1.
A. Sumber-Sumber Hukum
Administrasi Negara
Dalam
Hukum Administrasi Negara terdapat dua sumber hukum, yaitu sumber hukum
materiil dan sumber hukum formil.
1.
1. Sumber
Hukum Materiil
Faktor-faktor
yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan
sosiologis/ antropologis.
1.
a. Sumber
Hukum Historik (Sejarah)
Dalam
arti sejarah istilah sumber hukum mempunyai dua makna:
1.
Sebagai sumber pengenal dari hukum yang
berlaku pada suatu saat tertentu.
2.
Sebagai sumber tempat asal pembuat
undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang.[1]
Sumber
hukum dari sudut historik ini yang paling relevan adalah undang-undang dan
sistem hukum tertulis di masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum
tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul berlaku, sedangkan
dokumen dan surat-surat keterangan hanya bersifat mengenalkan hukum yang
berlaku di masa lampau.[2]
1.
b. Sumber
Sosiologis/ Antropologis
Berdasarkan
pada sosiologi/ antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil adalah seluruh
masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui
apakah yang dirasakan sebagi hukum oleh lembaga-lembaga tersebut. Dan dari
pengetahuan itulah dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan
sosiologisnya. Dapat juga dikatakan bahwa dari sudut sosiologis/ antropologis
ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat
yang ikut menentukan hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan
ekonomi, agamis dan psikologis.[3]
1.
c. Sumber
Filosofis
Dari
sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu:
1.
Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat
adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain untuk menciptakan keadilan maka
hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum
materiil.
2.
Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau
tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua
faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam
pembuatan aturan hukum positif.[4]
1.
2. Sumber
Hukum Formal
Sumber-sumber
hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat
menjadi positif oleh instansi Pemerintah yang berwenang.” Dengan kata lain,
bentuk wadah sesuatu badan pemerintah tertentu dapan menciptakan hukum.[5]
Sumber
hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah;
1.
Undang-undang (Hukum Administrasi Negara
tertulis)
2.
Praktek Administrasi Negara (Konvensi)
3.
Yurisprudensi
4.
Doktrin (anggapan para ahli hukum).[6]
Terlalu
panjangnya uraian yang akan diuraikan mengenai sumber hukum HAN, maka penulis
memberikan skema tentang sumber hukum HAN, yaitu: