
Demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Ciri-Ciri Demokrasi
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak
rakya: dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu,
demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sehingga dalamperkembangannya ada yang menggantikan istilah demokratis dengan
republican atau partisipatori untuk menekan peranan warag Negara dalam proses
pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan
dalam perkembangannya,untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses
pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi,
demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga
mencakup segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi
adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau
keinginan waraga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan
dengan dua dimensipolitik yaitu :
·
Seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
·
Seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi
dalam kompetisi politik itu.
Sehingga dalam system politik demokrasi
dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara
individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar llembaga-lembaga
pemerintah.untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan
konflik jika terjadi guna mencapai konsensus.
Berdasarkan political performance Bingham
Powel Jr. menegaskan cirri-ciri demokrasi sebagai beriktu :
·
Legitimasi didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili
keinginan rakyatnya.
·
Pengaturan yang menorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi
didasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal
terdapt dua partai politik.
·
Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan,
baik sebagai calon maupun sebagai pemilih.
·
Pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa.
·
Adanya hak-hakn dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul,
berorganisasi dan kebebasan pers.
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi
a.
Demokrasi Konstitusional
Bahwa pemerintahan
yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negarannya. Konstitusi atau
pemerintahan berdasarkan konstitusi (constitusional goveretment)
b.
Demokrasi Proleter
Adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran
komunisme dan maxisme.
Ada lima corak atau model demokrasi yaitu :
a.
Demokrasi Liberal adalah pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang
dan pemilihan bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang kontinyu.
b.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi dimana para pemimpin pecaya bawha
semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang
bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
c.
Demokrasi social, adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan
social dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk
memperoleh kepercayaan politik.
d.
Demokrasi Partisipai, menekankan proteksi hubungan timbale balik antara
penguasaan dan yang dikuasai.
e.
Demokrasi Consociational, menekankan proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit
yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Menurut Melvin Urofsky, Prinsip tersebut
sebagai berikut:
·
Pemerintahan Umum yang Konstitusional
·
Pemilihan Umum yang Demokratis
·
Pemerintahan Lokal (Desentraslisasi Kekuasaan)
·
Pembuatan Undang-Undang
·
Sistem Peradilan yang Independen
·
Kekuasaan Lembaga Kepresidenan
·
Peran Media yang Bebas
·
Peran Kelompok-Kelompok Kepentingan
·
Hak Masyarakat untuk Tahu
·
Perlindungan Hak-Hak Minoritas
·
Konstrol Sipil dan Militer
D. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami
pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan
politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi
rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau
militer.
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dibagi dalam 4 periode:
·
periode 1945-1959 (Masa
Demokrasi Parlementer)
Demokrasi
parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya,
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
·
periode 1959-1965 (Masa
Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi
terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan
dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh
komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
·
periode 1966-1998
(Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi
pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system
presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap
MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945
yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden
semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi
politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
- periode 1999- sekarang (Masa
Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada
masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat
berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian
kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model
demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
Dewasa
ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi.
Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke
Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus
berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat
adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip
demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang berbunyi:
“….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum
dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh
Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”] Dasar pelaksanaan demokrasi
Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang
berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”
Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan
mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam
memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System
demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan
kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan
eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
·
Demokrasi Indonesia
Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara
filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula
kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem
Pemerintahan yang demokratis:
-
keterlibatan warga Negara dalam
pembuatan keputusan politik
-
tingkat persamaan tertentu diantara warga
Negara
-
tingkat kebebasan/
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
-
suatu system perwakilan
-
suatu system pemilihan
kekuasaan mayoritas
Di
dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik
dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk
Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti
Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
-
Majelis Permusyawarakatan
Rakyat
-
Dewan Perwakilan Rakyat
-
Presiden
-
Mahkamah agung
-
Badan Pemeriksa Keuangan
Supra Struktur Politik meliputi:
|
Infra Struktur Politik meliputi:
|
-
Lembaga Legislatif
-
Lembaga Eksekutif
-
Lembaga Yudikatif
|
- Partai Politik
- Golongan
- Golongan Penekan
- Alat Komunikasi
Politik
- Tokoh- tokoh
Politik
|
Dalam
sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik
masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi
antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan
kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu
merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra
Struktur Politik.
·
Penjabaran Demokrasi
Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal
ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945
sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam
penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan
“Kedaulatan rakyat….”
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab
dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri
khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut
demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
B. Saran
Mewujudkan
demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang
paling utama, tentu saja, adalah:
1.
Adanya niat untuk memahami
nilai-nilai demokrasi.
2.
Mempraktekanya secara terus
menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Wijianti dan Siti Aminah Y. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”.
Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia