- ISTILAH
Hukum perdata adalah terjemahan dari “ BURGHLIJK RECHT”.
KUHP terjemahan “BURGHLIJK WETBOEK” (BW)
Orang Indonesia yang pertama kali menemukan istilah “HUKUM PERDATA”
adalah Prof. Djoyo diguno, beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata
“PERDOTO” yang artinya “perselisihan atau pertengkaran”
Mengenai pendapat ini ada yang setuju dan ada yang menentangnya.
Namun istilah tersebut telah diterima secara resmi dan buat pertama kali
kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia
yaitu :
1. Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 15 ayat 2
- Pasal 144 ayat 1
- Pasal 156 ayat 1
- Pasal 158 ayat 1
2. UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 15 ayat 2
- Pasal 101 ayat 1
- Pasal 106 ayat 3.
- PENGERTIAN
Menurut beberapa ahli
- Prof DR.Mr Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA)
Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum
antara orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban.
2. Verting
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang menetapkan bagaimana harusnya
tingkah laku dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain.
3. Volmar
Hukum perdata/Burgerlijk recht adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dalam
suatu masyarakat tertentu memberikan pembatasan. Dengan demikian perlindungan
yang seimbang dari kepentingan pribadi para warga, terutama yang bertalian dengan
hubungan keluarga.
4. Paul scholten
Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang
dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam
pergaulan masyarakat dan di dalam perhubungan keluarga.
KESIMPULAN
Dari keempat pendapat tersebut intinya adalah :
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur persoalan antara individu yang satu
dengan individu yang lain.
PENTING
Dalam ujian kalau ada pertanyaan :
‘Bagaimana pendapat saudara mengenai pengertian hukum perdata ?”.
cara menjawab :
Pendapat (sebutkan nama ahli) mengenai hukum perdata adalah :
“……………………”
Saya sependapat dengan pendapat (sebutkan nama ahli) yaitu :
“……………………..”
PEMBAGIAN DAN ISI BW
- Latar belakang
Bw berlaku untuk Indonesia untuk golongan :
- Golongan eropah untuk orang eropah
- Golongan Timur asing untuk orang timur asing.
- Golongan pribumu untuk orang pribumi (yang menundukan diri)
Lembaga “penundukan diri” diadakan berdasarkan STABLAT No 12 Tahun 1917.
Yang dimaksud dengan “Penundukan diri” disini adalah penundukan diri terhadap hukum
perdata barat.
Penundukan diri dibagi menjadi empat bagian yaitu :
- Penundukan diri secara keseluruhan (afgehele onderwerping) dengan syarat-syarat
- Monogami.
- Pria yang sudah beristri harus seizin istri.
- Dewasa dan tidak dibawah peng-amp-uan.
- Mempunyai nama keturunan.
Contoh : George Bush (bush) nama keturunan untuk diturunkan ke anak cucu.
- Berlaku untuk istri dan anak-anak yang dibawah umur.
Contoh : istri Tina, suami Muchtar taher, jadi nama istri Tina taher (Taher nama
keturunan)
- Tidak dapat dicabut kembali.
- Wanita yang telah dewasa tapi belum bersuami boleh menundukan diri.
- Penundukan diri untuk sebagian (gedeeltelijke onderwerping)
- Tidak dimestikan monogami tetapi tetap dengan izin dari istri atau dengan istri-istri.
- Tidak dapat dicabut kembali.
- Tidak boleh dilakukan untuk
- Wanita yang telahbersuami.
- orang yang belum dewasa.
- dibawah peng-ampu-an.
3. Dianggap sudah menundukan diri / penundukan diri secara diam-diam (veronder stelde)
Orang dianggap menundukan diri secara diam-diam atau sukarela apabila
melakukan tindakan hukum yang diatur dalam hukum perdata dan hukum
dagang eropah, dimana hal ini tidak ada diatur dalam hukum mereka.
Contoh : menandatangani cek, karena hukum adat tidak ada aturan
mengenai cek.
4. Penundukan diri untuk hal tertentu (onderwerping voor een bepaal de recht handeling)
contoh : Dalam hukum adat tidak ada diatur mengenai PT (perseroan terbatas),
sedangkan ada orang Indonesia yang ingin mendirikan PT, maka untuk
hal ini mereka menundukan diri kepada hukum perdata eropah yang
berkenaan dengan PT.
KET :
- Ad 1 dan 2 jarang dilaksanakan karena untuk menyesuaikan diri dan merubahnya sangat sulit.
- Ad 3 dan 4 sering dilaksanakan.
2. PEMBAGIAN BW
KUHP terdiri atas 4 buku yaitu :
- Buku I tentang Orang (Van person), 18 Titel memuat Pasal 1 s/d 498.
- Buku II tentang Benda (Van zaken), 21 Titel memuat Pasal 499 s/d 1232.
- Buku III tentang Perikatan (Van verbintenisan), 18 Titel memuat Pasal 1233 s/d1864.
- Buku IV tentang Bukti dan Daluarsa (Van Bewijsen verjaring), 7 Titel memuat Pasal 1865 s/d 1993.
TITEL = JUDUL
3. ISI BW
Garis besar isi BW sebagai berikut :
I. HUKUM PERORANGAN
Ialah peraturan-peraturan hukum tentang sifat, cakap dan wewenang seseorang termasuk didalamnya soal :
- Pencatatan sipil,
- Nama,
- Nama keturunan, Tempat tinggal.
Hukum Perseorangan ini mengatur tentang “ORANG” sebagai pendukung hukum yang mampu berhak dan mampu berkewajiban (subyek hukum).
SKEMA :
Naturlijk Person
Orang
Manusia Recht person
Budak Kewajiban
KET :
Manusia terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Orang : Mampu berhak dan mampu berkewajiban.
2. Budak : Mampu berkewajiban tapi tidak mempunyai hak (tidak mampu
berhak)
Dalam perkembangannya orang dibagi 2 yaitu :
- Orang dalam arti yang sebenarnya (NATURLIJK PERSON)
- Dalam Pasal 3 BW “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak kewarganegaraan”.
Penjelasan :
Hakim tidak boleh menjatuhkan vonis kepada seseorang dengan hukuman
“Kematian Perdata” Karena jika seseorang yang Kematian perdata berarti
orang itu tidak lagi mampu berhak = Budak.
- Dalam Pasal 2 BW “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan
dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak
menghendaki”.
Penjelasan :
Berlakunya seorang manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia
dilahirkan dan berakhir pada saat seorang meninggal dunia. Dalam hukum
perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak lahir dan masih
dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.
Dalam pasal ini yang diatur adalah ”Kepentingan anak” yang terkait
dalam hak waris atas harta bapaknya. Dengan catatan anak tersebut lahir
dalam keadaan hidup, dan kalau ternyata anak tersebut lahir dalam
keadaan mati maka dianggap ia tidak pernah ada.
- Badan Hukum (RECHT PERSON)
Orang yang dilahirkan oleh hukum yaitu suatu perkumpulan atau Badan hukum.
Contoh : PT (Perseroan Terbatas)
Badan Hukum untuk bertindak sendiri atau melakukan perbuatan hukum memerlukan orang-orang atau pengurus dari badan hukum itu.
Dalam BW tidak ada di atur mengenai RECHT PERSON (Badan Hukum),
karena BW dibukukan 1 OCK 1838, di mana masa itu belum ada PT oleh
karena itu peraturan mengenai Badan hukum hanya dapat dilihat dengan
Teori-Teori atau Doktrin-Doktrin dari para ahli.
Teori-Teori yang berkenaan dengan badan hukum itu antara lain adalah :
1. TEORI FIKSI (KHAYALAN atau ANGAN-ANGAN)
Dipelopori oleh Von Savigny yang mengatakan bahwa manusia saja yang
dapat bertindak hukum, Badan hukum itu terjadinya karena angan-angan
saja, segala gerak-gerik dari badan hukum itu adalah kehendak dari
orang-orang yang mengurusi, bukan dari badan hukum itu sendiri, karena
itu suatu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan melanggar hukum
dengan demikian badan hukum tidak dapat dituntut, yang dapat dituntut
adalah orang-orang yang mengelolanya (pengurus).
- Teori ini tidak lagi dipakai hanya sebagai perbandingan saja.
- TEORI ORGAN (VON GIERKE)
Badan hukum bukanlah suatu fiksi tetapi kenyataan, buakn kenyataan
seperti manusia tapi kenyataan pada jiwanya. Badan hukum melakukan
perhubungan hukum adalah melalui alat (organ) yang ada pada nya inilah
yang melaksanakan keamanan dari badan hukum itu. Jadi yang bisa dituntut
adalah Badan hukumnya bukan orangnya.
ALASAN Badan Hukum nya yang dituntut adalah :
Tindakan yang dilakukan oleh alat-alat organ dari organisasi itu
merupakan tindakan dari badan hukum itu sendiri, karena itu jika badan
hukum tersebut melakukan tindakan melanggar hukum maka badan hukum itu
dapat dituntut.
3. TEORI MILIK BERSAMA (KOLEKTIF)
Dipelopori oleh Moleengraf mengatakan bahwa para anggota dari
organisasi itulah yang dapat dipandang sebagai yang mempunyai hak, itu
terjadi apabila orang-orang yang telah bersatu itu bersama-sama
bertindak dalam satu ikatan atas nama badan hukum itu sehingga mereka
mempunyai hak dan kewajiban bersama yang bukan hak dan kewajiban dari
tiap-tiap anggota itu sebagai perseorangan.
- Teori ini tidak dipakai lagi karena kurang jelas dan tidak tepat.
4. TEORI KENYATAAN YURIDIS (LEER DER YURIDISHE REALITIET)
Lembaga yang berwenang membuat UU, mencantumkan dalam UU bahwa yang
melaksanakan apa yang ditetapkan oleh UU tentang perkumpulan orang-orang
maka perkumpulan itu disebut badan hukum
- Teori ini tidak ada yang memelopori karenna merupakan ide atau
pemikiran dari orang banyak. Teori ini paling bagus dipakai untuk badan
hukum.
Beda NATURLIJK PERSON dengan RECHT PERSON adalah :
Naturlijk Person : Ada setelah dilahirkan.
Recht Person : Ada setelah didirikan.
II. HUKUM KEKELUARGAAN (FAMILI RECHT)
Mengatur perhubungan hukum yang timbul karena hidup berkeluarga seperti :
- Perkawinan,
- Kekuasaan orang tua,
- Perwalian,
- Peng-ampu-an.
III. HUKUM KEKAYAAN (VERMOGEN RECHT)
Mengatur perhubungan hukum berkenaan dengan kekayaan dan hal-hal yang
bersangkutan dengan hidup.
- Dalam arti luas dapat dimasukkan kedalamnya sebagian dari hukum keluarga yaitu berkenaan harta dalam perkawinana.
Hukum kekayaan ini dapat dibagi atas 2 bagian yaitu :
1. Hukum benda (zaken recht)
2. Hukum Perikatan (Verbintenissen recht)
IV. HUKUM WARISAN (ERFRECHT)
Yang mengatur harta benda seseorang setelah yang empunya meninggal dunia.
V. HUKUM PEMBUKTIAN (BEWIJS RECHT)
Yaitu hukum yang mengatur tentang pembuktian seperti pembuktian dengan :
VI. DALUARSA (VERJARING).
Yaitu peraturan tentang tenggang waktu yang diperlukan agar memperoleh hak atau hak tersebut lepas daripadanya.
Contoh :
- Dalam kurun waktu 20 tahun, seseorang yang telah menguasai tanah dan
tidak ada yang komplain maka tanah tersebut telah menjadi hak orang
tersebut.
- Seseorang yang berobat ke Dokter, lupa bawa unang untuk membayar
jasa Dokter, dan ia berjanji akan membayarnya besok, tapi karena lupa
atau sesuatu hal ia tidak membayarnya sampai 2 ½ tahun, maka hilanglah
hak dokter tersebut untuk menagihnya.
CAKAP (BEKWAN) DAN WEWENANG (BEVOEGD)
1. PENGERTIAN CAKAP
Orang sebagai subyek hukum yang dapat melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
Dalam UU juga ada larangan bagi seseorang untuk melakukan tindakan
hukum yaitu yang disebut sebagai orang yang tidak cakap hukum (on
bekwan) dalam membuat persetujuan-persetujuan dengan kategori yang
tercantum dalam pasal 1330 BW sebagai berikut :
- Orang yang belum dewasa (Umurnya belum cukup untuk dianggap sebagai orang dewasa.
- Mereka yang ditaruh dibawah peng-ampu-an (Otaknya yang tidak waras, hingga tidak dapat mengendalikan sendiri pikirannya).
- Wanita yang bersuami.
Ketiga macam orang tersebut jika hendak melakukan tindakan/perbuatan hukum maka harus didampingi oleh :
- Orang yang belum dewasa didampingi walinya,
- Orang yang dibawah peng-ampu-an didampingi oleh curatornya,
- Wanita yang bersuami didampingi oleh suaminya.
Perbedaan antara cakap dan wewenang
Cakap : bersifat umum,
Wewenang : bersifat khusus.
Seseorang yang cakap dalam hal tertentu, mungkin tidak wewenang
Pasal 1467 BW menyebutkan “tidak boleh mengadakan jual beli antara suami istri.
Contoh : Seorang Suami adalah cakap tetapi tidak
berwenang menjual apa
saja kepada istrinya.
Kasus : A = istri, B = suami, A dan B hartanya tidak campur.
Ketika suami mengadaikan salah satu hartanya missal mobil kepada C,
sebelum jatuh tempo pembayaran B menjual mobil tersebut pada A, maka
ketika B tidak membayar, C tidak bisa menyita mobil tersebut, dalam ha;
ini C yang dirugikan.
Jadi tujuan dari pasal ini adalah melindungi pihak ke tiga yang dirugikan.
CATATAN SIPIL (BURGERLIJK STAND)
Tugas utama kantor catatan sipil adalah mengeluarkan catatan atau akta tentang :
- kelahiran,
- Kematian,
- perkawinan,
- perceraian.
Akta yang dikeluarkan oleh kantor ini adalah sah dalam penggunaannya dan sama dengan “akta otentik”.
AKTA OTENTIK adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan
BEDA AKTA OTENTIK DENGAN AKTA BIASA
Akta Otentik : Dalam hal pembuktian mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna artinya isi dari akta itu dianggap benar oleh siapa saja sampai hakim menyatakan akta itu cacat menurut hukum.
Contoh : ijasah, KTP, SIM, BPKB, dll.