BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang
mengatur aktifitas entitas bersekala internasional. Pada awalnya hukum
Internasonal hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakn komplek. Pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku hukum Internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multi nasional
dan individu. Hukum Internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa
atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangasa dipergunakan untuk menunjukan
pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar raja zaman
dahulu. Hukum antar bangsa atau negara menunjukan pada kompleks kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antar negara
dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum
satu sama lain.
Hukum
Internasional digolongkan menjadi Hukum Internasional Publik dengan Hukum
Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik atau Hukum antar negara
adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur Hubungan dan persoalan yang bersifat
pidana sedangkan hukum perdata Internasional atau Hukum antar bangsa mengatur
masalah perdata lintas negara (perkawinan antar warga negara suatu negara
sengan warga negara lain).
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa,
hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan
untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan
kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara antara:
(ii)
(ii)
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain.
b.
Perbedaan dan
persamaan
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
c.
Bentuk Hukum
internasional
Hukum
Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang
khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum
Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas
daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika
Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep
perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the
sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum
Internasional Umum.
Hukum
Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang
khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang
berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional
yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
d.
Hukum
Internasional dan Hukum Dunia
Hukum
Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang
terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat.
Hukum Dunia
berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki
berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini
merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
e.
Masyarakat dan
Hukum Internasional
- Adanya masyarakat-masyarakat
Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
- Adanya suatu masyarakat
Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan
yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya
kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan
atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan,
sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara
dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk
menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah
dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam
setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya
adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks
kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin
dengan erat.
- Asas hukum yang bersamaan
sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk
dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada
unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di
dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di
tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa
merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia
hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia
(ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
- Kedaulatan Negara :
Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara
dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau
ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan
tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada
kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
- Kekuasaan itu berakhir dimana
kekuasaan suatu negara lain mulai.
- Kekuasaan itu terbatas pada
batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep
kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan
lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam
arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat
Internasional yang teratur.
- Masyarakat Internasional dalam
peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi
dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat
Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan
peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini
sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia.
Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu
dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
- Perubahan Kedua ialah kemajuan
teknologi.
Kemajuan
teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang
melintasi batas negara.
Perkembangan
golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang
mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang
memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan
bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti
yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi.
f.
Sejarah dan
Perkembangannya
Hukum
Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara
negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan
atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional
yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian
Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu
kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau
bangsa-bangsa:
Dalam
lingkungan kebudayaan India Kuno telah
terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku
bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat
kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma.
Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha
Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Kebudayaan Yahudi
Dalam
hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan
mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan
perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini)
perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan
diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan
kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota
penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang
dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal
ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat
perkembangannya.
Sumbangan
yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu
hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion
atau akal manusia.
Hukum
Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan
tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat
dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh
wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi
kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi
hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum
Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian
diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan
bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi
yang berharga.
Abad pertengahan
Selama
abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak
pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala
Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat
Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci,
kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di
samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain
yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium
dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi
untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai
sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia
Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perjanjian Westphalia
Perjanjian
Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di
wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober
1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang
berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara
Spanyol dan Belanda.
Perdamaian
Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional
modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang
didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
- Selain
mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan
perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di
Eropa .
- Perjanjian
perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
- Hubungan
antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan
didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
- Kemerdekaan
negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam
Perjanjian Westphalia.
Perjanjian
Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru,
baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak
lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan
pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh
gereja.
Dasar-dasar
yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech
yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima
asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
Ciri-ciri masyarakat
Internasional
- Negara
merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan
nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan
persamaan derajat.
- Masyarakat
negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang
kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan
antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih
pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara
mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan
antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara
dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak
adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk
memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
- Anggapan
terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari
anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran
yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
g.
Tokoh
Hukum Internasional
- Hugo
Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam.
Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak
didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum
Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia,
sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
- Fransisco
Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku
Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian
di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak
hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
- Fransisco
Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as
legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang
harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
- Balthazer
Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas
falsafah keagamaan atau tidak ada pemisaha
h. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang
berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas
Teritorial, Menurut
asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang
berada dalam wilayahnya.
- Asas
Kebangsaan, menurut
asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan
hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya
hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di
negara lain.
- Asa
Kepentingan Umum, menurut
asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan
peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
i.
Subjek Hukum
Internasional
Subjek hukum
Internasional terdiri dari :
- Negara
- Individu
- Tahta Suci / vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian Ahli
mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum
internasional.
j.
Sumber Hukum
Internasional
Sumber hukum
dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu
segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu
sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut pasal
38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional,
(traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang
diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan
hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para
ahli hukum internasional.
k. Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Secara garis
besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa
terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi
karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta
pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk
pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini
saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga
banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi
dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham
liberal
hal ini terjadi
karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain
sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh
: Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan
dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan
kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
l.
Penyelesaian
Sengketa Internasional
Penyelesaian
sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara
damai, terdiri dari :
- Arbitrasi. arbitrase biasanya
dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator)
yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa
terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian Yudisia, adalah
suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial
internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan
kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang
berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi (perundingan),
jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan
PBB
2. Dengan cara
paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang dan tindakan bersenjata
non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan
dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara
tidak pantas.
- Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal),
yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti
kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan
pemalasan.
- Blokade secara damai
- intervensi
m. Peranan Mahkamah Internasional Terhadap
Pelanggaran Ham
Mahkamah
Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari
15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum
kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa
dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam
mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan
-kebiasaan Internasional.
n. Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian
kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui
prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan
kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional
lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti
dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil
penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan
jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya
masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulatdan
merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah
kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota
masyarakat Internasional yang sederajat.
Dalam perkembangannya hukum internasional dewasa
ini Sudah cukup baik walau memang terdapat beberapa hal yang dapat memicu terjadinya sengketa
Internasional. Oleh karena itu baiknya masyarakat internasional ikut
berpartisifasi dalam menjaga kedamaian dunia.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://www.anneahira.com/hukum-internasional.htm