12.
Bebas daripengaruh siapapun juga
13.
Tidak menyalahgunakan kepercayaan
kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan
14.
Dalam melakukan tugas sebagai
hakim, hakim tidak berjiwa mumpung dan tidak menonjolkan kedudukan
15.
Menjaga wibawa dan martabat hakim
dalam hubungan kedinasan
16.
Berpegang teguh pada Kode
Kehormatan Hakim
17.
Bersikap dan bertindak menurut
garis-garis yang ditentukan di dalam hukum
18.
Tidak memihak, tidak bersimpati,
tidak antipati pada pihak yang berperkara
19.
Berdiri di atas semua pihak yang
kepentingannya bertentangan, tidak membedakan orang
20.
Sopan, tegas, dan bijaksana dalam
memipmin sidang baik dalam ucapan maupun perbuatan
21.
Menjaga kewibawaan dan kenikmatan
persidangan
22.
Bersungguh-sungguh mencari
kebenaran dan keadilan
23.
Memutus berdasarkan keyakinan hati
nurani
24.
Sanggup mempertanggung jawabkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
25.
Memelihara dan memupuk hubungan
kerja sama yang baik antara sesama rekan
26.
Memiliki rasa setiakawan, tenggang
rasa, dan saling mengharagai antara sesama rekan
27.
Memiliki kesadaran, kesetiaan,
penghargaan terhadap korp hakim
28.
Menjaga nama baik dan martabat
rekan-rekan baik di dalam maupun di luar kedinasan hakim
29.
Bersikap adil, tegas, dan tidak
memihak
30.
Memelihara hubungan baik dengan
hakim bawahannya dan hakim atasannya
31.
Memberi contoh yang baik di dalam
dan di luar kedinasannya
32.
Setiap pelanggaran terhadap Kode
Etik Hakim dikenakan sanksi moral dan bahkan sanksi hukum
33.
Setiap hakim diwajibkan untuk
menghayati dan menjiwai Kode Etik Hakim yang tercermin dalam sikap dan
perilakunya dalam kehidupannya sehari-hari
34.
Hakim yang telah terbukti melanggar
ketentuan Kode Etik Hakim sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan
Sidang Majelis Kehormatan Hakim diwajibkan untuk mengikuti
penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Hakim
35.
Etika dibalik perofesi
hakim,menyebabkan setiap hakim merasa berhak mengambil jalan pintas untuk
melawan perintah atasan, menolak mutasi atau menerapkan kewenanganya dengan
cara yang bertentangan dengan Kode Etik Hakim
36.
Seorang hakim memiliki sifat
realistis dan kritis , sehingga mampu mengetahui dengan sesungguhnya kondisi
masyarakat dan tuntutannya
37.
Sikap dan perilaku pejabat Hakim
terikat pada Kode Etik profesi Hakim
38.
Dalam pandangan setiap hakim, Etika
Profesi dan Hukum merupakan sebagian dari kebudayaan.
39.
Dalam menjalankan tugsanya
jabatannya, hakim menyimpan rahasia yang diatur dalam ketentuan hukum dan
tidak membocorkan rahasia tersebut
40.
Sejauh ini kode Etik Profesi
memiliki peranan penting dalam mewujudkan hakim yang profesional