Kompetensi dari suatu pengadilan
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis
dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan jenisnya lingkungan
pengadilan dibedakan atas pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan
agama, pengadilan tata usaha Negara (pengadilan administras), sedangkan
berdasarkan tingkatanya pengadilan terdiri atas pengadilan tingkat
pertama,pengadilan tinggi (pengadilan tingkat banding), mahkamah agung
(pengadilan tingkat kasasi).
Dilihat dari pokok sengketanya,
apabila pokok sengketanya terletak di dalam lapangan hukum privat, maka sudah
tentu yang berkompetensi adalah hakim biasa (hakim pengadilan umum). Apabila
pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum publik, maka sudah tentu yang
berkompetensi adalah administrasi Negara yang berkuasa (hakim PTUN)
Pembagian kompetensi atas atribusi
dan delegasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Atribusi, yang berkaitan dengan
pemberian wewenang yang bersifat bulat (absolut) mengenai materinya, yang dapat
dibedakan:
·
secara horizontal, yaitu wewenang
yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis
pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan sederajat / setingkat, Contoh :
Pengadilan Administrasi terhadap pengadilan Negri (umum), Pengadilan agama atau
pengadilan militer.
·
Secara vertical, yaitu wewenang yang
bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis
pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau hirarkis mempunyai kedudukan
lebih tinggi. Contoh : Pengadilan negri (umum) terhadap pengadilan Tinggi di
Mahkamah Agung.
2. Distribusi, yang berkaitan dengan
pembagian wewenang, yang bersifat terinci (relatif) di antara badan-badan yang
sejenis mengenai wilayah hukum. Contoh : antara Pengadilan Negri Bandung dengan
Pengadilan Negri antara lain di Garut, Tasikmalaya, Ciamis.
Pembagian yang lain adalah pembagian
atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut adalah
menyangkut kewenagan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara. Kompetensi absolut dari peradilan umum adalah memeriksa,
mengadili, memutuskan, perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan
perkara perdata, kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Adapun kompetensi relatif adalah
kewenagan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa,mengadili,
dan memutus suatu perkara yang bersangkutan. Dalam kaitanya di dalam peradialan
tata usaha Negara, maka kempetensi relatifnya adalah menyangkut kewenagan
pengadilan tata usaha mengadili, dan memutus perkara tersebut. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka di atas pasal 54 UU PTUN menyebutkan gugatan dapat
diajukan kepada PTUN tempat kedudukan (domisisli) tergugat. Apabila tergugatnya
lebih dari satu, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN dari tempat kedududkan
salah satu tergugat. Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan
penggugat untuk di teruskan kepada PTUN tempat kedudukan (domosili) dari
tergugat. Apabila penggugat dan tergugat berdomisisli di luar negri, sedangkan
apabila tergugat berkedudukan di dalam negri, sedangkan penggugat berkedudukan
di luar negri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan
tergugat.
Pengadilan harus menyatakan tidak
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, apabila
bukan menjadi kompetensinya baik secara absolute maupun secara relatif.
Kesalahan dalam mengajukan gugatan akan sangat merugikan penggugat tidak hanya
dari segi waktu, dan biaya, tetapi jauh lebih penting adalah dapat berakibat
gugatan menjadi daluarsa. Sebagaimana diketahui tenggang waktu mengajukan
gugatan berdasarkan Pasal 44 UU PTUN hanya dalam tenggang waktu 90 hari sejak
saat diterimanya atau di umumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha
Negara.
Berkaitan dengan kompetensi PTUN
tersebut diatas, dalam pasal 77 UU PTUN disebutkan :
1. Eksepsi tentang kewenagan absolut
pengadilan dapat diajuakan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak
ada eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan apabila hakim mengetahui hal
itu, ia karena jabatanya wajib menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang
mengadili sengketa yang bersangkutan.
2. Eksepsi tentang kewenagan relatif
pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi
tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
3. Eksepsi lain yang tidak mengenai
kewenagan pengadilan yang dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.
Dengan demikian, eksepsi terhadap
kompetensi relatif dari PTUN, harus disampaikan tergugat sebelum memberikan
jawaban pokok sengketa, apabila eksepsi itu disampaikan setelah memberikan
jawaban atas pokok sengketa maka eksepsi tersebut tidak lagi dapat diterima.