Sistematika
Hukum Perdata
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848
pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai
kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal
yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika
atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia,
ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada
dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan
karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari
hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia mempunyai sistematika yang terdiri dari 4 buku ( Buku-Titel-Bab- ( Pasal-Ayat), yaitu :
Buku I Van Personen (
mengenai orang )
Buku II Van Zaken ( mengenai Benda )
Buku III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
Buku IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )
Mengenai pembagian Hukum Perdata
tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari
para ahli ilmu Hukum, Kansil ( 1993 :
119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH
Perdata tersebut kurang memuaskan, karena :
1. Seharusnya
KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil.
Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a. Ketentuan
mengenai Hukum Pembuktian
b. Ketentuan
mengenai lewat waktu extinctief
c. Ketentuan
mengenai lewat waktu acquisitief
2. KUH Perdata
berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu
dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi
masyarakat Indonesia
3. Hukum waris
bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum
kekeluargaan
4. Hukum
Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a. Buku I
tentang : Ketentuan Umum
b. Buku II
tentang : Perikatan
c. Buku III
tentang : Kebendaan
d. Buku IV
tentang : Kekeluargaan
e. Buku V
tentang : Waris
Adapun
hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia saat ini, ( kecuali
beberapa bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah sebagai berikut
:
Buku Kesatu
tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur
:
I tentang
menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
II tentang
akta-akta catatan sipil
III tentang
tempat tinggal atau domisili
IV tentang
perkawinan
V tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban
suami dan isteri
VI tentang persatuan harta kekayaan menurut
undang-undang dan pengurusannya
VII tentang
perjanjian kawin
VIII tentang
persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
IX tentang perpisahan harta kekayaan
X tentang pembubaran perkawinan
XI tentang perpisahan meja dan ranjang
XII tentang kebapaan dan keturunan anak-anak
XIII tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
XIV tentang kekuasaan orang tua
XVa tentang menentukan,mengubah
dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
XV kebelum-dewasaan
dan perwalian
XVI tentang
beberapa perlunakan
XVII tentang
pengampuan
XVIII tentang
keadaan tak hadir
Buku kedua
tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara
lengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang kebendaan dan cara
membeda-bedakannya
II tentang
kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
III tentang
hak milik ( eigendoom )
IV tentang
hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain
bertetanggaan
V tentang
kerja rodi
VI tentang
pengabdian pekarangan
VII tentang
hak numpang karang
VIII tentang
hak usaha ( erfpacht )
IX tentang
bunga tanah dan hasil se persepuluh
X tentang
hak pakai hasil
XI tentang
hak pakai dan hak mendiami
XII tentang
perwarisan karena kematian
XIII tentang
surat wasiat
XIV tentang
pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
XV tentang
hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
XVI tentang
menerima dan menolak suatu warisan
XVII tentang
pemisahan harta peninggalan
XVIII tentang
harta peninggalan yang tak terurus
XIX tentang
piutang-piutang yang diistimewakan
XX tentang
gadai
XXI tentang
hipotik
Buku Ketiga
tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu
lengkapnya sebagai berikut :
I tentang
Perikatan-perikatan umumnya
II tentang
Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
III tentang
perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
IV tentang
hapusnya perikatan-perikatan
V tentang
jual-beli
VI tentang
tukar menukar
VII tentang
sewa-menyewa
VIII tentang
persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan
IX tentang
persekutuan
X tentang
hibah
XI tentang
penitipan barang
XII tentang
pinjam-pakai
XIII tentang
pinjam-meminjam
XIV tentang
bunga tetap atau bunga abadi
XV tentang
persetujuan-persetujuan untung-untungan
XVI tentang
pemberian kuasa
XVII tentang
penanggungan
XVIII tentang
perdamaian
Buku Keempat
tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang
terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang
pembuktian pada umumnya
II tentang
pembuktian dengan tulisan
III tentang
pembuktian dengan saksi-saksi
IV tentang
persangkaan-persangkaan
V tentang
pengakuan
VI tentang
sumpah di muka Hakim
VII tentang
daluwarsa
Berdasarkan
rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agr tidak
membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku
yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
Buku I
tentang orang antara lain memuat :
a. Subyek
hukum atau hukum tentang orang
b. Perkawinan
dan hak suami isteri
c. Kekayaan
perkawinan
d. Kekuasaan
orang tua
e. Perwalian
dan Pengampuan
Buku II
tentang benda yang memuat :
a. Bezit
b. Eigendom
c. Opstal
d. Erfpacht
e. Hipotek
f.
Gadai
Buku III
tentang perikatan yang memuat:
a. Istilah
perikatan pada umumnya
b. Timbulnya
perikatan
c. Persetujuan-persetujuan
tertentu, seperti :
1) Jual beli
2) Tukar
menukar
3) Sewa
menyewa
4) Perjanjian
perburuhan
5) Badan Usaha
6) Borgtocht
7) Perbuatan
melanggar hukum
Buku IV
tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat :
a. Macam-macam
alat bukti, seperti :
1) Surat
2) Saksi
3) Persangkaan
4) Pengakuan
5) Sumpah
b. Lewat waktu
Sedangkan
para ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 )
mengemukakan sistematika Hukum Perdata
sebagai berikut:
1. Hukum
tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini
memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum;
peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan
kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum
Kekayaan
Hukum
kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan
kepada orang lain.
4. Hukum
Warisaan
Hukum
warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau
ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
Berdasarkan sistematika sebagaimana
disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum
Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum
tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh
besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya
untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke
dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur
cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan
oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu sebenarnya
adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam KUH Perdata,
yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah ada pendapat
yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan
formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian dapat
dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang
tentang hukum perdata materiil.
Sekedar perbandingan mengenai
sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan sistematika yang ada dan berlaku di negara-negara lain,
seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan Jerman sebagaiman
dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1. Perancis
yang termuat dalam Code Civil, yang juga sebagai sumber dari BW menganut
sistematika sebagai berikut :
Buku I : Hukum Perseorangan ( perkawinan, keluarga
dan sebagainya )
Buku
II : Tentang barang dan macam-macam
kekayaan ( des biens et des differentes modifications de la propiete )
Buku
III : Tentang berbagai cara untuk memperoleh kekayaan ( des differentes
manieres dont on acquiert la propiete ), yaitu : pewarisan, perjanjian
(termasuk perjanjian perkawinan atau yang dalam bahasa Belanda dinamakan
huwelijkese voorwaarden ),perbuatan melanggar hukum dan sebagainya, dan juga
tentang gadai dan hipotik dan akhirnya tentang pembuktian
2. Jerman yang
dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman ( dari tahun 1896 ) terbagi
atas.
Buku I :
Bagian umum, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang badan hukum, tentang penegrtian
barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang
perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain.
Buku
II : Tentang hukum mengenai
hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
Buku
III: Hukum Benda, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak
kebendaan lainnya
Buku
IV : Hukum Keluarga, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang dalam code civil Perancis digolongkan
pada hukum perjanjian; tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang
tua,perwalian dan sebagainya.
Buku
V : Hukum waris, yang mengatur
soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat wasiat atau testament.
Sementara itu Kansil ( 1993 :
135-136 ) mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara
Swis dan Yunani sebagai berikut :
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Swis “ Schwizeriches Zivilgesetzbuch” yang
terdiri atas 5 bagian ( Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
Bagian I : Hukum Orang pribadi
Bagian II : Hukum Kekeluargaan
Bagian III : Hukum Waris
Bagian IV : Hukum Kebendaan
Bagian V : Hukum Perikatan
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Yunani, yang terdiri dari 5 buku ( Kansil,1993:136), yaitu :
Buku I : Asas-asas umum
Buku II : Hukum Perikatan
Buku III : Hukum Kebendaan
Buku IV : Hukum Kekeluargaan
Buku V : Hukum Waris
Bila
kita kaji kembali sejarah perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada
Kegiatan Belajar 1, jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari
hukum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian
sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
I.
Institutiones
Yaitu memuat segala sesuatu tentang pengertian
(lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi dan dianggap sebagai himpunan segala macam
undang-undang.
II. Pandecta
Yaitu kumpulan pendapat-pendapat para
ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
III. Codex
Yaitu Himpunan undang-undang yang telah
dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
IV. Novelles
Yaitu himpunan tambahan-tambahan pada codex itu dengan pemberian
penjelasan-penjelasan atau komentar.