1) Pennundukan
diri ada 4 macam, jelaskan apa 4 macam tersebut
2) Menurut
pendapat saudar apakah peggoloongan penduduk yang di atur dalam pasal 131 IS
itu sesuai dengan undang-undang dasar 1945
jawaban
1) Penundukan Diri ada 4 macam yaiu meliputi:
1. Penundukan diri sepenuhnya;
2. Penundukan diri sebagian;
3. Penundukan diri utk perbuatan tertentu;
4. Penundukan diri diam-diam (veronder stelde).
Orang dianggap menundukan diri secara
diam-diam atau sukarela apabila melakukan tindakan hukum yang diatur dalam
hukum perdata, dimana hal ini tidak ada diatur dalam hukum mereka.
Contoh : menandatangani cek, karena hukum adat
tidak ada aturan mengenai cek.
Nah kalo Singapore : karna menganut common
Law, sistem hukum yg mereka pake dalam veronder stelde sangat mirip dengan
aturan yang berlaku di banyak yurisdiksi civil law dan juga aturan yang
termaktub di dalam Perjanjian Roma yang berlaku di Uni Eropa.
Aturan pilihan hukum dipertimbangkan oleh
Komite Reformasi Hukum/Law Reform Committee dari Singapore Academy of Law
(Reformasi Hukum Berkenaan Dengan Pilihan Hukum Di Dalam Perjanjian/Reform of
the Law Concerning Choice of Law in Contract), yang merekomendasikan untuk
tetap menggunakan common law. Sebagian besar masalah yang timbul dari
perjanjian (dalam hal hukum internasional privat) diatur berdasarkan hukum yang
sesuai dari perjanjian tersebut.
Suatu perjanjian adalah sah secara formil
apabila sah menurut hukum yang sesuai dari perjanjian atau hukum dimana
perjanjian tersebut ditandatangani (PT Jaya Putra Kundur Indah v Guthrie
Overseas Investments Pte Ltd [1996] SGHC 285).
Dasar yurisdiksi perdata dari pengadilan
Singapura Kitab Undang-Undang Yudikatur Mahkamah Agung/Supreme Court of
Judicature Act, Cap 322, 1999 Ed (dan ketentuan-ketentuan yang sesuai di dalam
Undang-Undang Pengadilan Subordinasi/Subordinate Courts Act, Cap 321, 1999 Ed)
Yurisdiksi Teritorial
Pengadilan Singapura memiliki kewenangan
terhadap pihak tergugat yang diberikan somasi ketika ia berada di Singapura,
atau apabila ia setuju untuk tunduk pada yurisdiksi Singapura di dalam
perjanjiannya dengan pihak penggugat dan juga setuju dengan cara penyampaian
somasi di Singapura dan penyampaian somasi dilakukan sebagaimana mestinya.
Misalnya, seorang wisatawan yang singgah di Singapura dapat diberikan somasi
ketika ia berada Singapura. Pihak tergugat dapat disomasi di Singapura apabila
ia menyetujui bahwa pengadilan Singapura memiliki kewenangan untuk mengadili
perselisihan yang timbul berdasarkan perjanjiannya dengan pihak penggugat dan
bahwa penyampaian somasi dapat dilakukan melalui agennya di Singapura, atau
diposkan ke alamat tertentu di Singapura. Pengadilan Singapura juga memiliki
kewenangan apabila di dalam proses perkara, pihak tergugat mengambil langkah
yang jelas-jelas menunjukkan bahwa ia telah menerima yurisdiksi pengadilan;
pihak tergugat dalam hal ini telah menundukkan diri pada yurisdiksi pengadilan.
Seketika setelah yurisdiksi pengadilan
diterima dengan cara demikian, pihak tergugat dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan untuk menunda proses perkara dengan alasan bahwa pengadilan
Singapura bukan merupakan forum yang natural untuk mengadili perkara.
Sebagaimana halnya dalam proses perkara setempat, pihak tergugat juga dapat
mengajukan permohonan agar gugatan ditolak dengan alasan bahwa terdapat
penyalahgunaan yurisdiksi pengadilan karena gugatan yang diajukan oleh pihak
penggugat tidak beralasan.
Yurisdiksi Ekstra-Teritorial
Apabila penyampaian somasi di Singapura tidak
dimungkinkan, maka pihak penggugat dapat mengajukan permohonan ijin kepada
pengadilan agar dapat menyampaikan somasi ke pihak tergugat di luar negara
Singapura. Pengadilan dapat memberikan ijin tersebut apabila beberapa
persyaratan terpenuhi.
Persyaratan-persyaratan yang paling utama
adalah:
(1) bahwa terdapat perkara yang dasar
argumentasinya kuat dimana telah terbukti adanya hubungan yang jelas antara
perkara yang bersangkutan dengan negara Singapura – dalam banyak kasus, hal ini
akan melibatkan hubungan antara fakta-fakta, hukum, pokok perselisihan atau
para pihak, dengan negara Singapura – (lihat Order 11, Rules of Court, Cap 322
R5, 2004 Ed);
(2) pengadilan Singapura merupakan forum
natural untuk menyelesaikan perselisihan; dan
(3) terdapat permasalahan serius yang harus
diadili berdasarkan bobotnya. Misalnya, pihak penggugat dapat mencoba
membuktikan hubungan dengan negara Singapura, dengan memperlihatkan bahwa
perjanjian yang menjadi dasar gugatan dibuat di Singapura atau diatur
berdasarkan hukum Singapura.
Fungsi dan Penundukan Diri Suami-Isteri
Istri yang dominan, suami yang lemah
pengaruhnya besar sekali terhadap gereja dan keturunan. Pria harus dibantu oleh
wanita. Fungsi istri adalah sebagai penolong, dan jika istri bisa menjadi
dominan, harus dipertanyakan apakah suaminya terlalu lemah sehingga terlalu
banyak ditolong. Sampai kendali keluarga ada pada tangan istri. Ini tidak
sehat. Tuhan telah memberikan struktur keluarga Kristen yang baik dalam
Alkitab. Ini juga penting bagi anda yang belum menikah supaya tidak salah
memilih.
Tuhan sebenarnya sudah membuat
sebuah aturan. Siapa yang melanggar aturanNya, menanggung resikonya, termasuk
bagaimana kita membentuk sebuah kelluarga. Wanita adalah tulang rusuk dari
lelaki. Berarti, pernikahan adalah mengembalikan tulang rusuk itu kepada
lelaki. Mari kita lihat apa yang Tuhan perintahkan untuk kita. Bagi yang belum
menikah, jangan salah pilih. Yang wanita jangan memilih suami yang lembek, yang
malas. Pilih suami yang punya daya juang. Walaupun sekarang dia tidak punya
apa-apa, daya juang adalah modal besar untuk bisa berhasil kedepan. 1 Korintus
11:3 – Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari
tiap-tiap laki-laki ialah Kristus, kepala dari perempuan ialah laki-laki dan
Kepala dari Kristus ialah Allah. Ini bekal bagi anda yang mau menikah,
yang akan memilih teman hidup dan juga sekaligus bagi anda yang sudah menikah.
Jika ada yang salah, perbaiki; yang betul, teruskan supaya menjadi suatu
tradisi yang baik. Dasar untuk membentuk keluarga ada di Efesus 5:22-23 – Hai
istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah
kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang
menyelamatkan tubuh. Jadi seperti anda para istri menghormati Tuhan,
anda juga harus menghormati suami anda seperti itu. Sama seperti jemaat tunduk
kepada Kristus, istri harus tunduk kepada suami. Kenapa istri harus tunduk?
Karena suami yang menyelamatkan istri. Efesus 5:24 berkata: Karena itu
sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah istri kepada suami
dalam segala sesuatu. Tunduk kepada suami dalam segala sesuatu adalah
hal yang berat, tapi Efesus 5:25-28 melanjutkan: Hai suami, kasihilah
istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan
diri-Nya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan
memandikannya dengan air dan firman, supaya dengan demikian Ia menempatkan
jemaat di hadapan diri-Nya dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut atu yang
serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. Demikain juga suami
harus mengasihi istrinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi
istrinya mengasihi dirinya sendiri. Ini namanya keadilan: istri
diminta untuk tunduk pada suami seperti jemaat tunduk kepada Kristus; istri
bisa tunduk kepada suami jika suami bisa mengasihi istrinya seperti Yesus
mengasihi jemaat. Bagaimana jemaat tidak tunduk kepada Yesus setiap kali ingat
kepada salib dan pengorbananNya? Jika suami bisa berfungsi sebagai Kristus,
sampai rela korban nyawa bagi istri, bukan hanya setor gaji setiap bulan; istri
tidak perlu dituntut, pasti tunduk dengan sendirinya.
Jadi intinya adalah masing-masing
suami dan istri tidak boleh menuntut, tapi memberi. Suami berkata, “Aku
mengasihimu hai istriku sama seperti Kristus mengasihi jemaatNya”. Dan sang
istri berkata, “Bapak, aku menghormati engkau dan tunduk kepada perintahmu sama
seperti jemaat tunduk kepada Kristus”. Itu kasih, dimana masing-masing memberi.
Karena kasih tidak menuntut. Dari ayat-ayat inilah terbentuk sebuah struktur
keluarga: ALLAH BAPA YESUS SUAMI ISTRI ANAK. Yesus tunduk kepada Bapa dan suami
tunduk kepada Yesus karena pimpinan suami adalah Kristus. Jika suami macam-macam,
para istri laporlah kepada Yesus. Dan dibawahnya suami adalah istri, jadi
kepalanya istri adalah suami. Baru sesudah itu anak-anak yang diawasi,
dibimbing, dikepalai oleh ayah dan ibunya. Jadi Kristus adalah kepala
suami-istri atau Tuhan atas keluarga kita. Suami adalah kepala istri. wewenang
pertama. Dia yang paling bertanggung jawab dalam keluarga. Istri menjadi
penolong bagi suami untuk urusan rumah tangga. Dialah wewenang kedua. Lalu
anak-anak memperoleh teladan yang baik dari orang tuanya. Karena anak melihat
perbuatan orang tuanya bukan hanya mendengar perintah.
Untuk Yesus tunduk kepada Bapa, itu
sudah dibuktikan berkali-kali dalam Alkitab. Masalahnya ada di suami kebawah:
suami yang susah tunduk kepada Yesus, istri yang susah tunduk kepada suami dan
anak-anak yang tidak hormat kepada orang tua. Jika struktur ini dirubah,
misalnya istri menjadi diatas suami, telah terjadi pelanggaran atas perintah
Tuhan. Banyak hal yang dapat membuat istri menjadi kepala keluarga, misalnya:
pendidikan istri yang lebih tinggi, pendapatan istri yang lebih besar dan
keluarga istri yang status ekonominya lebih dari suami. Bukannya tidak boleh,
tapi hal-hal tersebut sering menjadi faktor istri menjadi dominan.
Contoh-contoh lain adalah sifat dominan istri yang diturunkan oleh ibunya dan
sifat suami yang lemah dan rendah diri, tidak ada daya juang. Apa akibatnya?
Yang pertama muncul pada anak-anaknya. Anak-anak perempuan dari keluarga
seperti itu akan meniru ibunya. Setelah dewasa, mereka pasti cari pria yang
seperti ayahnya. Walaupun mungkin mereka jatuh cinta pada pria yang dominan
juga, namun karakter mereka akan saling bentrok sehingga tidak cocok. Mereka
akan merasa cocok hanya kepada pria yang bisa ditundukkan sama seperti yang
mereka lihat ayahnya tunduk pada ibunya. Anak-anak pria dalam keluarga seperti
ini juga akan meniru sifat ayahnya. Setelah dewasa, mereka juga hanya akan
cocok pada wanita yang bisa mengambil keputusan bagi mereka dan memimpin mereka
. Ini akan terjadi turun temurun jika tidak diperbaiki. Yang salah adalah suami
dan istri. Istrinya salah karena menggantikan posisi suami, dan suaminya salah
karena dia lemah dan meninggalkan posisi dan fungsinya. Dampak juga akan
terjadi pada suami dan istri sendiri. Suami yang tidak dapat pujian dan hormat dari
istri di rumah, akan mencari diluar. Demikian juga istri yang tidak mendapat
pimpinan yang baik dari suami bisa saja jatuh hati kepada rekan pria kerjanya
yang dikagumi sebagai sosok pemimpin yang hebat. Hanya gara-gara wanita dominan
yang mengambil posisi suami, istri akan menjadi haus, suami haus dan anak-anak
tidak akan mendapat figur ayah-ibu yang baik; haus semuanya dan pada akhirnya
rusak semua.
Jalan keluarnya adalah kembali kepada kehendak Tuhan. Istri kembali ke
posisi yang benar berada dibawah kepemimpinan suami. Kristus menjadi Tuhan
keluarga kita, suami memimpin keluarga, tidak boleh malas, berjuang terus
supaya keluarga sejahtera. Jadilah imam dan memimpin keluarga dalam doa,
berpuasa dan membangun mezbah keluarga. Suami agar banyak membaca, banyak usaha
supaya tambah wawasan dan belajar menjadi pemimpin yang bijak. Bekerja keras,
banting tulang supaya anda menjadi kebanggaan istri dan anak-anak. Istri tunduk
kepada suami dan izinkan suami yang mengambil keputusan dalam keluarga. Penundukan
diri dari istri sangat dibutuhkan suami, dan kepemimpinan suami sangat
dibutuhkan istri dan anak-anak. Itulah struktur keluarga Kristen yang sehat.
(DPN)
2) Pasal 131 IS berbunyi sebagai
berikut;
Dinyaakan bahwa bagi golongan eropa
berlaku hukum di negeri belanda (yaitu hukum Eropa atau hukum barat) dan bagi
golongan-golongan lainya (bumiputra dan timur asing) berlaku hukum adatnya
masing-masing kemudian apabila kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka
menghendakinya, hukum untuk golongan mereka Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi
mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga di
perbolehkan membuat suatu peraturan baru bersam.
Berdasarkann ketentuan pasal 131 IS di
atas ini kodipikasi hukum perdata (burgerlijk wetboek) hanya beerlaku bagi
golongan Eropa dan mereka yang di persamakan bagi golongan bumi putra dan timur
asing berlaku hukum adat mereka masing-masing kecuali sejak tahun 1855 hukum
perdata eropa di berlakukan terhadap
golongan timur asiing selain hukum keluarga dan hukum waris.
Peraturan perundang-undangan Eropa yang
dinyataakan berlaku bagi orang-orang
bumi putra ( Indonesia ) antara lain pasal 1601 – 1603 (lama) BW tentang
perburuhan (stb. 1879 no. 256 ), pasal 1788 -1791 BW tentang hutang-piutang
karena perjudian ( stb. 1907 no. 306 )dan bberapa pasal KUHD yaitu sebagian
besar hukum laut. (stb. 1939 no. 570 jo no. 717)