KESEPAKATAN
DIVERSI
Yang bertandatangan di
bawah ini :
(1)
Nama :
Agus Kusuma
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Umur
: 50 Tahun
Alamat
: Kp. Suci RT.04/ RW.01, Karangpawitan
Garut
Menerangkan
bahwa orang tersebut di bawah ini adalah anak saya :
(2)
Nama :
Herdi Kusuma
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Umur
: 15 Tahun
Alamat
: Kp. Suci RT.04/ RW.01, Karangpawitan
Garut
No
(1) dan (2) adalah pihak kesatu
(3)
Nama :
Jajang Wijaya
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Umur :
47 Tahun
Alamat
: Kp. Suci RT.04/ RW.02, Karangpawitan
Garut
Menerangkan
bahwa orang tersebut di bawah ini adalah anak saya :
(4)
Nama : Deni Nugraha
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Umur
: 15 Tahun
Alamat
: Kp. Suci RT.04/ RW.02, Karangpawitan
Garut
No
(3) dan (4) adalah pihak kedua
Maka dengan ini
keduabelah pihak sepakat :
1.
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perkara pencurian sebuah Laptop compact Presario CQ42 oleh pelaku Herdi Kusuma bin
Agus Kusuma, terhadap Deni Nugraha bin Jajang Wijaya, yang dilakukan pada
tanggal 1 mei 2013 pukul 11.00 WIB di SMP N 4 GARUT.
2.
Pihak pertama telah mengakui telah
berbuat salah
3.
Pihak kedua bersedia memaafkan pihak
pertama
4.
Pihak pertama akan mengganti kerugian
yang telah diperbuatnya berupa mengganti Laptop merek Compaq Presario CQ42
tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 2.400.000,-
5.
Para pihak sepakat bahwa ganti rugi
tersebut harus dipenuhi selambat-lambatnya pada tanggal 20 juli 2013
6.
Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka
perkara ini akan dikembalikan ke peradilan
Kesepakatan
Diversi ini dibuat atas sebenar-benarnya dengan keadaan sadar dan tidak ada
paksaan dari pihak manapun.
Garut,
7 juni 2013
Pihak
Pertama : Pihak
Kedua :
1.
Agus Kusuma 1.
Jajang Wijaya
2.
Herdi Kusuma 2. Deni Nugraha
Saksi-saksi
:
1. Susi
Susanti, SH.SE.
2. Hudan
Munajat
3. Suryana
Maulana